Pahami BI Checking Sebelum Ajukan Pinjaman Modal Usaha

Saat melakukan pinjaman baik untuk modal usaha, KTA, KPR ataupun kartu kredit banyak orang yang tersandung BI Checking sehingga permohonan kredit ditolak pihak bank. Mengapa ditolak ya? Yuk cari tahu mengenai BI Checking dalam ulasan berikut ini.

Pengertian BI Checking

Dikutip dari laman OJK, BI Checking  adalah riwayat informasi debitur individu yang berfungsi mencatat seluruh riwayat pembayaran kredit lancar atau tidak. Informasi riwayat debitur ini diperlukan serta seluruh lembaga keuangan dan perbankan saling tukar-menukar mengenai informasi riwayat kredit debitur.

Informasi yang tercatat berupa identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Seluruh lembaga keuangan dan perbankan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit atau BIK dapat mengakses seluruh informasi debitur termasuk melakukan BI Checking. Data para nasabah dikumpulkan ke sistem BI setiap bulannya dan diintegrasikan pada sistem Sistem Informasi Debitur (SID).

Seiring berjalannya waktu, dikarenakan pengawasan perbankan tidak lagi berada di bawah BI, namun sudah diberikan kepada OJK, SID berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Pihak perbankan, lembaga keuangan, maupun lembaga pembiayaan wajib melaporkan data debitur pada SLIK. Mereka pun memiliki akses informasi debitur. Dalam SLIK ini, nasabah yang pernah mengajukan kredit memiliki skor berdasarkan catatan kreditnya. Nilai skor kredit diambil berdasarkan catatan kolektibilitas calon debitur, apakah selama ini lancar membayar kredit atau tidak.

Baca juga: Awas! 5 Gejala Kecanduan Kartu Kredit dan Pertolongan Pertamanya

Skor Kredit BI Checking

Anda yang sering terjegal dengan skor kredit ataupun masalah BI Checking pasti sudah tidak asing dengan istilah skor kredit.  Skala skor kredit yang diberikan nilai dari 1 hingga 5. Nah, berikut rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunga hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor di atas, jika Anda termasuk skor 3 hingga 5, maka Anda akan masuk daftar hitam BI Checking. Hal ini dikarenakan, bank tidak akan mau mengambil risiko atas kredit yang diberikan. Jika kredit sebelumnya ada tunggakan ataupun bermasalah, bukan tidak mungkin kredit yang saat ini diajukan tidak bermasalah atau istilahnya non-performing loan (NPL).

Cara Melihat BI Checking

Haruskah Anda terdaftar sebagai anggota BIK untuk melihat BI Checking? Jawabannya tidak! Jika masyarakat umum ingin mengetahui status kredit, Anda bisa mengajukan ke kantor OJK.

Dikutip dari laman OJK, berikut prosedur melihat BI checking:

  • Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan
  • Untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
  • Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
  • Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Baca juga: Nothing’s Impossible: Cara Ampuh Membebaskan Diri dari Utang (Part 1)

Selain datang ke kantor OJK, Anda juga bisa melihat BI Chekcing dengan cara online. Ikuti langkah berikut ini:

  • Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  • Isi formulir dan nomor antrean
  • Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
  • Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
  • Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
  • OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
  • Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
  • Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan
  • Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email

Itulah penjelasan mengenai BI Checking yang bisa Anda pelajari jika Anda ingin mengajukan kredit pinjaman modal usaha. Jangan lupa membayar tunggakan kredit dan bunga cicilan Anda tepat waktu agar tidak terkena masalah BI Checking. Ingin mendapatkan modal usaha tambahan? Tenang! Daftarkan diri Anda di Investree sekarang. Naikan omzet, lancarkan cashflow bisnis Anda dengan mengajukan pinjaman bisnis di Investree. Marjin mulai 1% per bulan, proses mudah dan transparan. Daftar di sini!

Ajukan pinjaman berikutnya di Investree aja. Pinjaman modal kerja tanpa jaminan aset tetap, prosesnya mudah, dan 100% online. Suku bunga mulai 12% per tahun dengan limit kredit hingga Rp2 miliar. Tunggu apa lagi? Gabung bersama Investree di sini!  

daftar borrower investree

Referensi:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK.aspx