Simak Yuk! Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sudah dimulai sejak lebih dari 2 dekade yang lalu. Lebih tepatnya pada 3 Juli 1997. Pada praktiknya, pasar modal syariah menganut prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Diantaranya adalah taghrir, tadlis, ikhtikar, tanajusy, ghabn, ghisysy, riba, dan ba’i alma’dum.

Sekilas Tentang Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah bisa diartikan sebagai kegiatan pasar modal yang menganut sistem syariah. Lebih jauh, kegiatan tersebut berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek dengan prinsip Islam.

Sebagai tambahan informasi, meskipun produk-produk dari pasar modal syariah menggunakan aturan Islam, dalam prakteknya, siapapun boleh menjadi investor tanpa melihat latar belakang agama, ras, ataupun suku.

Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

Tonggak pasar modal syariah pada mulanya didasari oleh penerbitan Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada tahun 1997. Kala itu, pasar modal syariah masih dikembangkan secara bottom up (market driven).

Berlanjut pada tanggal 3 Juli 2000, PT. Danareksa Investment Management yang bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia, mulai menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII). Diketahui, tujuan utama peluncuran JII ialah untuk memandu para calon investor yang tertarik menginvestasikan modalnya secara syariah.

Jika ditinjau dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, sejarah perkembangan pasar modal syariah dimulai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah yang diadakan pada tahun 2003 lalu. Perkembangan pasar modal syariah mencapai titik balik dengan adanya pengesahan UU No 19 tahun 2008 mengenai Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN.

Kemudian pada tanggal 30 Juni 2009, Peraturan Bapepam-LK No IX.A.13 terkait Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 mengenai Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) mengalami penyempurnaan. Untuk diketahui, DES disebut sebagai acuan bagi pelaku pasar modal saat memilih saham yang memenuhi prinsip syariah.

MUI pun mengambil tindakan dengan menerbitkan Fatwa No 80 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek pada tahun 2011. Secara sederhana, fatwa tersebut menjadi penegasan kelalalan kegiatan investasi di pasar saham.

Fungsi Pasar Modal Syariah

1. Menciptakan Halal Value Chain

Pada kepercayaan Islam, skema perputaran uang yang bersih dari unsur riba akan meningkatkan keberkahan untuk para pelaku di dalamnya. Harapannya, kegiatan investasi di pasar modal syariah bisa berjalan dengan lebih baik lagi dan menambah manfaat bagi masyarakat.

2. Menguatkan Nilai Syariah di Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara langsung mengungkapkan harapannya agar pasar modal syariah yang sejatinya merupakan salah satu alternatif permodalan tanpa riba, bisa menarik lebih banyak minat masyarakat Indonesia atas dunia investasi, terutama para muslim.

3. Menjadi Sumber Pendanaan Bagi Emiten Syariah

Entitas bisnis yang memiliki aktivitas dan jenis usaha sebagaimana prinsip Islam bisa terbantu dari sisi modal atau dana lewat keberadaan pasar modal. