Ini Dia Pengertian Reksa Dana Pasar Uang Syariah, Dijamin Gak Bingung Lagi!

Anda pasti sudah sering mendengar yang namanya investasi reksa dana, kan? Betul, reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi/MI. Nah, tahukah Anda kalau reksadana juga ada dalam bentuk syariah? Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 karena adanya permintaan masyarakat untuk berinvestasi yang tidak selalu tentang keuntungan (return), tetapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan di dalamnya. 

Salah satu bentuk investasi reksadana syariah yang bisa Anda coba adalah reksadana syariah pasar uang. Apa sih reksadana syariah pasar uang itu? Dan seperti apa karakteristiknya yang membedakan dari reksadana konvensional? Berikut adalah pembahasannya!

Pengertian Reksa Dana Syariah Pasar Uang

Reksadana Syariah pasar uang adalah reksa dana yang melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.

Reksadana syariah pasar uang sangat cocok untuk Anda yang ingin berinvestasi jangka pendek, seperti menaruh dana darurat sekaligus memperoleh keuntungan. Kelebihannya, Anda tidak akan dikenakan denda jika ingin segera mencairkan dana, berbeda dengan deposito ataupun tabungan berjangka lainnya.

Karakteristik Reksadana Pasar Uang Syariah

  1. Telah sesuai dengan prinsip syariah karena mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 dan aspek syariahnya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. 
  2. Bentuk diversifikasi investasi karena dapat memperkecil risiko investasi jika kinerja salah satu efek mengalami penurunan.
  3. Unit penyertaannya terjangkau, dapat dibeli paling sedikit mulai dari Rp100.000.
  4. Imbal hasil yang diberikan paling kecil dibandingkan jenis reksa dana lainnya karena kepastian imbal hasil berdampak pada rendahnya tingkat imbal hasil yang tidak setinggi saham (saham cenderung fluktuatif). Tetapi lebih menguntungkan dibandingkan penempatan uang dalam bentuk tabungan maupun deposito.
  5. Proses mudah karena dapat dilakukan melalui pembukaan rekening di sistem aplikasi milik Manajer Investasi/MI. Adapun persyaratan, yaitu foto KTP, swafoto dengan KTP, dan foto buku tabungan bank tempat kita punya rekening.  Proses selanjutnya adalah untuk pendaftaran secara online melalui smartphone, pihak MI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) akan melakukan verifikasi sebagai bagian dari Know Your Customer (KYC). Prosesnya tidak sampai sehari dan dapat dilakukan tanpa perlu ke kantor cabang Manajer Investasi/MI.
  6. Likuiditas terjamin karena dapat dijual/beli kembali kapanpun, dari mana pun, dalam jumlah berapapun melalui sistem aplikasi dari Manajer Investasi/MI pada smartphone Anda.

Jenis-Jenis Reksadana Syariah Lain

Selain reksadana syariah pasar uang, reksadana syariah juga banyak bentuknya, antara lain:

  • Reksadana Syariah Pendapatan Tetap
  •  Reksadana Syariah Campuran
  • Reksadana Syariah Saham
  • Reksadana Syariah Indeks
  • Reksadana Syariah Sukuk
  • Reksadana Syariah Terproteksi
  • Reksadana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
  • Exchange Traded Fund (ETF) Syariah

Bagaimana, mudah kan memahami tentang reksadana syariah pasar uang? Apapun jenis reksadana syariah yang Anda pilih, sebaiknya disesuaikan dengan profil risiko Anda, ya. Jika Anda ingin mulai berinvestasi reksadana, maka pilihan yang tepat untuk memulainya melalui Investree. Beragam produk reksadana dan promosi menarik selalu dihadirkan untuk Anda. Pendaftaran dapat Anda lakukan di laman berikut ini: https://investr.ee/BlogLender. Gratis tanpa biaya pendaftaran! Yuk, coba investasi reksadana di Investree sekarang!

Referensi: https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2021-05-05/mau-investasi-reksadana-syariah-simak-dulu-karakteristik-dan-jenisnya

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20561