Simak Cara Mudah Menghitung Tarif Pajak Bunga Deposito

Simak Cara Mudah Menghitung Tarif Pajak Bunga Deposito

Deposito merupakan salah satu alternatif tabungan yang cukup dikenal di masyarakat. Secara umum, deposito adalah suatu produk simpanan bank dimana penyetoran ataupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat tertentu saja, misalnya 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan. Apabila dana yang telah disimpan dalam deposito diambil sebelum jangka waktunya, maka nasabah akan mendapatkan denda penalti. 

Berbeda dengan tabungan biasa, semakin besar dan semakin lama waktu Anda menyimpan dana dalam bentuk deposito, maka semakin besar pula bunga yang akan ditawarkan kepada Anda. Suku bunga dari deposito yang lebih tinggi dari tabungan biasa membuat banyak orang tertarik untuk menabung di deposito. Namun, suku bunga deposito akan berubah pada setiap bank dalam periode waktu tertentu. Agar mendapat keuntungan, nasabah biasanya menentukan pilihan pada bank yang memberikan suku bunga paling tinggi. Deposito juga telah dijamin keamanannya oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Walau deposito terkenal akan keamanan dan suku bunga yang tinggi, tetapi sebagian besar pengguna deposito tidak menyadari bahwa terdapat pajak bunga deposito yang perlu dibayarkan. Lalu, apa itu pajak bunga deposito? Dan bagaimana perhitungan tarif pajak bunga deposito? Untuk lebih lengkapnya, simak pembahasan di bawah ini.

Apa yang Dimaksud Pajak Bunga Deposito?

Pajak bunga deposito adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito yang diterima. Dasar pengenaan pajak dari pajak deposito ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak ini merupakan salah satu pajak penghasilan yang bersifat final yang mana tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak. Artinya, apabila wajib pajak sudah melunasi pajaknya, maka kewajiban pajak telah selesai. Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang tidak bersifat final.

Selanjutnya, untuk tarif dari pajak bunga deposito sendiri adalah sebesar 20% dari jumlah bruto terhadap wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dan dari tarif berdasarkan perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku terhadap wajib pajak luar negeri. Hal ini juga termasuk bunga deposito yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang luar negeri di Indonesia. Jadi jangan heran ketika sudah mencairkan deposito, suku bunga yang diterima tidak sama persis dengan perhitungan karena telah dikurangi untuk membayar pajak. Namun, tarif pajak bunga deposito sebesar 20% ini hanya berlaku bagi deposito lebih dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk deposito yang besarannya kurang dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak dikenakan pajak deposito.

Cara Menghitung Tarif Pajak Bunga Deposito

Perhitungan pajak deposito sebetulnya cukup sederhana. Anda hanya perlu mengalikan 20 persen dari jumlah suku bunga yang didapatkan. 

Contoh, Anda mempunyai deposito sebesar Rp120.000.000 di bank, lalu menerima bunga deposito sebesar 5 persen setiap tahun. Maka, cara menghitung pajak bunga deposito Anda adalah seperti berikut:

Bunga deposito per tahun : Rp120.000.000 x 5% = Rp6.000.000

Bunga deposito per bulan : Rp6.000.000 : 12 = Rp500.000

Pajak deposito per bulan : Rp500.000 x 20% (PPh Pasal 4 ayat 2 ) = Rp100.000

Pajak deposito per tahun :  Rp100.000 x 12 = Rp1.200.000

Mudah dan sederhana, bukan? Semoga artikel ini membantu Anda untuk mendalami lebih jauh mengenai deposito terutama pajak yang dikenakan. Setelah Anda paham perhitungan tarif pajak bunga deposito, maka Anda dapat menghitung berapa jumlah suku bunga yang Anda terima setiap bulan ataupun setiap tahun jika mulai melakukan deposito. 

Jika Anda ingin mencoba instrumen investasi lainnya, Anda dapat mencoba mendaftarkan diri menjadi lender di Investree melalui website atau aplikasi. Proses pendaftaran mudah, transparan, dan tanpa biaya tambahan apapun. Hanya terdapat biaya administrasi platform sebesar 1-3% pertahun sesuai besarnya imbal hasil. Tentunya ini jauh lebih kecil daripada pajak deposito yang sebesar 20%. Selain itu, bunga atau imbal hasil yang Anda terima juga lebih besar dibandingkan deposito, mulai dari 12% hingga 20% pertahun disesuaikan dengan besarnya risiko pendanaan.

Jadi, tunggu apa lagi? Coba mendanai di Investree sekarang!

daftar lender investree sekarang