Pembiayaan Musyarakah: Pengertian, Rukun dan Contoh Pembiayaan Musyarakah

Dalam perbankan syariah ada beberapa pembiayaan yang digunakan, salah satunya pembiayaan musyarakah. Pembiayaan musyarakah adalah akad dari dua orang atau lebih untuk menjalankan usahanya masing-masing. Untuk masing-masing pihak atau orang akan memberikan kontribusi dana ataupun karya maupun keahlian dengan kesepakatan imbal hasil dan juga risiko yang nantinya akan menjadi tanggungan bersama sesuai dengan kesepakatan. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa pelajari dibawah ini.

Apa Itu Pembiayaan Musyarakah?

Musyarakah berarti kemitraan dalam suatu usaha, dimana ada dua orang atau lebih yang menggabungkan modal atau kerja untuk berbagi imbal hasil, menikmati hak-haknya dan tanggung jawab bersama.

Pengertian pembiayaan musyarakah adalah akad kerjasama dari dua orang atau lebih untuk menjalankan kegiatan usahanya, dimana masing-masing orang berkontribusi dalam dana dan juga pembagian imbal hasil ditentukan sesuai proporsi modal atau disesuaikan dengan kesepakatan yang terjalin saat akad awal.

Pengertian lainnya yaitu akad kerjasama dari dua orang atau lebih untuk menggabungkan sejumlah modal yang dimiliki, melakukan usaha bersama dan pengelolaan bersama. Untuk pembagian hasilnya disesuaikan dengan nisbah yang sudah disepakati dan kerugiannya ditentukan sesuai dengan proporsi masing-masing ataupun sesuai akad awal.

Para pemilik modal yang menjalin kerjasama ini bisa membagi pekerjaan sesuai dengan kesepakatan awal dan bisa meminta gaji sesuai dengan kontribusi jasa yang diberikan untuk usaha tersebut.

Rukun Pembiayaan Musyarakah

Sebelum melakukan akad, ada beberapa rukun yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Ijab Kabul/ Shighat

Ijab kabul merupakan pernyataan para pihak yang secara jelas menunjukkan tujuan dilakukannya akad, penerimaan dan juga penerimaan langsung ketika kontrak serta menuangkan akad secara tertulis.

2. Pihak-Pihak yang Berakad/Aqidain

Pihak yang melakukan akad harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

  • Memiliki dana dan pekerjaan.
  • Cakap hukum.
  • Kompeten.
  • Mempunyai wewenang untuk mengelola aset mitranya.
  • Mempunyai hak untuk mengatur aset musyarakah.
  • Tidak diizinkan menginvestasikan dana untuk kepentingan pribadi.

3. Objek Akad/Mauqud Alaih

Objek akad ini terdiri dari modal dan juga kerja. Dimana modalnya harus berupa uang tunai ataupun bisa juga aset yang bisa dinilai dengan uang. Modal tersebut tidak boleh dijadikan jaminan ataupun dipinjamkan kepada orang lain.

Sedangkan objek akad kerja harus dilakukan atas nama pribadi ataupun mitra masing-masing. Pekerjaan yang dilakukan harus seimbang atau sama besar. Akan tetapi, untuk pihak yang mengerjakan lebih banyak maka memiliki hak untuk mendapatkan tambahan imbal hasil.

4. Bagi Hasil/Nisbah

Imbal hasil yang diperoleh harus dibagi untuk para pihak. Untuk pembagiannya harus secara merata atau sesuai kesepakatan akad awal. Sedangkan untuk kerugiannya juga akan dibagi sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.

Contoh Pembiayaan Musyarakah

1. Pembiayaan KPR Bank Syariah 

Pembiayaan KPR ( Kredit Kepemilikan Rumah) adalah salah satu contoh pembiayaan ini dalam perbankan syariah. Unsur musyarakah dalam kerjasama ini yaitu penggabungan modal milik bank dan juga nasabah untuk membeli rumah dari pengembang (developer). Untuk nisabnya akan diterima oleh bank dari sewa yang dibayar nasabah setiap bulan.

2. Pembiayaan Modal Kerja Bank

Dalam kerjasama ini, bank berperan sebagai pihak pemberi modal (shohibul maal) yang akan melihat kelayakan suatu usaha atau bisnis sebelum diberi pembiayaan. Kemudian bank akan meneliti perkembangan bisnis tersebut secara berkala supaya imbal hasil yang diperoleh murni berasal dari bisnis yang dijalankan nasabah.

3. Kerjasama Usaha Bagi Hasil

Kerjasama ini dilakukan dengan cara meminta investor untuk menanamkan modalnya dalam pengembangan suatu bisnis atau usaha. Dalam kerjasama yang terjalin akan dibuat kesepakatan tentang bagian imbal hasil yang akan diperoleh oleh investor.

Itulah penjelasan mengenai pembiayaan musyarakah secara lengkap. Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda lebih memahami tentang pembiayaan satu ini. Bagi Anda yang ingin melakukan pembiayaan secara syariah, silahkan daftar ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Download aplikasi Investree for Lender sekarang juga di Google Play Store dan App Store.

Referensi :

TokopediaKamusKeuangan. Musyarakah. Kamus.tokopedia.com : https://bit.ly/3eYbZuQ