9 Jenis-Jenis Akad dari Pembiayaan Syariah Menurut OJK

Mungkin Anda sering mendengar istilah tentang produk syariah dan akad pembiayaan syariah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, produk syariah dibangun dengan berlandaskan syariat islam dan semangat untuk mengurangi resiko riba. Jenis akadnya sendiri terbagi menjadi 9, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa saja jenis-jenis akad syariah tersebut? Lalu bagaimana skema penerapannya dalam transaksi? Yuk, simak 9 jenis-jenis akad dari pembiayaan syariah berikut ini!

Apa Itu Pembiayaan Syariah

Sebelum mempelajari jenis akad dalam pembiayaan syariah, ada baiknya Anda mengenal lebih dalam makna dari pembiayaan syariah itu sendiri. Pembiayaan syariah merupakan bentuk penyediaan uang maupun barang dengan mengamalkan sistem syariah dalam praktiknya. Prinsipnya, bank dan nasabah saling menyepakati jangka waktu pengembalian uang atau tagihan dengan imbalan berupa bagi hasil. Hal yang membedakan pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah adalah semua jenis bentuk pembiayaan haruslah mengacu pada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI atau juga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). 

Jenis-Jenis Akad dalam Pembiayaan Syariah

Selain bank, dikenal juga perusahaan pembiayaan syariah atau disebut dengan PP syariah. PP syariah adalah suatu perusahaan pembiayaan yang menggunakan sistem akad syariah dalam menjalankan usahanya. Dalam praktiknya, PP syariah bekerja dengan berdasar pada beberapa prinsip akad syariah yang tidak melanggar ajaran atau aturan dalam agama islam. Berikut adalah jenis-jenis akad dalam pembiayaan syariah:

1. Murabahah

Prinsip akad murabahah ini merupakan prinsip transaksi jual beli antara pihak nasabah dan PP syariah. Nasabah hanya akan mendapatkan pembiayaan melalui persetujuan atau kesepakatan yang sudah dibuat antara kedua belah pihak. Secara skema, murabahah adalah akad transaksi dimana penjual menyatakan harga beli produk kepada pembeli dan pembeli membeli dengan harga lebih sebagai perolehan laba penjual. Keuntungan harga disepakati oleh kedua belah pihak. Sehingga pihak pembeli mengetahui harga beli produk dan margin keuntungan yang didapatkan oleh penjual. Mekanisme pembayarannya ada yang dilakukan dengan cara dicicil atau bitsaman ajil dan juga dengan cara langsam. Contohnya adalah KPR rumah syariah, pembelian aset bangunan, pembiayaan kendaraan bermotor, dan investasi lainnya. 

2. Wadiah

Wadiah merupakan akad transaksi dengan skema penitipan barang atau uang antara pihak pertama dan pihak kedua. Sehingga pihak pertama sebagai nasabah telah mempercayakan asetnya kepada pihak kedua (PP syariah) sebagai penyimpan aset. Oleh sebab itu, pihak kedua harus menjaga titipan nasabah dengan selamat, aman, dan utuh. Sesuai dengan definisi, nasabah tidak akan mendapatkan bagi hasil dari penitipan uang, melainkan bonus yang diberikan secara sukarela dari PP syariah ke nasabah. Contoh penerapan akad wadiah pada rekening tabungan dan giro.

Prinsip wadiah sendiri terdiri atas dua jenis, yaitu:

  • Wadiah yad dhamanah, yang merupakan akad penitipan uang dimana pihak yang menerima titipan boleh mempergunakan uang tersebut. Akan tetapi jika uang yang dititipkan tersebut rusak atau hilang, maka pihak tersebut harus menggantinya. 
  • Wadiah yad amanah, berupa penitipan murni yang memberikan amanah pada pihak yang dititipi uang untuk menjaga dan tidak diperbolehkan memanfaatkan uang titipan tersebut. Jika uang yang dititipkan rusak atau hilang maka PP syariah tidak berkewajiban untuk mengganti. 

3. Mudharabah

Akad mudharabah adalah kerjasama usaha antara pihak pertama (pemodal) yang disebut sebagai malik ataupun shahibul mal yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (pengelola) amil atau mudharib yang bertindak selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. Prinsip akad mudharabah lebih merujuk pada prinsip kerja sama yang terjalin antara pihak yang memiliki modal dan pihak pengelola. Dalam bank syariah prinsip ini disesuaikan dengan produk keuangannya, jika dalam proses membuka tabungan maka pihak pemodal adalah nasabah dan pihak pengelola adalah bank. Sedangkan untuk penyaluran pinjaman syariah pihak pemodal adalah bank syariah dan pihak pengelola adalah nasabah.

Hal yang membedakan skema mudharabah dengan skema bunga yang dijalankan oleh bank konvensional adalah hasil usaha yang dijalankan akan dibagi sesuai dengan porsi bagi hasil (nisbah) di antara kedua pihak. Besarnya keuntungan yang didapatkan kedua belah pihak sebelumnya sudah disetujui di awal perjanjian. Meski begitu, apabila terjadi kerugian maka pihak yang bertanggung jawab adalah pihak pemodal saja. Pihak pengelola bisa juga dikenakan kewajiban untuk bertanggung jawab apabila kerugian yang terjadi akibat kelalaian atau kesalahan yang dibuat pihak pengelola. 

