Pengertian Koperasi dan Prinsipnya yang Wajib Diketahui

Pengertian koperasi adalah organisasi atau suatu badan usaha yang dimiliki serta dioperasikan oleh para anggotanya agar bisa mencapai tujuan bersama di bidang ekonomi. Sebagai bentuk legalitas sebuah koperasi haruslah memiliki Badan Hukum.

Secara bahasa koperasi berasal dari kata “cooperation” yang mempunyai arti kerjasama. Sehingga setiap anggota dalam sebuah koperasi memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam melaksanakan kegiatan operasional. Jika terjadi pengambilan keputusan atas suatu masalah otomatis setiap anggota juga mempunyai hak suara yang sama antara satu dengan lainnya.

Koperasi Menurut Beberapa Sumber

Indonesia memiliki seorang tokoh pejuang yang sangat identik dengan koperasi yaitu Mohammad Hatta. Wakil Presiden RI pertama tersebut bahkan dijuluki sebagai Bapak Koperasi. Menurut Mohammad Hatta, koperasi merupakan usaha bersama yang bertujuan untuk memperbaiki nasib atas penghidupan dan bidang ekonomi dengan dasar semangat tolong menolong.

Pengertian dari koperasi juga bisa didapatkan dari beberapa sumber lainnya antara lain yaitu :

1. Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992

Di dalam UU Nomor 25/1992 dikatakan bahwa koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan individu (orang seorang) ataupun badan hukum dimana dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat dengan berlandaskan semangat kekeluargaan.

2. Menurut Margono Djojohadikoesoemo

Koperasi merupakan sekumpulan manusia yang melakukan kerjasama untuk memajukan ekonominya atas kehendaknya sendiri. Artinya seluruh anggota pada suatu koperasi secara sukarela bekerjasama untuk meningkatkan perekonomiannya.

3. Menurut R.S Soeriaatmadja

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki serta dikendalikan oleh anggotanya secara sukarela. Dalam hal ini anggota tersebut juga berperan sebagai pelanggannya dimana kegiatan tersebut berlaku dari mereka dan untuk mereka atas dasar biaya maupun nirlaba.

Prinsip Dasar Pada Koperasi

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5 dikatakan bahwa prinsip-prinsip yang dijalankan pada sebuah koperasi terdiri dari :

  1. Keanggotaannya bersifat terbuka dan sukarela.
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan dengan adil dimana nilainya sebanding dengan besarnya jasa usaha yang dimiliki oleh setiap anggota.
  4. Pemberian balas jasa sifatnya terbatas diperhitungkan menurut modal.
  5. Kemandirian.

Selain itu terdapat prinsip lainnya dalam rangka pengembangan koperasi tersebut. Prinsip-prinsip yang dimaksud yaitu :

  1. Pendidikan bidang perkoperasian.
  2. Melakukan kerjasama antar koperasi.

Pada suatu koperasi setiap pengambilan keputusan harus dilakukan dengan musyawarah atau menggunakan cara voting untuk mengetahui suara terbanyak dari anggota.

Apa Untungnya Menjadi Anggota Koperasi?

Koperasi menjadi pilihan masyarakat kebanyakan untuk memenuhi kebutuhannya. Sebagai contoh, meminjam dana dari Koperasi Simpan Pinjam yang memang sangat mudah ditemukan. Masyarakat cukup tertarik menjadi anggota dari sebuah koperasi karena melihat beberapa keuntungannya, yaitu :

  1. Setiap anggota akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha yang jumlahnya sesuai dengan besarnya jasa atau modal yang ditanamkannya.
  2. Membeli barang keperluan dari koperasi bisa mendapatkan harga yang lebih murah jika menjadi anggotanya.
  3. Menjadi anggota koperasi memungkinkan Anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan pelatihan-pelatihan.
  4. Meminjam uang dari koperasi biasanya akan diberikan bunga yang relatif rendah dan cicilannya lebih kecil.

Itulah pengertian koperasi yang penting Anda ketahui. Prinsip kerjasama dan gotong royong merupakan semangat dari koperasi yang selaras dengan identitas masyarakat Indonesia. Selain koperasi, Anda juga bisa mendapatkan pinjaman usaha di Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda. Dengan modal tersebut, Anda bisa mengembangkan usaha dengan lancar dan maksimal.

Referensi :

Nibras Nada Nailufar. 23 Maret 2020. Koperasi : Pengertian, Fungsi, Prinsip dan Asasnya. Kompas.com : https://bit.ly/3wsqvD7

Faozan Tri Nugroho. Pengertian Koperasi, Tujuan, Prinsip, Fungsi dan Jenis-jenisnya. Bola.com : https://bit.ly/3bV84gQ