APHT dan SKMHT: Pengertian, Fungsi, dan Syaratnya

APHT adalah dokumen yang dibuat saat proses pengurusan jual beli rumah melalui kantor notaris. Proses ini biasanya dilakukan setelah KPR yang diajukan berhasil disetujui pihak bank. Selain APHT, Anda juga perlu mengenal SKMHT saat melakukan transaksi jual beli rumah.

Sayangnya, masih belum banyak masyarakat awam yang memahami kedua dokumen penting tersebut. Jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang APHT dan SKMHT, simak penjelasannya pada artikel di bawah ini, ya.

Pengertian APHT dan SKMHT

Jadi, secara umum, APHT dan SKMHT adalah dua dokumen yang berbeda, tetapi saling berkaitan. Berikut ini adalah penjelasan tentang pengertian APHT dan SKMHT.

1. APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)

APHT adalah hak debitur atau bank untuk meletakkan hipotek di atas lahan jaminan utang. Jika Anda sudah memiliki APHT, berarti kredit KPR yang Anda ajukan sudah disetujui. Pemberian hak tersebut bertujuan sebagai jaminan pelunasan utang kepada kreditur sesuai dengan perjanjian atau kredit yang bersangkutan.

Dalam hal ini, tanah merupakan objek hak tanggungan tersebut. Termasuk benda lainnya yang menjadi satu kesatuan dengan tanah itu. Akan tetapi, jika benda tersebut adalah milik pihak lain, maka pihak yang bersangkutan harus ikut menandatangani APHT.

2. SKMHT (Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan)

SKMHT adalah dokumen yang Anda dapatkan saat membeli rumah secara kredit dari developer atau dari pemilik sebelumnya. Artinya, kondisi sertifikat tanahnya masih atas nama pihak developer. Apabila pihak yang mengajukan kredit adalah pembeli, maka pihak bank akan meminta SKMHT dari developer.

Dokumen ini dibutuhkan jika ada jeda waktu tanah jaminan tidak dapat dibebani APHT karena sertifikatnya masih atas nama developer. Nah, nantinya pihak bank akan mewakili pemberi jaminan untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan cara menandatangani APHT. Hal ini berarti developer memberi kreditur kuasa untuk mewakilinya dalam menjaminkan tanah atau bangunan miliknya.

Fungsi dari APHT

APHT adalah bagian penting dari perjanjian kredit dengan jaminan. Oleh karena itulah, proses APHT wajib dijalankan sebelum kredit dapat dikucurkan. Adapun peraturan ini juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Hal ini berarti fungsi daripada APHT adalah sebagai pegangan berdasarkan hukum bagi bank selaku kreditur untuk mengeksekusi jaminan jika terjadi kredit macet. Bank sebagai lembaga resmi akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Syarat APHT

Dalam proses pembuatan APHT, tentu terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Seluruh syarat pembuatan APHM sudah tercantum dalam Undang-Undang Hak Tanggungan diantaranya sebagai berikut.

  • Didahului dengan janji yang menyatakan bahwa hak tanggungan diberikan sebagai jaminan pelunasan utang yang telah tertuang dalam perjanjian kredit.
  • Terdapat kejelasan tentang nama dan identitas pemegang serta pemberi hak tanggungan, domisili kedua belah pihak, utang yang pelunasannya telah dijamin dalam APHT, nilai tanggungan, serta objek hak tanggungan.
  • Didaftarkan ke kantor pertanahan setempat. Baik tingkat kabupaten maupun kota.
  • Akta mengandung kata-kata “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa.”

Demikian penjelasan tentang APHT dan SKMHT dalam proses jual beli properti yang dapat Anda ketahui. Saat ini semakin banyak orang yang tertarik untuk mencoba investasi properti. Nah, jika Anda belum memiliki cukup modal untuk berinvestasi di bidang properti. Maka bisa coba untuk berinvestasi di Reksa Dana for Lender dari Investree.

Anda cukup mendaftarkan sebagai Lender di Investree secara online dan bisa langsung mulai berinvestasi. Mudah dan praktis, bukan?

Referensi:

https://lifepal.co.id/media/apa-itu-apht-yuk-kenalan-dulu-daripada-keliru/

https://www.rumah.com/panduan-properti/apht-skmht-pengertian-biaya-dan-contoh-15385