Berikut 3 Perbedaan Wesel dan Cek yang Perlu Anda Ketahui

Ada beberapa perbedaan wesel dan cek yang wajib Anda ketahui. Wesel dan cek dikenal sebagai  salah satu alat pembayaran yang sering digunakan masyarakat saat ini khususnya para pelaku usaha. Meski memiliki fungsi yang sama sebagai alat pembayaran, ada beberapa perbedaan yang harus dipahami. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa pelajari perbedaanya dibawah ini.

Perbedaan Wesel dan Cek

1. Perbedaan Berdasarkan Pengertiannya

Wesel adalah alat pembayaran berupa surat berharga dimana di dalamnya ada kata wesel, tanggal, serta tanda tangan penerbit wesel tersebut. Pihak yang memberikan tanda tangan di wesel memberikan perintah tanda syarat pada pihak yang berkaitan dengan hari pembayaran kepada penerima yang sudah ditunjuk oleh pihak penerbit di suatu tempat.

Sedangkan cek merupakan surat yang biasa digunakan sebagai alat bayar. Isi dari surat tersebut adalah perintah tanpa syarat dari pihak penerbit kepada pihak bank untuk membayar sejumlah dana kepada pemegang atau pembawa cek. Bahkan cek ini juga bisa dijadikan sebagai alat tukar.

2. Dilihat dari Syaratnya

Untuk wesel ada syarat yang perlu diperhatikan dengan baik, pertama dalam surat berharga wesel harus ada kata WESEL yang jelas di dalam dokumen terkait. Pemerintah tidak memiliki syarat sejumlah uang. Selain itu di dalam wesel harus tercantum nama orang yang bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran. Tanggal pembayaran, tempat dan nama orang yang menerima uang juga harus ditentukan. Terakhir harus ada tanda tangan pihak penerbit atau penerima uang.

Sementara pada cek, syarat yang perlu diperhatikan adalah nama pemberi perintah dan penerima dana yang harus tertulis dengan jelas. Tercantum jelas adanya perintah untuk membayarkan sejumlah uang. Nama badan hukum atau bank yang wajib melakukan pembayaran. Serta penetapan tanggal, tempat pembayaran, serta tempat pengeluaran cek sudah jelas. Jika ada yang terlewat maka ceknya tidak sah.

3. Perbedaan Fungsi

Dilihat dari segi fungsi, wesel memiliki fungsi sebagai alat kredit pembayaran. Namun perlu diingat pembayaran wesel dilakukan beberapa waktu setelah wesel ditunjukkan pada pihak tertarik. Sementara cek berfungsi sebagai alat pembayaran yang termasuk tunai, sehingga tidak jauh berbeda dengan uang biasa. Penarikan cek sendiri bisa dilakukan di bank yang menguasai dana serta sesuai dengan perjanjian yang tegas, dimana penarik memiliki hak untuk menggunakan dana tersebut melalui penggunaan cek terkait.

Baik cek dan wesel sama-sama surat yang penting dan berharga. Perbedaan wesel dan cek mungkin tidak terlalu mencolok. Namun keduanya bisa dibedakan dengan jelas dari fungsinya. Selain itu jika dilihat dari ulasan di atas, syarat pada cek jauh lebih sedikit daripada wesel. Hal ini dikarenakan cek merupakan alat bayar tunai sehingga tidak memerlukan syarat yang terlalu detail seperti wesel. Semua perbedaan wesel dan cek ini berdasarkan KUHD (Kitab-Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang terkait dan berlaku.

Jika ingin menggunakan salah satu alat pembayaran giral tersebut, teliti lagi syaratnya dan sesuaikan dengan kebutuhannya. Biasanya pembayaran giral dipilih karena tidak adanya rekening bagi penerima dana atau ada alasan lain. Perlu diingat, pihak tertarik cek hanya bisa berupa bank tidak bisa berupa perorangan seperti wesel.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan wesel dan cek. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda. Dengan modal tersebut, Anda bisa mengembangkan usaha dengan lancar dan maksimal.

Referensi :

TokopediaKamusKeuangan. Cek. Kamus.tokopedia.com : https://bit.ly/3f2JtZ5