4. Musyarakah

Akad musyarakah adalah kerjasama (patungan) antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha tertentu. Disini, masing-masing pihak memberikan dana sesuai dengan porsinya masing-masing dan bagi hasilnya (syirkah) juga disandarkan pada besaran porsinya masing-masing yang disepakati sejak awal. Jika suatu waktu terjadi kerugian, maka hal ini akan menjadi tanggung jawab bersama dengan memperhitungkan besaran modal yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak. 

Contoh akad Musyarakah ada dalam pinjaman modal kerja bank syariah ataupun pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah. 

5. Salam

Akad Salam adalah akad transaksi jual beli atau pembiayaan barang lewat mekanisme pemesanan dimana pembeli memesan produk dan melakukan pembayaran terlebih dahulu, kemudian pembeli akan memproses produk sesuai permintaan dengan syarat dan jangka waktu tertentu. Penerapan akad salam dapat dilihat dari sistem pembelian secara pre-order. Misalnya, PP syariah memesan barang terlebih dulu dan melakukan pembayaran dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya. Biasanya ini berlaku untuk pembiayaan di sektor pertanian, dimana pihak bank syariah akan memberikan modal kerja terlebih dulu kepada petani untuk kemudian dijadikan modal untuk mengelola lahan. 

6. Istishna’

Akad istishna’ ini berkaitan dengan adanya pemesanan pembuatan suatu barang berdasarkan syarat dan kriteria tertentu yang sudah disepakati oleh kedua pihak, yaitu pihak pembeli atau yang memesan (mustashni’) dan pihak pembuat atau penjual (shani’). Sekilas mirip dengan akad salam, perbedaannya adalah produk akad istishna’ diproduksi sesuai permintaan pembeli. Penjual harus melakukan proses pemesanan produk sesuai kesepakatan dengan pembeli. Produk yang dihasilkan juga harus sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal. Biasanya akad ini terjadi pada pemesanan barang dalam jumlah besar, seperti souvenir dan pembiayaan properti kavling. Jadi Anda sebagai nasabah bisa memesan desain sesuai dengan kebutuhan lalu mengajukan di PP syariah yang memiliki fasilitas pembiayaan tersebut.

7. Qardh

Menurut Bank Indonesia, Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Qard berlaku tanpa imbalan karena meminjamkan uang dengan imbalan adalah riba. Riba Qardh tidak boleh dilakukan karena akad Qardh dalam islam bertujuan untuk tolong-menolong dan bukan untuk mengambil keuntungan. 

8. Ijarah

Akad ijarah ini merupakan akad mengenai penyediaan dana yang bertujuan untuk memindahkan manfaat atau hak guna dari sebuah barang maupun jasa dengan dasar transaksi sewa. Ini berarti dalam pelaksanaan akad ijarah tidak melakukan pemindahan kepemilikan atas barang atau jasa itu sendiri. Pembiayaan dengan sistem sewa ini terjadi dimana satu pihak sebagai penyewa membayar kepada pihak lain (pemilik produk) untuk mendapatkan manfaat atau hak guna atas produk yang dipinjam tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut.

9. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik merupakan jenis akad yang merujuk pada pemindahan manfaat atau hak guna atas suatu barang atau jasa melalui transaksi sewa, namun juga terdapat pilihan untuk pemindahan kepemilikan. Perbedaannya dengan akad ijarah adalah dimana penyewa membayarkan sejumlah dana untuk memperoleh manfaat atas produk tersebut, tetapi pihak penyewa dapat mengambil opsi pemindahan hak milik produk tersebut di akhir transaksi. Contoh penerapannya pada transaksi PP Syariah adalah ketika nasabah membayar angsuran sewa beserta cicilan pokok sebuah rumah. Pada akhir perjanjian, pihak penyewa berkesempatan untuk membeli rumah tersebut dengan membayar harga lebih rendah atau sisa dari angsuran awal.

Nah itu dia 9 jenis-jenis akad dari pembiayaan syariah. Jika Anda ingin mengembangkan aset sesuai dengan prinsip syariah, segera daftarkan diri sebagai lender di Investree melalui website atau aplikasi melalui link berikut https://investr.ee/BlogLender. Semua kegiatan pembiayaan tanpa riba dan bebas dari transaksi yang dilarang oleh syariat Islam. Imbal hasil jauh lebih atraktif daripada produk syariah lainnya, bisa hingga 20% pertahun. Anda akan langsung menerima ujrah yang dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan (borrower) beserta prinsipal. Selain itu, pembiayaan juga lebih aman karena dana Anda mendapat perlindungan asuransi kredit. 

Tak perlu khawatir lagi mendanai di Investree!

Referensi:

https://lifepal.co.id/media/pembiayaan-syariah/

https://www.finpedia.id/info-keuangan/bisnis/jenis-akad-dalam-perbankan-syariah

https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/08/31/akad-syariah