2024 NIK Jadi NPWP: Arti, Manfaat, dan Cara Pemadanannya

NIK Jadi NPWP: Arti, Manfaat, dan Cara Pemadanannya

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru soal NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang akan digabung dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). 

Seperti yang kita tahu, NPWP dimiliki wajib pajak berfungsi sebagai identitas untuk pengurusan administrasi perpajakan. Sedangkan, NIK memang wajib dimiliki semua warga untuk menunjukkan status kependudukannya. 

Jika keduanya digabung, itu berarti semua penduduk akan memiliki NPWP. Lalu, apa artinya semua orang yang punya NIK wajib membayar pajak? Lalu, apa manfaat integrasi NIK jadi NPWP? Menurut kamu, gimana? Dari pada menerka-nerka, yuk, simak dulu ulasan berikut! 

Arti NIK jadi NPWP

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/PMK.03/2022, maka per tanggal 14 Juli 2022, pemerintah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Implementasi secara menyeluruh yang dijadwalkan pada tanggal 31 Desember 2023 kini diundur. Dilansir dari kontan.co.id, mundurnya  implementasi disebabkan oleh beberapa revisi pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/PMK.03/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun 2024. Dengan begitu, setiap transaksi yang menggunakan nomor identitas, akan otomatis terdata pada administrasi perpajakan. 

Lalu pertanyaannya, apakah semua orang yang punya NIK harus membayar pajak? Nah, berikut ketentuan orang yang wajib membayar pajak:

  1. Wajib Pajak adalah orang dewasa berusia di atas 18 tahun yang berpenghasilan. Bila seseorang berusia di bawah 18 tahun namun sudah memiliki penghasilan, maka penghasilannya akan digabungkan dengan orang tua.
  2. Wajib Pajak adalah pekerja yang penghasilannya sebesar Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, dan di atas itu.   
  3. Wajib Pajak dengan total penghasilan Rp60 juta per tahun, akan dikenakan biaya pajak sebesar 5%.  

Manfaat penggunaan NIK sebagai NPWP

Penggunaan NIK jadi NPWP merupakan inovasi yang punya banyak manfaat baik bagi masyarakat dan penerimaan negara secara umum. Apa saja manfaatnya?

Manfaat bagi Masyarakat

Pertama, saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas. Seperti, Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki Nomor Induk Kependudukan, DJP Kemenkeu memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki Nomor Paspor, Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, dan nomor-nomor lain yang jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas. 

Karena banyaknya nomor identitas tersebut, integrasi NIK jadi NPWP merupakan cara untuk meringkasnya. Sehingga kamu cukup membawa satu kartu saja untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan dan perpajakan. 

Kedua, integrasi NIK jadi NPWP dilakukan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.  

Ketiga, memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi.  

Manfaat bagi DJP dan Penerimaan Negara   

Pertama, PPATK memperkirakan jika shadow economy di Indonesia mencapai 8,3% sampai 10% dari PDB Nasional. Hal tersebut berpotensi dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 

Karena itu, integrasi NIK jadi NPWP diharap mampu mengurangi tingkat shadow economy. Apalagi bila ke depannya, bisa diterbitkan aturan pembatasan transaksi tunai. 

Kedua, menurut data OECD (dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id), tingkat tax ratio Indonesia saat ini masih tergolong rendah, yaitu sebesar 10,1% dari PDB. Juga masih di bawah rata-rata negara lain di kawasan Asia Pasifik yang mencapai 19% dari PDB. 

Integrasi NIK jadi NPWP, diharap mampu memperluas basis penerimaan pajak negara sehingga angka penerimaan pajak pun jadi meningkat.  

Cara pemadanan NIK jadi NPWP

Jika kamu merasa belum melakukan pemadanan NIK jadi NPWP, berikut cara yang bisa kamu lakukan:

  1. Masuk ke halaman online DJP, yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Masukkan NPWP,  kata sandi, dan kode keamanan (captcha) untuk Login.
  3. Setelah berhasil Login,  masuk ke “Profil” di menu utama.
  4. Pada menu “Profil”, akan ditampilkan mengenai validitas data utama kamu. Akan ada status “perlu update” atau “perlu konfirmasi”, yang menunjukkan bahwa NIK kamu harus diverifikasi.
  5. Pada halaman menu “Profil”, juga terdapat “Data Utama” dan kolom “NIK/NPWP” (16 digit). Kamu harus memasukkan 16 digit NIK di kolom ini.
  6. Klik “Validasi” jika sudah selesai.
  7. Sistem akan memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil).
  8. Jika data berhasil divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data kamu telah ditemukan. Lalu, klik “OK” pada notifikasi.
  9. Kemudian pilih menu “Ubah Profil”, yang memungkinkan kamu untuk juga melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga.
  10. Setelah selesai dan berhasil diverifikasi, kamu dapat masuk ke DJP Online menggunakan NIK.

Hasil pemadanan NIK menjadi NPWP dikelompokkan menjadi data valid dan data belum valid. Data valid artinya data identitas Wajib Pajak telah padan dengan data kependudukan. Sedangkan, data belum valid artinya data identitas Wajib Pajak belum padan dengan data kependudukan. 

Oleh karena itu, pastikan setelah melakukan pemadanan NIK jadi NPWP, proses pemadanan data kamu berhasil dengan tercantumnya keterangan “Data Valid”. 

Lakukan pemadanan untuk transaksi di Investree jadi lebih nyaman

Sejalan dengan adanya ketentuan pemerintah soal integrasi NIK jadi NPWP, baik Lender maupun Borrower Investree (sebagai shareholder individu) juga wajib segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri.

Apabila pada pertengahan tahun 2024, data NPWP kamu belum dapat divalidasi sistem (sudah melakukan pemadanan, namun belum valid, atau belum melakukan pemadanan sama sekali), maka Lender akan dikenakan tarif pajak yang berlaku sama dengan Lender tanpa NPWP. 

Jadi, biar tetap bisa bertransaksi dengan nyaman di Investree, pastikan kamu telah melakukan pemadanan NIK-NPWP dengan status “Data Valid”.

Sedangkan, perubahan NPWP Wajib Pajak Badan di sistem Investree akan dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk NPWP Badan, maka akan diberlakukan penyesuaian penambahan angka 0 di depan NPWP dengan format 15 angka. 

Jika kamu membutuhkan informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi Customer Support Investree di 1500886 pada hari dan jam kerja, atau e-mail ke [email protected].

Referensi:

Ruhul Fata. 30 September 2022. Integrasi NIK Menjadi NPWP, Potensi Apa Bagi DJKN?. Djkn.kemenkeu.go.id: https://bit.ly/3QFYnXt

Anisa Sopiah. 9 Februari 2023. Jadi NPWP, Apa Punya NIK Berarti Harus Bayar Pajak?. CNBC Indonesia: https://bit.ly/3MHIlvc

Vinash. Simak Cara Singkat Validasi NIK Jadi NPWP. Pajakku.com: https://bit.ly/3G660l7