Apa Itu Cek? Ketahui Pengertian Lengkapnya Di Sini

Cek adalah salah satu medium pembayaran transaksi yang banyak digunakan sejak era sebelum Perang Dunia II. Pada dasarnya, cek difungsikan sebagai salah satu sarana untuk mengambil atau menarik uang di rekening giro. Cek terbagi dalam beberapa jenis sesuai dengan pasal 182 Kitab-Kitab Undang-undang Hukum Dagang, apa sajakah itu? Yuk, cari informasi lengkapnya di bawah ini!

Pengertian Cek

Cek kerap dikonotasikan sebagai surat perintah tanpa syarat yang diajukan nasabah kepada pihak bank selaku pemelihara rekening giro nasabah tersebut, guna membayar sejumlah uang pada pihak yang tertulis atau yang merupakan pemegang cek itu.

Terdapat sejumlah syarat formil yang harus dipenuhi oleh lembar cek, diantaranya adalah nama dan nomor cek yang dimuat dalam format teks, nama bank terkait, nama pihak yang harus membayar, perintah bayaran tanpa syarat dengan nominal uang tertentu, jumlah dana dalam bentuk angka dan huruf, pernyataan tanggal dan tempat penarikan cek, penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan, dan tanda tangan orang yang menerbitkan cek tersebut.

Disamping itu, ada beberapa keterangan yang wajib dimuat dalam sebuah cek, yaitu tulisan kata ‘cek’ atau ‘cheque’, nomor cek, nama bank penerbit, tanggal penulisan cek yang terletak di bawah nomor cek, nominal uang dalam angka dan huruf, perintah membayar seperti ‘bayarlah kepada…. Atau pembawa’, dan dilengkapi dengan tanda tangan berikut cap perusahaan pemilik cek tersebut.

Adapun terkait tenggang waktu pengunjukan, cek harus ditunjukkan maksimal 70 hari sejak diterbitkan dan ditambah 6 bulan sebelum kadaluarsa, sesuai dengan pasal 229 Kitab-Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Jenis-Jenis Cek

1. Cek Atas Nama

Secara umum, jenis cek ini mempunyai karakteristik nama pemilik yang dituliskan pada cek terkait sementara bank hanya akan membayar pada orang atau badan tersebut. Semisal, apabila di dalam cek tertulis perintah ‘bayarlah kepada Tuan Abimana sejumlah Rp 10.000.000’ atau ‘bayarlah kepada Perseroan Terbatas Adiguna Indonesia sejumlah Rp 1.000.000.000’ maka jenis cek tersebut bisa disebut sebagai cek atas nama. Namun perlu dicatat, kalimat ‘atau pembawa’ yang ada di bagian belakang nama harus dicoret.

2. Cek Atas Unjuk

Sebaliknya, jenis cek ini tidak menuliskan nama seseorang atau badan hukum tertentu dalam lembar ceknya. Oleh karena itu, siapapun bisa mencairkan cek tersebut, atau dengan kata lain, cek bisa ditunaikan oleh pihak yang membawa cek. Sebagai contoh, di dalam cek akan tercantum bayarlah cash, tunai, atau tanpa tulisan apapun.

3. Cek Tunai (Cash Cheque)

Cek tunai bisa langsung dicairkan secara tunai melalui bank, baik itu cek atas unjuk maupun cek atas nama.

4. Cek Silang (Cross Cheque)

Ciri utama cek silang adalah adanya 2 garis pada bagian pojok kiri atas penariknya yang bertujuan mengubah status cek dari yang semula tunai menjadi non tunai, atau bisa juga karena alasan pemindahbukuan.

5. Cek Mundur (Postdated Cheque)

Jenis cek ini tanggal jatuh temponya akan diberikan pada tanggal kemudian.

6. Cek Kosong

Cek yang tidak ada dana yang tersedia atau kurang saat dipindah bukukan disebut sebagai cek kosong. Contohnya saja, Tuan Refal menarik cek sebesar Rp 99.000.000 yang tertulis dalam cek, namun dana yang tersedia pada rekening giro hanya Rp 92.000.000. Hal ini berarti terdapat kekurangan dana senilai Rp 7.000.000 jika nasabah menarik cek tersebut. Jelas, cek tersebut kurang nominalnya dibanding dengan jumlah yang tersedia.

 

Bisa disimpulkan, cek adalah lembaran bertuliskan nominal uang berikut nama pengirim dan penerima yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran bagi penariknya. Jika Anda mendapatkan dana yang besar dari pencarian cek, alangkah baiknya sebagian dana dialokasikan untuk menabung dan investasi seperti Pendanaan Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai pemberi pinjaman (Lender) dan peminjam (Borrower). Pilih produk pendanaan sesuai preferensi Anda seperti Pendanaan Pinjaman, Surat Berharga Ritel dan Reksa Dana for Lender. Download aplikasi Investree for Lender sekarang juga di Google Play Store dan App Store atau daftar melalui https://investree.id/invest/ untuk mendapatkan imbal hasil atraktif sampai 20% p.a.

 

Referensi :

 

Pakdosen. 16 Oktober 2021. Pengertian Cek. pakdosen.co.id : https://bit.ly/2XFAasX