Gagal Bayar Pinjaman P2P Lending: Apa yang Harus Dilakukan Lender?

Gagal Bayar Pinjaman P2P Lending: Apa yang Harus Dilakukan Lender

P2P lending atau peer-to-peer lending atau yang Otoritas Jasa Keuangan sebut dengan fintech lending telah menjadi pilihan banyak orang dalam mencari pinjaman. Hal ini disebabkan proses pengajuan yang cepat dan mudah, serta suku bunga yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman dari bank. Namun, seperti halnya dengan jenis pinjaman lainnya, risiko gagal bayar tetap ada. Jika seorang peminjam gagal bayar, apa yang harus dilakukan oleh Lender?

Apa itu gagal bayar P2P Lending?

Sebelum membahas lebih jauh tentang apa yang harus dilakukan, kita perlu memahami terlebih dahulu tentang gagal bayar pinjaman P2P lending. Gagal bayar terjadi ketika seorang atau badan hukum/perusahaan peminjam tidak mampu membayar cicilan pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan platform P2P lending atau jatuh tempo. Nah, kalau di dunia fintech lending sendiri, sebuah pinjaman baru bisa dikatakan gagal bayar atau kredit macet apabila keterlambatannya lebih dari 90 hari. Definisi lengkapnya, kredit macet merupakan keterlambatan pembayaran pokok atau manfaat pendanaan ekonomi yang melampaui 90 hari kalender. Jadi kalau pinjaman terlambat 1-2 hari, belum bisa dikatakan gagal bayar, ya.

Selain itu, perlu diketahui lagi kalau sampai terjadi gagal bayar, bukan platform fintech lending-nya yang gagal bayar melainkan Borrower atau peminjamnya. Karena peran fintech lending di sini adalah sebagai marketplace atau platform penjembatan antara Borrower dan Lender. Tidak ada fungsi penyimpanan/penghimpunan uang yang dilakukan oleh fintech lending sehingga tanggung jawab fintech lending bukan mengembalikan dananya, melainkan membantu penyelesaian pinjaman hingga Borrower berhasil melunasi kewajibannya terhadap Lender.

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan gagal bayar, seperti penghasilan perusahaan yang tidak stabil, biaya hidup/produksi/operasional yang meningkat, force majeure, dan juga masalah keuangan yang tidak terduga. Bagi Lender, gagal bayar pinjaman P2P lending tentu menjadi hal yang tidak diinginkan. Namun, jika hal tersebut terjadi, Lender dapat melakukan beberapa hal untuk mengatasi masalah tersebut. Berikut adalah beberapa hal yang harus dilakukan oleh Lender jika terjadi gagal bayar pinjaman P2P lending.

Baca juga: Ketahui Risiko untuk Mendanai Secara Cermat

4 hal yang harus dilakukan Lender jika terjadi gagal bayar P2P Lending

1. Hubungi Platform P2P Lending

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Lender adalah menghubungi platform P2P lending dan memberi tahu mereka bahwa peminjam gagal bayar. Dalam beberapa kasus, platform P2P lending dapat membantu mengatasi masalah tersebut, seperti membantu dalam proses penagihan atau memberikan kompensasi kepada Lender.

2. Tunggu Proses Penagihan

Jika platform P2P lending mengambil tindakan penagihan melalui kolektor atau perusahaan penagihan utang, maka Lender perlu bersabar dan menunggu proses tersebut. Proses penagihan tidak selalu berjalan lancar dan dapat memakan waktu yang cukup lama. Namun jika penagihan berhasil dilakukan, Lender dapat menerima pembayaran kembali dari peminjam.

Sebagai informasi tambahan, menurut lampiran III SK pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) mengandung aturan OJK tentang penagihan 90 hari. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa fintech tidak boleh melakukan penagihan langsung kepada peminjam gagal bayar usai melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari usai tanggal jatuh temponya. Jadi, penggunaan jasa penagihan utang yang profesional dan kredibel sangat wajar dalam dunia fintech lending.

