Pinjaman Usaha Mikro: Solusi Pembiayaan Merata sebagai Wujud Inklusi Keuangan

Pinjaman Usaha Mikro: Solusi Pembiayaan Merata sebagai Wujud Inklusi Keuangan

Bicara soal inklusi keuangan, menurut hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, indeks inklusi keuangan di Indonesia sudah mencapai 85,10%. Angka ini meningkat dari tahun 2019 yang hanya sebesar 76,19%.

Pemerintah optimis bahwa indeks inklusi keuangan di Indonesia akan terus tumbuh, dan mencapai target 90% pada tahun 2024. Sebagai salah satu upaya meningkatkan indeks inklusi keuangan, hadir pinjaman usaha mikro sebagai solusi pembiayaan yang merata bagi seluruh sektor usaha, tak terkecuali usaha mikro. 

Apa Itu Pinjaman Usaha Mikro?

Pinjaman/kredit usaha mikro adalah pinjaman yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif, terutama untuk tujuan pembiayaan modal kerja. Pemerintah juga turut serta mengeluarkan produk pinjaman usaha mikro, seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang bisa diakses oleh pemilik usaha mikro.  

Pinjaman usaha mikro umumnya memfasilitasi kebutuhan modal kerja dalam jumlah kecil, misal mulai dari Rp1 juta – Rp50 juta. Hadirnya produk pinjaman ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pada masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah. 

Dengan begitu, mereka bisa tetap memperoleh akses ke permodalan usaha sehingga mampu bersaing dan mengembangkan kemampuan/keterampilan yang mereka miliki.  

Kriteria usaha mikro

Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Kekayaan bersih (asset per tahun) paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Hasil penjualan tahunan (omzet per tahun) paling banyak Rp300 juta. 

Sebagai contoh jenis usaha mikro adalah termasuk bisnis rumahan, seperti warung makan, toko kelontong, laundry, seller e-commerce, bahkan petani, petambak, peternak.  

Baca juga: Jenis Kredit Modal Usaha Mikro yang Bisa Jadi Pilihanmu!

Tujuan pemberian kredit usaha mikro

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, berikut tujuan pemberian kredit kepada para pelaku usaha mikro:

  1. Memfasilitasi usaha mikro untuk dapat mengakses kredit (pinjaman), baik dari lembaga perbankan maupun non bank. 
  2. Memperbanyak dan memperluas jaringan lembaga pembiayaan sehingga lebih mudah diakses oleh usaha mikro. Dengan begitu, akses pembiayaan jadi lebih merata, dan usaha mikro pun bisa berkembang.
  3. Memberi kemudahan bagi para pelaku usaha mikro untuk memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif (pelayanannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Tantangan penyaluran kredit usaha mikro

Dalam praktiknya, terdapat beberapa tantangan atau kendala yang masih dihadapi oleh pelaku usaha dan pihak lembaga keuangan dalam penyaluran kredit (pinjaman) usaha mikro. Apa saja tantangannya?

Dari sisi pelaku usaha

Permasalahan yang masih menjadi kendala dalam hal penyaluran kredit usaha mikro, yaitu:

  1. Usaha mikro memiliki tingkat kelayakan yang masih rendah, akibat terbatasnya aspek pemasaran usaha, teknis produksi, manajemen bisnis, dan pengelolaan organisasi. 
  2. Belum mampu memenuhi persyaratan teknis bank, yang berkaitan dengan legalitas perizinan usaha dan jaminan (agunan) kredit. 
  3. Adanya kecenderungan pelaku usaha mikro memiliki modal pinjaman lebih besar dibanding modal mereka sendiri. Sehingga berisiko mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan.
  4. Tidak adanya pemisahan antara keuangan bisnis dengan keuangan pribadi untuk kepentingan konsumtif. Sehingga mengakibatkan penggunaan kredit modal usaha yang tidak tepat dan menurunkan kemampuan operasional bisnis ke depannya.

Baca juga: Tantangan UMKM: Solusi yang Ditawarkan Fintech agar Bisa Naik Kelas

Dari sisi lembaga keuangan

Tantangan dalam penyaluran kredit usaha mikro dari sisi lembaga keuangan, yaitu:

  1. Sulitnya mendapatkan pelaku usaha mikro yang layak untuk didanai.
  2. Biaya transaksi yang diberlakukan oleh pihak lembaga keuangan seperti bank saat menyalurkan kredit memiliki nilai yang sama, baik kredit dengan jumlah besar maupun kredit dengan jumlah kecil. 
  3. Tingginya risiko akibat usaha mikro yang umumnya memiliki fluktuasi keuntungan dan cash flow bisnis, serta potensi penggunaan dana pinjaman lebih besar dari kekayaan bersih mereka. 

