Apa Itu Pasar Modal? Pengertian, Fungsi dan Manfaat serta Pelaku Pasar Modal

Secara singkat, pasar modal adalah tempat jual-beli instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, derivatif, dan Exchange Traded Fund (ETF). Di Indonesia sendiri, aktivitas pasar modal sudah ada sejak tahun 1880 dalam bentuk kegiatan jual beli obligasi dan saham. Akan tetapi, bursa resmi baru didirikan pada tahun 1912 dengan nama Vereniging voor Effectenhandel. Lalu, apa sih sebenarnya fungsi dari pasar modal? Dan siapa saja pelaku dalam capital market?

Fungsi Dasar Pasar Modal

1. Sarana Pemerataan Pendapatan

Dividen dan hasil penjualan saham yang dimiliki investor diklaim sebagai sarana pemerataan pendapatan dalam jangka panjang.

2. Sarana Penambah Modal Usaha

Bagi pihak perusahaan, pasar modal dapat menjadi sarana untuk memperoleh tambahan modal usaha. Caranya ialah dengan menerbitkan surat utang atau saham ke publik. Melalui prosedur ini, perusahaan akan mendapatkan dana segar untuk keberlangsungan bisnisnya.

3. Sarana Peningkatan Produksi

Dengan tambahan modal yang diperoleh melalui penerbitan IPO saham atau obligasi, kesehatan keuangan perusahaan pun akan membaik. Yang mana saat kondisi finansial suatu bisnis layak, produksi barang/jasa yang mereka tawarkan akan mengalami peningkatan.

Manfaat Pasar Modal

1. Bagi Emiten

  • Meningkatkan citra dan solvabilitas emiten.
  • Menjadi sarana penghimpun dana dalam jumlah besar di waktu singkat.

2. Bagi Masyarakat

  • Mendapat keuntungan berupa dividen.
  • Menjadi sarana berinvestasi dengan pembelian produk yang nilainya fluktuatif mengikuti pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Bagi Negara

  • Menciptakan lapangan pekerjaan.
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
  • Meningkatkan pendapatan nasional.

Baca juga: 9 Manfaat Pasar Modal yang Harus Kamu Ketahui

Pelaku Pasar Modal

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Salah satu peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ialah melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari atas kegiatan yang terjadi di pasar modal. Tujuannya adalah menciptakan kegiatan yang wajar, teratur, efisien, dan melindungi kepentingan pemodal berikut masyarakat. Selain itu, OJK memiliki wewenang untuk memberikan izin usaha kepada lembaga kliring, bursa efek, penjamin, lembaga penyimpanan, reksa dana, perusahaan efek, biro administrasi efek, dan penasihat investasi.

2. Bursa Efek

Bursa efek merupakan pihak penyelenggara yang menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek. Dalam hal ini, efek diartikan sebagai surat berharga pengakuan utang, surat berharga komersial, obligasi, saham, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, tanda bukti utang, derivatif efek, dan kontrak berjangka atas efek.

3. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

LKP adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan atas penyelesaian transaksi di pasar. Adapun tugas utama dari LKP adalah menetapkan regulasi terkait kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

LPP ialah pihak yang bertugas menyelenggarakan aktivitas kustodian sentral bagi perusahaan efek, bank kustodian, dan pihak terkait lainnya. Di Indonesia sendiri, lembaga ini lebih populer dengan nama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Secara umum, LPP wajib menetapkan peraturan mengenai jasa penyelesaian transaksi efek dan jasa kustodian sentral.

5. Broker

Broker memiliki tugas untuk melakukan kegiatan usaha jual beli efek demi kepentingannya sendiri atau pihak lainnya. Broker ini nantinya akan menyediakan data berikut informasi bagi kepentingan pemodal, sekaligus merekomendasikan perdagangan untuk nasabahnya.

Pasar modal adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli berbagai instrumen keuangan. Intinya, capital market adalah wadah yang paling tepat untuk digunakan oleh para investor yang memiliki kelebihan dana modal, atau mereka yang sedang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Baik itu melalui penerbitan saham, obligasi, atau yang lainnya.

Referensi:

Aulia Akbar. 15 April 2021. Apa Itu Pasar Modal? Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Keuntungannya. https://bit.ly/3qkRPAi