3. Jangan Investasikan Semua Uang Anda di P2P Lending

Salah satu risiko terbesar dari P2P lending adalah default atau wanprestasi atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kembali pinjaman mereka. Meskipun platform P2P lending umumnya memiliki proses seleksi peminjam yang ketat, risiko wanprestasi masih tetap ada. Jika terjadi wanprestasi, maka Lender dapat kehilangan uang mereka. Ini yang harus disadari dan dimengerti sejak awal sebagaimana risiko pasti melekat di setiap instrumen investasi atau pendanaan. Sehingga diversifikasi portofolio sangat disarankan.

Selain itu, P2P lending biasanya memiliki tingkat pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan instrumen investasi lainnya seperti deposito atau reksa dana. Namun, pengembalian yang tinggi juga berarti risiko yang lebih tinggi. Semakin tinggi tingkat pengembalian yang dijanjikan oleh platform P2P lending, semakin tinggi pula risiko yang terkait dengan pendanaan tersebut.

Selain risiko wanprestasi dan tingkat risiko yang tinggi, Lender P2P lending juga dapat terkena risiko likuiditas. Meskipun pendanaan P2P lending umumnya memiliki jangka waktu pendek, biasanya antara 3 hingga 6 bulan, namun Lender yang membutuhkan uang dalam waktu singkat atau cepat pasti akan menemui risiko tidak dapat menarik kembali pendanaan mereka dari P2P lending selama kurun waktu tersebut.

4. Evaluasi Ulang Pendanaan

Jika terjadi gagal bayar pinjaman P2P lending, investor juga perlu melakukan evaluasi ulang terhadap pendanaan yang telah dilakukan. Investor atau Lender perlu mengevaluasi apakah masih ingin berinvestasi pada instrumen itu. Selain itu, mungkin Lender ada yang penasaran juga dengan mekanisme pencairan klaim asuransi jika fintech lending tersebut menyatakan pendanaan Lender akan dilindungi oleh asuransi, salah satunya Investree. Artinya, sebagian pendanaan Lender akan dibayarkan jika pinjaman mengalami gagal bayar. Agar lebih tahu, pahami dulu cara kerjanya,

Di halaman FAQ Lender Investree, terdapat kalimat “Periode klaim adalah 91 hari (sesuai kalender) setelah tanggal jatuh tempo pinjaman.” Itu artinya pada hari keterlambatan ke-91, memasuki periode proses klaim asuransi dimulai, di mana Investree akan mulai mengirimkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kemudian diproses oleh pihak rekanan asuransi hingga akhirnya disetujui. Sedangkan untuk lama prosesnya, Investree tidak dapat memastikan karena hal tersebut murni merupakan kebijakan rekanan asuransi. Sehingga memang tidak disebutkan jaminan tenggat waktu bahwa melewati hari ke-90 setelah pinjaman terlambat, asuransi pasti dibayarkan pada periode tersebut.

Selain itu soal uang pertanggungan, tertera “Lender mendapatkan pengembalian maksimal 90% dari pokok pinjaman, tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan.” Itu artinya angka 90% adalah jumlah maksimal pencairan asuransi bukan jumlah mutlak. Hal itu akan disesuaikan dengan hasil penilaian dan persetujuan rekanan asuransi.

Baca juga: Terbaru! Coba Fitur Bandingkan Pinjaman di Aplikasi Investree for Lender Bisa Bantu Kamu Melakukan Diversifikasi

Perlu diingat bahwa pendanaan di P2P lending memiliki risiko dan Anda harus siap menghadapi kemungkinan gagal bayar dari peminjam. Ingat, yang sudah lewat dari 90 hari, ya. Sebelum melakukan pendanaan, pastikan Anda memahami risiko dan memilih platform P2P lending yang terpercaya (berizin dan diawasi oleh OJK) dan sesuai dengan preferensi, toleransi, serta profil risiko Anda.

daftar lender investree sekarang