Skor Kredit Jelek? Simak Bagaimana Cara Memperbaikinya

Skor Kredit Jelek Simak Bagaimana Cara Memperbaikinya

Bicara soal skor kredit jelek, ini menjadi hal penting ketika Anda ingin mengajukan pinjaman. Skor kredit adalah nilai yang diberikan kepada individu untuk mengukur kemampuan mereka dalam melakukan pinjaman. Terdapat skala 1-5 atau yang biasa disebut Kolektibilitas (Kol). Biar pinjaman Anda mudah disetujui, skor kredit harus berada di skala 1 (Kol 1), yang artinya Kredit Lancar. Tapi, jika Anda berada di Kol 3 (Kredit Tidak Lancar), Kol 4 (Kredit Diragukan) atau Kol 5 (Kredit Macet), ini artinya skor kredit Anda buruk. Besar kemungkinan, pengajuan pinjaman Anda akan ditolak. 

Banyak faktor penyebabnya, seperti terlambat membayar cicilan pinjaman (termasuk pinjaman paylater) yang sudah jatuh tempo hingga di atas 90 hari, sampai-sampai menerima surat peringatan. Lalu, bagaimana jika skor kredit jelek? Apa yang sebaiknya dilakukan? Berikut Investree punya ulasan yang bisa Anda simak di bawah ini!

Mengunjungi kantor OJK

Pengecekan skor kredit dilakukan lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK_. Anda dapat mengecek kredit skor dengan cara mengajukan Informasi Debitur (iDeb) SLIK di kantor OJK, baik di kantor cabang pusat/daerah. Informasi tentang alamat kantor OJK di seluruh Indonesia bisa Anda lihat melalui www.ojk.go.id atau call center OJK 157. Setidaknya SLIK OJK sudah ada di 37 kota, dan siap melayani permintaan debitur atas informasi kredit skor di perbankan atau di jasa keuangan lain. Jika Anda ingin mengecek kredit skor atas nama pribadi, Anda cukup membawa dua kartu identitas, seperti KTP dan SIM. Sedangkan, jika ingin mengecek kredit skor atas nama badan usaha, Anda juga harus membawa Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP badan usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), KTP asli pemilik badan usaha. 

Bisa juga dilakukan secara online melalui platform berbasis website iDebku, yang akan melayani pemberian Informasi Debitur (iDeb). Lakukan pendaftaran untuk mengajukan permohonan informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur, dan informasi lain yang diterima OJK melalui SLIK. Biasanya iDeb ini juga dibutuhkan sebagai persyaratan pengajuan pinjaman jangka panjang, seperti KPR atau kredit modal usaha di institusi perbankan. 

Membayar pinjaman yang tertunggak

Setelah Anda menemukan akar permasalahannya, misal karena ada tunggakan pembayaran selama 1 – 2 bulan atau masuk dalam kategori Kol 2 (Kredit Dalam Perhatian Khusus), segera lunasi semua tunggakan tersebut agar kredit skor Anda bisa berubah di bulan berikutnya. Setelah kredit skor kembali menjadi kredit lancar (Kol 1), Anda baru bisa mengajukan pinjaman kembali. Ini akan memperbesar potensi pinjaman Anda disetujui. Tapi ingat, besar cicilan utang per bulan, sebaiknya tidak melebihi 35% dari total pendapatan setiap bulan. Kenapa? Ya, supaya Anda tidak kewalahan membayar cicilan setiap bulan dan menghindari risiko tunggakan pembayaran yang membuat kredit skor merah. 

Ingat untuk selalu mempertimbangkan kemampuan bayar dengan matang, sebelum Anda mengajukan pinjaman. Serta, usahakan untuk selalu membayar tagihan tepat waktu. Lagian, jika Anda sering menunggak pembayaran, nilai bunga dan denda jadi memperbesar jumlah tagihan. Yang membuat Anda jadi makin sulit membayar tagihan. 

