Modal Usaha dari Koperasi Syariah? Kenapa Tidak?

Ketika Anda mendengar kata ‘syariah’, pasti yang ada di pikiran Anda adalah sesuatu yang berhubungan dengan agama Islam. Selain erat kaitannya dengan dunia perbankan, di Indonesia juga ada koperasi syariah lho.

Ingin berbisnis kuliner ataupun pertanian? Anda bisa mempertimbangkan untuk mendapatkan pembiayaan modal usaha melalui koperasi syariah. Yuk simak pembahasan lebih lanjut mengenai koperasi syariah berikut ini.

Tujuan Koperasi Syariah

Koperasi syariah merupakan organisasi keuangan atau badan usaha yang dikelola oleh seluruh anggotanya dengan menerapkan sistem bagi syariah dalam setiap aktivitas usaha seperti simpan, pembiayaan, dan investasi serta menerapkan sistem bagi hasil. Sama seperti koperasi konvensional, koperasi syariah juga berjalan dengan asas kekeluargaan dan prinsip syariah pada sistem usaha.

Tujuan utama dari koperasi syariah adalah untuk membangun perekonomian para anggotanya serta mensejahterakan masyarakat luas dengan menerapkan nilai-nilai kebaikan yang diajarkan Islam. Bagi Anda yang ingin mendapatkan pinjaman modal usaha yang menganut nilai keagamaan tinggi, Anda bisa mengajukan pinjaman modal usaha pada koperasi syariah.

Fungsi Koperasi Syariah

Dalam menjalankan sistem usahanya, koperasi syariah memiliki beragam fungsi yang bertujuan menghilangkan nilai keburukan dari sistem usaha setiap anggota dan masyarakat luas. Berikut beberapa fungsi koperasi syariah:

  1. Berfungsi untuk mewujudkan ekonomi nasional yang maju dengan memprioritaskan ekonomi kerakyatan dan asas kekeluargaan  berdasarkan prinsip syariah.
  2. Membantu para anggota dan manajerial untuk lebih ahli dalam membangun ekonomi Indonesia yang lebih sejahtera melalui aktivitas badan usaha syariah.
  3. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia yang baik agar lebih amanah, konsisten, konsekuen, dan profesional dalam menerapkan nilai-nilai syariah dan menjalankan sistem usaha yang mengedepankan kejujuran dan profesionalitas.
  4. Memunculkan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar agar mau bergotong royong membantu perekonomian wilayah sistem usahanya.
  5. Menjadi penghubung penyedia dana (lender) dan peminjam dana (borrower) agar bisa lebih mengoptimalkan kegiatan pendanaan serta memperoleh manfaat yang luas untuk masyarakat.
  6. Memperkuat tali silaturahmi antar pengurus, anggota koperasi, dan masyarakat luas agar semakin kokoh dalam mengelola seluruh kegiatan operasional koperasi syariah.

Baca juga: Pengertian Koperasi dan Prinsipnya yang Wajib Diketahui

Prinsip Koperasi Syariah

Sebagai salah satu badan usaha yang menjalankan seluruh kegiatan usaha dan operasionalnya dengan berbasis konsep Islam, koperasi syariah memiliki beberapa prinsip yang perlu Anda tahu saat akan melakukan pinjaman modal usaha. Agar tidak menyalahi aturan syariah, inilah beberapa prinsip koperasi yang wajib Anda ketahui:

  •       Seluruh harta dan kekayaan duniawi adalah amanah dari Allah yang bisa diambil Allah kapanpun.
  •       Setiap manusia memiliki hak dan kebebasan untuk menjalankan kegiatan perekonomian termasuk meminjam modal usaha asalkan sesuai dengan prinsip syariah.
  •       Manusia adalah khalifah Allah dan makmur di bumi ini.
  •       Mengedepankan keadilan, kejujuran, dan hal-hal yang tidak sesuai dengan syariah Islam.
  •       Menolak seluruh kegiatan perekonomian ataupun kegiatan usaha yang berkaitan dengan riba dan kemudharatan.

Perbedaan Koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah

Lantas apa perbedaannya dengan koperasi konvensional? Ada beberapa perbedaan antara koperasi konvensional dengan koperasi syariah berikut ini:

  • Sistem Bunga

Koperasi konvesional mengenal sistem bunga sebagai wujud dari keuntungan koperasi. Namun, pada koperasi syariah, sistem bunga ditiadakan melainkan menjadi sistem bagi hasil. Mengapa? Sebab, dalam prinsip syariah Islam riba atau bunga memberatkan nasabah. Untuk itu, koperasi syariah didirikan atas dasar kemitraan berdasarkan asas kesetaraan dan keadilan.

  • Penyalur Zakat

Perbedaan lainnya dengan koperasi konvensional adalah koperasi syariah biasanya menjadi tempat penyalur zakat sebagai salah satu kegiatan ekonomi yang mengedepankan nilai-nilai syariah.

  • Pengawasan

Umumnya, koperasi konvensional hanya memiliki pengawasan kinerja pengelolaan koperasi. Tidak dengan koperasi syariah. Koperasi syariah tidak hanya berfokus pada pengawasan kinerja namun kejujuran dan keamanahan dari para pengurus koperasi. Aliran dana dan sistem pembagian hasil dikelola dengan prinsip syariah.

Baca juga: 5 Prinsip Dasar Ekonomi Syariah

  • Penyaluran Produk

Lain halnya dengan koperasi konvensional, pada koperasi syariah para anggota bisa menjual barang-barang secara tunai. Hal ini berbeda dengan koperasi konvensional dimana para anggotanya mengkreditkan barang-barangnya. Dalam prinsip syariah, transaksi ekonomi yang terjadi disebut dengan murabahah.

Selain itu, uang atau barang yang dipinjamkan tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil. Artinya, jika nasabah mengalami kerugian, pihak yang melakukan transaksi ini akan mengurangi pengembalian uang pada koperasi. Namun, sebaliknya, jika nasabah untung tentu koperasi juga akan mendapatkan keuntungan dari usaha nasabah tersebut.  Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah.

Berbeda dengan koperasi konvensional yang memiliki sistem kredit. Hal ini memungkinkan peminjam atau nasabah untuk meminjam dana dan kemudian mengembalikannya beserta dengan bunga pinjaman. Selain itu, pada koperasi ini juga tidak memiliki urusan untuk mengetahui apakah uang atau barang yang digunakan tersebut mendatangkan kerugian atau keuntungan.

Nah, itulah informasi penting yang bisa Anda ketahui jika Anda sedang mencari pinjaman modal usaha yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah. Bila Anda ingin alternatif pinjaman modal usaha lain, Anda bisa mendapatkannya melalui Investree! Naikan omzet, lancarkan cashflow bisnis Anda dengan mengajukan pinjaman bisnis di Investree. Marjin mulai 1% per bulan, proses mudah dan transparan.

 

Referensi:

https://duitologi.com/articles/2021/06/28/apa-perbedaan-koperasi-syariah-dan-koperasi-konvensional/

https://www.idntimes.com/business/economy/ainal-zahra-1/5-perbedaan-beda-koperasi-syariah-dan-konvensional?page=all

https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/16