Pinjaman usaha mikro sebagai solusi pembiayaan merata

Investree sebagai salah satu lembaga keuangan non bank, juga menyediakan fasilitas pinjaman usaha mikro (micro productive loan) yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro (perseorangan) di berbagai bidang. Seperti, petambak ikan, pemilik toko kelontong, pengelola laundry rumahan, dan sejenisnya. 

Baca juga: Dukung Produktivitas Usaha Mikro, Investree Hadirkan Pinjaman Usaha Mikro

Agar dapat memenuhi kebutuhan modal kerja usaha mikro, sambil tetap menjadi produk pinjaman yang layak didanai oleh Lender, Investree melakukan mitigasi risiko secara terukur. Salah satunya bekerja sama dengan institusi/ekosistem yang menaungi para wirausaha tersebut, sehingga proses pembiayaan dan pendanaannya dapat lebih terpantau.

Keunggulan pinjaman usaha mikro milik Investree

Ada beberapa keunggulan dari produk pinjaman usaha mikro milik Investree, yaitu:

  1. Pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga maksimal Rp2 miliar.
  2. Dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro (Borrower) yang telah terdaftar di Investree yang dinaungi oleh platform rekanan. 

Kamu sebagai Borrower yang ingin mengajukan pinjaman usaha mikro harus mendaftar melalui platform rekanan lebih dulu.

  1. Menerima Borrower dan pengajuan pinjaman sebanyak-banyaknya. Pihak rekanan dan Investree akan melakukan analisis kelayakan atas pengajuan pinjaman tersebut, hingga melakukan monitoring pinjaman sampai waktu pengembalian.  
  2. Tersedia dua skema pembayaran (pelunasan), yaitu cicilan dan penuh. Pihak Borrower bisa menentukan berdasarkan kemampuan mereka.    

Baca juga: Pinjaman Modal Usaha: Syarat-Syarat Menjadi Borrower di Investree

Contoh produk pinjaman usaha mikro

Salah satu rekanan yang telah bekerja sama dengan Investree adalah eFishery. Di tahap awal Investree mendukung program “Kasih Bayar Nanti (Kabayan)” sebagai komponen utama dari eFisheryFund yang merupakan platform fasilitas pembiayaan yang dirancang khusus untuk pembudidaya.

Fitur Kabayan berupa program cicilan yang bisa dimanfaatkan para pembudidaya untuk membeli produk eFishery (seperti auto-feeder dan pakan ikan) melalui aplikasi eFisheryKu. Pembudidaya sebagai Borrower kemudian bisa memilih sistem pembayaran secara cicilan, dengan memanfaatkan Pinjaman Usaha Mikro dari Investree.  

Baca juga: Investree Luncurkan Produk Pinjaman Usaha Mikro, Bantu Tumbuhkan Pengusaha Mikro Melalui Digitalisasi

Adanya integrasi sistem oleh Investree dan eFishery, memungkinkan pembudidaya memesan langsung feeder dan pakan cukup melalui aplikasi eFisheryKu. Pengajuan pembiayaan atas pembelian barang tersebut, juga bisa diajukan kepada Investree melalui aplikasi yang sama.  

Proses assessment sampai pinjaman disetujui terbilang relatif cepat. Untuk pembudidaya eFishery hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Mulai dari pengajuan hingga pencairan dilakukan secara online, sehingga prosesnya jadi lebih mudah, cepat, dan transparan.  

Bertepatan dengan Bulan Inklusi Keuangan di Oktober 2023, Investree turut berpartisipasi mencapai inklusi keuangan di Indonesia dengan memberi solusi pembiayaan merata melalui produk Pinjaman Usaha Mikro. 

Karena penting bagi seluruh masyarakat untuk bisa menikmati produk pembiayaan modal kerja, termasuk mereka pemilik usaha mikro. Agar semua punya hak yang sama untuk berkembang, dan bisa ikut berkontribusi menumbuhkan perekonomian nasional.