(Bi Checking) SLIK OJK Itu Apa?: Pengertian, Fungsi dan Cara Cek

SLIK OJK Pengganti BI Checking: Pengertian, Fungsi dan Cara Cek

Selama ini kita sering mendengar istilah BI Checking, yang biasanya digunakan untuk mengecek riwayat kredit saat kamu ingin mengajukan pinjaman. Tapi, tahukah kamu? Per tanggal 1 Januari 2018, BI Checking berganti dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Nah, biar lebih jelas, yuk, simak dulu pembahasannya berikut!

Apa itu SLIK OJK?

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK sebagai pihak yang melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Lalu, apakah SLIK OJK sama dengan BI Checking? Ya, sebenarnya sama. Hanya saja SLIK memperluas cakupan iDeb (informasi debitur). 

Tidak hanya melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance), namun juga lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses pada data debitur dan berkewajiban melaporkannya ke Sistem Informasi Debitur (SID). Integrasi ini diharap mampu meminimalisir angka kredit macet atau Non Performing Loan (NPL). 

Apakah pinjaman online masuk SLIK?

Tentu iya. Seseorang yang tersandung gagal bayar di pinjaman online, memberi catatan buruk pada SLIK OJK miliknya. Bahkan bisa membuat seseorang tersebut masuk daftar hitam. Telat membayar cicilan saja, membuat skor kredit di SLIK turun. Apalagi bila sampai tidak membayar dan masuk kategori macet. 

Itu mengapa, nasabah kredit di perbankan ataupun pinjaman online, harus mengukur dulu kemampuan bayar cicilan untuk menghindari terjadi gagal bayar di kemudian hari. Bila skor kredit buruk, proses pengajuan pinjaman (misal untuk KPR atau kendaraan), jadi lebih sulit. Risiko penolakannya lebih besar.  

Berapa lama nama kita bersih di SLIK?

Bila skor kredit terlanjur merah, agar kamu tidak kesulitan ketika ingin mengajukan pinjaman, perbaiki dulu skor kreditmu di SLIK. Proses pemutihan seperti ini akan sangat menguntungkan kamu, apalagi saat ingin mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). 

Baca juga: Skor Kredit Jelek? Simak Bagaimana Cara Memperbaikinya

Caranya dengan melunasi semua utang yang masih tersisa, atau yang masuk kategori kredit macet. Biasanya daftar hitam pada SLIK akan hilang dan nama nasabah kembali bersih dalam kurun waktu sekitar 24 – 60 bulan, sejak pelunasan dilakukan.   

Fungsi SLIK OJK 

Dalam iDeb, informasi yang ada di dalamnya meliputi identitas debitur, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Lalu, ketika BI Checking berubah menjadi SLIK dan cakupan iDeb jadi lebih luas – SLIK juga digunakan untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data lain yang terkait dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya. 

Artinya, pengecekan kelayakan kredit debitur bisa dilakukan melalui SLIK. Pengecekan dilakukan demi kenyamanan dan keamanan lembaga keuangan, serta masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. 

Baca juga: Bagaimana P2P Lending Memudahkan Proses Pinjaman Tanpa Agunan?

Selain itu, juga memberi peluang yang lebih luas kepada pelaku usaha untuk mendapat akses pembiayaan. Ditambah, mampu mendorong para penyedia layanan kredit mempertahankan kredibilitasnya karena dapat mempercepat proses analisis kredit dan menurunkan risiko kredit bermasalah.    

Cara cek catatan kredit di SLIK OJK

Ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui dan persiapkan sebelum menggunakan layanan SLIK. Apa saja?

  1. GRATIS. Seluruh warga negara Indonesia, baik itu individu atau badan usaha, dapat menggunakan layanan SLIK tidak dipungut biaya apapun. So, hati-hati bila ada oknum yang meminta pemungutan dana. 
  2. CEPAT. Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit.
  3. SEBAIKNYA TIDAK DIWAKILKAN. Permintaan informasi melalui layanan SLIK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Jika memang harus diwakilkan, buat surat kuasa yang dilengkapi materai, serta menyiapkan KTP asli pemberi dan penerima kuasa. 
  4. SIAPKAN KARTU IDENTITAS ASLI. KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan. Sedangkan, debitur badan usaha wajib menyiapkan berkas asli + fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus.   

Permintaan catatan kredit melalui SLIK OJK bisa dilakukan secara offline dan online. Kamu bisa memilih salah satu yang menurut kamu paling mudah. 

Permintaan iDeb secara offline

Pemohon SLIK bisa langsung hadir ke kantor OJK setempat (baik itu kantor pusat, kantor regional, dan kantor OJK pelaksana layanan iDebKu OJK). Isi formulir permintaan iDeb yang telah disediakan. Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti:

  1. Bila debitur perorangan, membawa KTP/Paspor asli.
  2. Bila debitur badan usaha, membawa fotokopi identitas pengurus beserta fotokopi + asli  identitas badan usaha berupa:
  • NPWP
  • Akta pendirian perusahaan
  • Perubahan anggaran dasar terakhir
  • Bila dikuasakan, membawa surat kuasa
  1. OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. Jika telah sesuai, OJK akan menarik data iDeb. 
  2. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang terdaftar. 

Permintaan iDeb secara online   

Pemohon SLIK secara online dapat mengajukan permohonan iDeb melalui aplikasi iDebku OJK pada laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan menyiapkan dokumen yang sama dengan di atas. Lalu, kamu tinggal mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pilih “Pendaftaran”.
  2. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi benar dan sesuai.
  3. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk mengisi formulir SLIK OJK.
  4. Unggah dokumen yang dibutuhkan.
  5. Klik “Ajukan Permohonan”.
  6. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapat nomor pendaftaran.
  7. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah diberikan.
  8. Pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat 1 hari kerja. 

Apabila ada pertanyaan terkait cek SLIK OJK, kamu bisa langsung kontak hotline OJK 157, email: [email protected], atau WA ke 081-157-157-157.

Jika, skor kredit kamu aman dan ingin mengajukan pinjaman modal usaha, tak usah bingung. Kamu bisa ajukan di Investree, sekarang juga. Prosesnya mudah, 100% online, dan tanpa agunan. Yuk, bisa, yuk!

Referensi:

Anggi Mardiana. 7 November 2022. BI Checking, Pengertian, Fungsi, dan Cara Melihatnya. Katadata.co.id: https://bit.ly/3WiRwpt

Kholida Q. 17 Maret 2023. Cara Cek BI Checking (SLIK OJK) Sendiri Secara Online, Mudah!. Finance.detik.com: https://bit.ly/3OhPiVu