Tips Kenali dan Hadapi Fintech Ilegal ala Investree

Situasi serba sulit seperti saat ini membuat kita sering berpikir dangkal tanpa ragu akan dampaknya. Semakin ramai pemberitaan yang berseliweran membahas kasus pengecohan dengan modus beragam. Salah satunya kasus layanan financial technology/fintech ilegal. Jangan sampai Anda terjebak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang hanya mencari keuntungan sendiri dan berniat merugikan Anda. Mereka yang tidak memiliki izin usaha dan beroperasi secara ilegal hanya akan membuat hidup Anda jadi makin sulit. Tercatat pada November 2020, ada 206 fintech ilegal di Indonesia yang berhasil ditemukan dan ditutup oleh pemerintah. Pihak OJK juga telah menghimbau masyarakat agar selalu memilih layanan fintech yang legal. Lalu, bagaimana cara membedakannya? Berikut Investree punya tips untuk Anda, simak, yuk!

Fintech ilegal tidak memiliki izin dari OJK

OJK merupakan otoritas resmi pemerintah yang mengatur kegiatan transaksi keuangan di Indonesia. OJK memiliki persyaratan yang ketat untuk mengatur perusahaan fintech atau peer to peer lending. Dengan demikian, tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumennya. Beberapa hal yang diatur oleh OJK adalah seperti batas maksimal pemberi pinjaman adalah Rp 2 miliar. Selain itu, fintech legal diwajibkan untuk membuat laporan berkala per 3 bulan yang diserahkan kepada pihak OJK untuk memantau kinerja dan mengetahui cara mereka beroperasi di Indonesia.

Tidak terdaftar sebagai anggota AFPI

OJK juga telah menunjuk sebuah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang bertugas untuk mengontrol serta memberi penilaian kepada fintech legal di Indonesia yang telah menjadi anggotanya. Sehingga penting bagi Anda untuk mencari tahu lebih dulu mana saja fintech yang telah tergabung di Asosiasi tersebut.

Mengenakan bunga dan denda yang besar

Ketika Anda benar-benar sedang membutuhkan pinjaman, tetap gunakan akal sehat Anda. Jangan mau menerima pinjaman dengan bunga yang besar karena di ujung hari hanya akan menyulitkan hidup Anda. Pilihlah yang juga memiliki transparansi dan perjanjian yang jelas. Pihak OJK telah menetapkan bunga pinjaman yang berlaku di pasaran, yaitu maksimal 0,8% per hari, tidak lebih dari itu. Fintech ilegal juga membahayakan karena menggunakan tata cara penagihan yang tidak beretika seperti menggunakan cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Anda wajib lebih dulu memeriksa legalitas

Anda bisa lebih dulu memeriksa legitimasinya melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau melalui https://afpi.or.id/pengaduan. Namun, jika sudah terlanjur terjerat dengan layanan fintech ilegal, sangat disarankan untuk segera melaporkannya ke pihak OJK dan pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.
  2. Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.
  3. Mengirimkan pengaduan tersebut ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157. Layanan konsumen Kontak OJK 157 juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui layanan fintech yang telah terdaftar beserta rinciannya.
  4. Atau, Anda juga bisa melaporkannya ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.

Nah, untuk mencegah risikonya, Anda juga wajib menghindari modus yang mengatasnamakan layanan fintech. Ini dia tiga modus yang paling sering digunakan:

SMS blast

Pernahkah Anda mendapat pesan singkat seperti ini?

Bapak/Ibu Kami Menawarkan Pinjaman DANA Dengan Sistem ONLINE, Proses Cepat Pinjaman Hingga 500 jt.

Isi pesan biasanya menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan melalui SMS blast dari nomor HP biasa. Jika Anda menerima SMS seperti ini, sangat dianjurkan untuk mengabaikannya saja dan apabila mengganggu, Anda dapat melaporkannya ke layanan FCC OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang dan kepolisian.

Menawarkan bunga rendah

Modus dengan menawarkan bunga sangat rendah juga salah satu modus lainnya yang patut Anda curigai. Anda bisa menjadi calon korban yang dirugikan. Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapat persetujuan dari OJK. Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman fintech legal berkisar antara 16% hingga 30% per tahun untuk pinjaman produktif (modal usaha) dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman konsumtif/jangka pendek (payday loan).

Meminta imbalan

Ketika ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar sejumlah uang tertentu untuk proses pengajuan pinjaman, Anda jangan mempercayainya. Hampir bisa dipastikan itu adalah modus pengecohan karena pegawai dari institusi keuangan dilarang untuk menerima imbalan apapun dari nasabah dan bila melakukannya akan dianggap sebagai pelanggaran berat.

Jika Anda berniat mengajukan pinjaman baik untuk modal usaha atau pinjaman untuk kebutuhan personal, selalu pastikan Anda memilih layanan fintech legal yang sudah mendapat izin dari OJK dan tergabung sebagai anggota AFPI. Seperti Investree, fintech lending legal yang harus selalu menaati kode etik yang berlaku. Kode etik tersebut mengatur beberapa aspek operasional, seperti batas bunga, cara penagihan, dan lain sebagainya. Apabila melanggar, sanksi yang dikenakan juga berat. Ini benar-benar penting untuk Anda perhatikan bila tidak ingin terjerumus menjadi korban dari praktik fintech ilegal. Jadi, pastikan Anda selalu memilih yang benar, ya!

Referensi:

Friska Yolandha. 8 Januari 2021. Investree Beri Tips Hadapi Fintech Ilegal. Republika Online: http://bit.ly/3ppI8iM

Pressrelease.id. 7 Januari 2021. Investree: Cara Menghindari dan Melaporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal. Pressrelease.kontan.co.id: http://bit.ly/36ubMvR