Pengertian Perusahaan Persekutuan Beserta Ciri-Cirinya

Perusahaan persekutuan adalah gabungan antara dua perusahaan yang memiliki tujuan sama. Bentuk dari badan persekutuan relatif beragam bergantung pada keterlibatan pemilik modal, jumlah modal yang diserahkan, dan peran pemilik modal dalam pengoperasian usahanya. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa pelajari ciri-cirinya dibawah ini.

Ciri-Ciri Perusahaan Persekutuan

Pada praktiknya, tidak semua orang yang mempunyai usaha dalam bentuk perusahaan persekutuan wajib turun langsung dalam pengelolaan perusahaan. Bentuk keterlibatan orang tersebut bergantung pada bentuk perusahaan persekutuan yang diikuti. Disamping itu, perusahaan akan melihat dari jumlah modal yang ditanamkan. Adapun beberapa ciri-ciri dari perusahaan persekutuan adalah:

  1. Hak kepemilikan bersama, bentuk kepemilikan atas perusahaan dipunyai secara bersama dan bukan individu. Dimana setiap orang yang menanamkan ekuitas ke perusahaan tersebut, akan mempunyai hak yang sama. Semua orang memiliki hak penuh untuk mengembangkan usaha tersebut.
  2. Modal milik bersama, perusahaan yang dibentuk dengan kesepakatan bersama, jika salah satu dari pendirinya keluar dari perusahaan, maka usaha itu harus dibubarkan. Mengingat perusahaan itu dibentuk dengan atas nama bersama, bukan perorangan.
  3. Tanggung jawab tidak terbatas, tiap-tiap penanam modal akan mempunyai hak dan kewajiban sama. Besarnya kewajiban tergantung pada bentuk perusahaan yang didirikan, pun demikian dengan keterlibatan individu dalam perusahan itu.
  4. Besar keuntungan tergantung kesepakatan, proporsi pembagian imbal hasil akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat di awal pendirian perusahaan. Dimana dalam kesepakatan tersebut juga akan mencantumkan peran masing-masing pihak dalam operasional perusahaan.

Baca juga: Butuh Pinjaman Modal Usaha yang Mudah? Simak di Sini

Bentuk-Bentuk Persekutuan

1. Persekutuan Perdagangan

Bentuk badan persekutuan ini dibangun oleh beberapa orang yang fokus bisnisnya di bidang perdagangan, yakni penjualan, perdagangan, dan pemasaran. Dalam hal ini, persekutuan perdagangan sangat membutuhkan peran marketing.

Baca juga: Pengertian Bisnis Properti dan Cara Memulainya

2. Persekutuan Jasa

Karena berfokus pada industri jasa, maka operasional perusahaan tidak lepas dari skill seseorang. Tujuan dari persekutuan jasa sendiri adalah memberikan pelayanan terbaik dari jasa yang tersedia.

3. Persekutuan Umum

Secara garis besar, persekutuan umum memberikan kebebasan pada pelakunya untuk melakukan berbagai jenis usaha di bawah nama perusahaan. Namun perlu dicatat, usaha tersebut harus dilakukan dengan tujuan memajukan perusahaan. Biasanya, anggota dari persekutuan umum disebut sebagai sekutu umum.

4. Persekutuan Terbatas

Berbeda dengan persekutuan umum, persekutuan terbatas memberlakukan ketentuan lain terkait keterlibatan anggotanya. Dimana ruang gerak perorangan dalam perusahaan akan dibatasi dan hanya didasarkan pada sektor-sektor tertentu.

5. Persekutuan Saham Gabungan

Kerja sama masing-masing anggota dalam persekutuan saham gabungan hanya berkenaan dengan modal saja. Dimana modal pada perusahaan merupakan hasil akumulasi dari beberapa orang, lebih presisinya dalam bentuk saham.

6. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas dipastikan memiliki badan hukum yang sudah jelas dan berizin. Modal dari perseroan terbatas berasal dari saham pemilik perusahaan. Pemilik saham sendiri bisa dibuktikan dengan surat saham yang diterbitkan perseroan terbatas. Besaran nilai kepemilikan surat saham akan menentukan porsi pembagian laba.

Dalam pelaksanaannya, perseroan terbatas tidak dikelola langsung oleh seluruh pemilik saham, melainkan satu pemimpin yang dipercaya untuk menjalankan usaha tersebut. Orang yang berperan sebagai pemimpin perusahaan mengemban tanggung jawab penuh atas keberlangsungan perusahaan.

7. Firma

Firma didirikan oleh dua orang atau lebih dengan kesepakatan dari masing-masing partisipan. Berbagai jenis permodalan akan ditanggung merata oleh semua anggotanya dan tanggung jawab pemilik modal saat terjadi masalah dalam perusahaan.

Itulah penjelasan mengenai perusahaan persekutuan yang perlu Anda pahami. Untuk mengembangkan usaha persekutuan tentu membutuhkan modal yang cukup besar. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

Referensi :

Pakar Ekonomi. 30 Januari 2020. Pengertian Perusahaan Persekutuan, Ciri, Bentuk, dan Contohnya. Berekonomi.com : https://bit.ly/3EFNnm6