Cara Mudah Menghitung Pajak Deposito, Ini Rumusnya!

Saat ini, terdapat beberapa pilihan investasi yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat risiko Anda, misalnya reksadana, saham, P2P, emas, deposito, dan lain-lain. Berbicara mengenai deposito, keunggulan yang ditawarkannya menjadikan produk ini pilihan menarik untuk berinvestasi. Salah satu keunggulan yang dimiliki deposito adalah suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga tabungan. Selain itu, deposito juga sudah terjamin keamanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal tersebut menjadikan deposito sebagai salah satu investasi yang menawarkan profit yang kompetitif namun dengan risiko yang minim. 

Namun begitu, keuntungan deposito bisa dihitung sebagai pendapatan, sehingga ada pajak yang mungkin timbul dari bunga tersebut. Pajak bunga deposito adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito yang diterima. Dasar pengenaan pajak dari pajak deposito ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu sebesar 20% (bagi deposito di atas Rp. 7.500.000). Nah, bagaimana cara mudah untuk menghitung bunga dan pajak deposito? Apakah ada rumusnya? Yuk, simak artikel ini untuk mencari tahu lebih lanjut! 

Cara Menghitung Pajak Deposito

Sebelum menghitung pajak deposito, Anda harus terlebih dahulu menghitung profit bunga deposito. Besaran bunga yang diberikan tergantung dari kebijakan masing-masing bank. Perhitungan bunga deposito dapat berdasarkan pada pendapatan per jatuh tempo. Metode ini dilakukan dengan mengkalkulasikan total pendapatan yang Anda dapatkan tiap jatuh tempo. Selain dapat menghitung pajak deposito, menghitung bunga deposito yang cara yang satu ini akan membantu Anda mengetahui kisaran profit keseluruhan. Berikut rumus perhitungannya.

  • Setoran Pokok + (Profit Bunga Deposito – Jumlah Pajak Deposito)

Sedangkan keuntungan dari bunga deposito dan jumlah pajak, dapat dihitung menggunakan rumus di bawah ini:

  • Profit Bunga Deposito = (Setoran x Suku Bunga x Tenor) : 365 hari
  • Jumlah Pajak Deposito = Profit Bunga Deposito x Tarif Pajak

Contoh perhitungan: 

Jika Anda ingin mendepositokan dana sebesar Rp 10.000.000 untuk jangka waktu enam bulan. Sedangkan suku bunga deposito yang ditetapkan sebesar 6% dengan potongan pajak yang harus ditanggung sebesar 20%. Maka, hal pertama yang harus dilakukan adalah menghitung besarnya profit dari bunga deposito.

= (Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor) : 365

= (Rp 10.000.000 x 6% x 180 hari) : 365

= Rp 108.000.000 : 365

= Rp 295.890 (profit bunga deposito)

Kemudian, hitung jumlah potongan pajak yang harus Anda tanggung.

= Profit Bunga Deposito x Tarif Pajak

= Rp 295.890 x 20%

= Rp 59.178 (Jumlah pajak deposito)

Jika profit dari bunga deposito serta jumlah potongan pajak yang harus Anda tanggung sudah didapatkan hasilnya, maka Anda dapat mulai menghitung menggunakan rumus pertama.

= Setoran + (Profit Bunga Deposito – Jumlah Pajak Deposito)

= Rp 10.000.000 + (Rp 295.890 – Rp 59.178)

= Rp 10.000.000 + Rp 236.712

= Rp 10.236.712

Jadi, total pendapatan Anda setelah enam bulan adalah sebesar Rp 10.236.712.

Nah, itu dia cara menghitung pajak deposito yang bisa Anda dapatkan setelah jatuh tempo. Kini Anda dapat lebih mudah menghitung dan mencari tahu sendiri potensi keuntungan yang bisa Anda dapatkan berdasarkan dana yang Anda akan investasikan. Namun, sebelum Anda melakukan perhitungan dengan rumus di atas, pastikan Anda mengetahui dengan pasti setiap ketentuan sesuai dengan bank yang Anda pilih untuk mendepositokan dana Anda.

Ingin Mengembangkan Aset Lebih Besar daripada Deposito? Bisa banget!

P2P Lending Investree hadir mengajak Anda untuk mengembangkan aset secara maksimal dengan imbal hasil rata-rata 12-20% per tahun dengan menggunakan proteksi asuransi 90% dari pokok pinjaman. Pendaftaran bisa langsung dilakukan memalui website ataupun aplikasi Investree. Pendaftaran mudah dan tanpa biaya tambahan! Coba Investree sekarang juga!

Referensi

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/begini-cara-menghitung-bunga-deposito-serta-rumusnya

https://www.ocbcnisp.com/en/article/2021/10/14/cara-menghitung-bunga-deposito

https://www.akseleran.co.id/blog/pajak-bunga-deposito/