Mengenal Pengertian dari Nasabah Secara Lebih Dalam

Meski menjadi istilah yang sering digunakan dalam kegiatan perbankan, namun masih banyak orang yang belum memahami pengertian nasabah. Secara umum, nasabah merupakan sebutan untuk pelanggan bank. Jadi jika Anda adalah nasabah suatu bank maka bisa dikatakan juga bahwa Anda menjadi pelanggan dari bank tersebut. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa simak pengertiannya secara lengkap dibawah ini.

Pengertian Nasabah

Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), nasabah adalah pihak yang menjadi pengguna jasa dari suatu bank. Nasabah dari sebuah bank menjadi tanggungan ataupun pelanggan dari bank tersebut.

Nasabah juga berarti pihak baik individu maupun lembaga yang menggunakan jasa pelayanan dari bank. Nasabah merupakan individu, badan usaha dan juga lembaga yang telah memiliki rekening tabungan dan simpanan di bank tertentu serta melakukan transaksi lainnya baik secara langsung maupun online.

Siapa Sajakah Nasabah Bank Itu?

Pihak yang bisa disebut sebagai nasabah bank terdiri dari :

1. Individu Perorangan atau Orang Pribadi

Setiap orang atau individu yang telah memenuhi persyaratan bisa menjadi nasabah suatu bank. Individu atau orang pribadi tersebut terdiri dari :

  • Pegawai negeri (PNS/ ASN/ TNI/ POLRI).
  • Pegawai swasta.
  • Pengusaha.
  • Individu selain pegawai dan pengusaha.

2. Badan Usaha

Nasabah bank bisa juga merupakan badan usaha seperti :

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Perusahaan swasta/ korporasi.
  • Koperasi.
  • Yayasan.
  • Lembaga sosial kemasyarakatan (LSM).
  • Organisasi massa (ormas).
  • Badan atau lembaga pemerintah daerah maupun pusat.
  • Bentuk badan usaha yang lainnya misalnya UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

3. Instansi

Golongan lainnya yang dapat menjadi nasabah bank adalah instansi milik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Jenis-jenis Nasabah

Nasabah atau pelanggan dan pengguna layanan bank dibagi dalam beberapa dua jenis. Pada umumnya nasabah bank terdiri dari :

  1. Nasabah penyimpan yaitu orang atau lembaga yang menempatkan uangnya atau dananya pada suatu bank dalam bentuk simpanan maupun tabungan sesuai dengan perjanjian antara bank dengan nasabah tersebut.
  2. Nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman maupun pembiayaan dengan menggunakan perjanjian antara bank dengan nasabah tersebut. Nasabah ini dikenal juga sebagai debitur.

Manfaat dan Keuntungan Sebagai Nasabah

Sebagai nasabah dari suatu bank yang legal maka Anda bisa mendapatkan manfaat serta keuntungan yaitu sebagai berikut :

  1. Jaminan keamanan dengan sistem yang berlapis sehingga tidak perlu merasa kuatir akan kehilangan dana.
  2. Mendapatkan bunga dari simpanan
  3. Mempunyai kebebasan dalam melakukan transaksi
  4. Mudah merencanakan dan mengelola keuangan.
  5. Lebih mudah dan praktis.
  6. Mudah diambil saat terdapat kebutuhan yang mendesak.
  7. Beberapa bank bisa saja memberikan hadiah kepada nasabah yang mempunyai simpanan jangka panjang.

Bentuk Hubungan Nasabah dengan Bank

Dalam melakukan kegiatan usahanya bank memiliki bentuk hubungan tertentu dengan para nasabahnya. Dan dari hubungan antara nasabah dengan bank tersebut maka timbul suatu hak dan kewajiban yang harus ditaati oleh kedua belah pihak. Dengan alasan itulah maka harus terdapat perjanjian yang jelas antara bank dengan nasabah yang akan mempergunakan fasilitas serta pelayanan dari bank tersebut.

Perjanjian tersebut berupa kontrak yang akan ditandatangani oleh pihak bank maupun nasabah. Ketika terjadi suatu permasalahan yang dianggap tidak sesuai dengan kontrak perjanjian maka nasabah dapat mengadukannya kepada otoritas yang berwenang. Hubungan antara nasabah dan pihak bank telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 mengenai Perbankan.

Kesimpulannya, pengertian nasabah adalah orang yang biasa mempunyai hubungan dengan maupun menjadi pelanggan dari bank. Dengan menjadi nasabah, Anda bisa menabung dan meminjam modal untuk mengembangkan usaha. Jika Anda membutuhkan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda. Dengan modal tersebut, Anda bisa mengembangkan usaha dengan lancar dan maksimal.

Referensi :

Wibowo Subekti. 20 Januari 2020. Pengertian dan Jenis Nasabah dalam Perbankan Umum. Wibowopajak.com : https://bit.ly/3yQumLw

Nasabah Bank. Kamus.tokopedia.com : https://bit.ly/3sqGKAv