Ini Pengertian Leasing Lebih Dalamnya, Pahami Di Sini

Pengertian leasing adalah suatu bentuk aktivitas pembiayaan barang modal atau alat berupa hak opsi maupun tanpa hak opsi yang digunakan untuk nasabah dalam kurun waktu tertentu, serta pembayarannya dilakukan secara angsuran alias dicicil. Ternyata, jenis leasing tidak terbatas pada capital lease saja, lho! Apa saja, ya? Simak ulasannya berikut ini!

Mengenal Apa Itu Leasing Lebih Jauh

Sejumlah ahli mendeskripsikan leasing sebagai bentuk perjanjian yang dilakukan oleh pemilik aktiva dengan nasabahnya. Dalam konteks ini, pemilik aktiva disebut sebagai lessor, sementara nasabah adalah lessee.

Selanjutnya, pihak lessor akan menyediakan modal atau barang yang diperlukan lessee untuk operasional produksi bisnisnya. Sebagai imbal balik, pihak lessee akan melakukan pembayaran pada lessor dengan cicilan.

Dari Keputusan Kementerian Keuangan No 1169/KMK.01/1991, sewa guna usaha (leasing) dikonotasikan sebagai aktivitas pembayaran berbentuk penyediaan barang modal untuk keperluan sewa guna usaha, hak opsi, ataupun hak tanpa opsi yang digunakan nasabah pada kurun waktu tertentu berdasar pembayaran angsuran.

Jenis-Jenis Leasing

1. Capital Lease

Secara umum, capital lease adalah jenis instansi leasing yang dibentuk oleh lembaga keuangan. Biasanya, jenis leasing ini akan melayani nasabah yang membutuhkan kebebasan dalam menentukan modal atau barang dengan spesifikasi tertentu.

Pada praktiknya, lessor akan memberikan dana kepada nasabah yang bisa dipergunakan untuk membayar barang yang dibutuhkan bagi proses produksi kepada pihak supplier. Nantinya, lessor akan mendapat imbalan dari bunga angsuran yang dibayarkan.

2. Operating Lease

Lessor dalam operating lease akan membeli sejumlah barang, untuk kemudian disewakan pada nasabah dalam kurun waktu tertentu. Nasabah hanya diminta untuk membayar biaya rental dari barang terkait, bukan untuk harga maupun biaya maintenance nya.

3. Sales Type Lease

Leasing penjualan atau yang juga akrab disebut sebagai sales type lease adalah jenis leasing yang umumnya dikerjakan perusahaan industri yang notabene melakukan penjualan lease barang dari hasil produknya. Diketahui, ada 2 jenis pendapatan yang bisa diakui oleh lessor, yaitu pendapatan dari bunga pembelanjaan dalam kurun waktu lease dan pendapatn dari hasil jual barang.

4. Leverage Lease

Jenis leasing ini turut melibatkan pihak ketiga sebagai perantaranya. Maksudnya, lessor tidak membayar objek leasing senilai 100%, melainkan hanya 20% sampai 40% saja. Sementara nilai sisanya bakal ditanggung oleh pihak ketiga tadi.

5. Cross Border Lease

Berbeda dengan jenis leasing lain yang dilakukan secara domestik, cross border lease dikerjakan antar negara. Hal ini berarti lessee dan lessor tidak berada dalam 1 negara yang sama, namun dalam 2 negara. Biasanya, cross border lease hanya dilakukan pada barang yang mempunyai taksiran nilai tinggi seperti halnya pesawat terbang Boeing atau Airbus.

Kelebihan dan Manfaat Leasing

1. Tanpa Jaminan

Anda tidak perlu menjaminkan suatu aset sebagai jaminan untuk melakukan leasing. Mengingat hak kepemilikan sah atas aktiva yang ada dalam transaksi leasing berikut pembayaran lease sebagaimana pendapat oleh aktiva dapat menjadi jaminan untuk lease itu.

2. Fleksibel

Struktur kontrak yang tercantum dalam perjanjian bisa disesuaikan dengan keperluan lessee. Ini berarti nominal biaya dan waktu lease bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan dari masing-masing nasabah.

3. Terhindar dari Inflasi

Nasabah dapat menghindari kerugian yang disebabkan oleh inflasi karena pembayaran dilakukan sesuai dengan satuan yang sudah disepakati sebelumnya.

4. Dilindungi Hukum

Baik lessor maupun lessee akan mendapat kepastian hukum lantaran adanya peraturan yang tidak dapat dibatalkan meski sedang mengalami kondisi finansial yang fluktuatif.

Itulah sekilas informasi mengenai pengertian leasing yang perlu Anda pahami. Semoga bermanfaat!

Referensi:

Guru Ekonomi. 10 September 2020. Leasing Adalah. Sarjanaekonomi.co.id : https://bit.ly/3lWWRmi