Langsung melunasi pinjaman

Nah, jika Anda berada di Kol 3, itu artinya ada tunggakan pembayaran selama kurun waktu 3-4 bulan setelah jatuh tempo. Jika sudah begini, tak ada pilihan selain melunasi pinjaman Anda agar dapat menghapus catatan buruk tersebut. Jika Anda tidak bisa melunasi pinjaman yang bermasalah dalam sekali pembayaran, coba negosiasikan jangka waktu pelunasan dengan pihak bank atau lembaga keuangan lain. Atau, konsultasilah dengan mereka agar Anda mendapat solusi terbaik yang sesuai dengan kondisi keuangan. 

Biasanya ada beberapa opsi yang ditawarkan pihak bank/lembaga keuangan sesuai kebijakan masing-masing (bisa berbeda), seperti:

  • Melunasi tagihan yang tertunggak selama 3-4 bulan tersebut, hingga berada di kategori aman.
  • Melunasi seluruh utang dengan mendapat keringanan bunga dan denda.
  • Memberi restrukturisasi pinjaman.
  • Menjual jaminan pinjaman secara sukarela atau melalui lelang.

Mengajukan restrukturisasi pinjaman

Terkadang ada kondisi dimana nasabah tidak dapat melunasi utang karena menjadi korban penipuan, korban bencana alam, atau korban PHK. Kondisi ini membuat Anda bisa mengajukan restrukturisasi dengan coba bernegosiasi kepada pihak pemberi pinjaman. Adanya restrukturisasi, Anda akan mendapat skema pembayaran baru yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda saat ini. Anda tinggal membayar kewajiban sesuai dengan skema pembayaran terbaru dan usahakan tidak kembali menunggak karena prosesnya nanti bisa jadi semakin rumit. Ditakutkan Anda tidak lagi memperoleh kesempatan restrukturisasi, dan membuat catatan kredit skor masuk Kol 4 atau Kol 5. 

Lakukan pemutihan BI Checking

Ketika kredit skor Anda masuk skala Kol 4 atau Kol 5, tidak ada pilihan bagi Anda untuk segera melunasi seluruh pokok pinjaman di bank/lembaga keuangan. Bila terpaksa harus menjual jaminan pinjaman, sudah tidak ada lagi pilihan lain. Nah, setelah Anda melunasi seluruh pinjaman, sebaiknya lakukan pemutihan BI Checking agar kredit skor yang buruk bisa kembali menjadi bersih. Bagaimana caranya? 

  1. Setelah melakukan pelunasan, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah kredit skor sudah mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank/lembaga keuangan, tempat Anda mengambil kredit.
  2. Membawa surat klarifikasi/surat penjelasan yang Anda minta dari bank/lembaga keuangan dimana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan seluruh kewajiban kredit dan meminta agar catatan skor yang buruk bisa kembali bersih.
  3. Tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih, jika Anda ingin kembali mengajukan pinjaman. 

Itu tadi langkah-langkah yang bisa Anda lakukan bila skor kredit terlanjur merah. Pasti ada solusi dari setiap masalah. Intinya upayakan untuk berkomunikasi dengan pihak pemberi pinjaman jika Anda mengalami kesulitan pembayaran tagihan kredit. Sebelum terjadi penunggakan, ada baiknya untuk lebih dulu berkonsultasi dan minta solusi terbaik agar kredit skor Anda tidak menjadi buruk. Selamat mencoba!

Referensi:

Tim Financer. Cara Memperbaiki Skor Kredit Buruk. Financer.com: https://bit.ly/3Fv5mOG 

Tim OJK. 1 Desember 2022. Jangan Lupa Lunasi Utangmu, Cek Catatan SLIK di Aplikasi iDebku. Sikapiuangmu.ojk.go.id: https://bit.ly/3P5KUqS

Tim OJK. Ngga Mau Pengajuan Kredit Ditolak? Baca Artikel Ini!. Sikapiuangmu.ojk.go.id:  https://bit.ly/3HctV4l

Tim CIMB Niaga. Pemutihan BI Checking: Cara dan Tips Tak Masuk Daftar Hitam. Cimbniaga.co.id: https://bit.ly/3UBvxaY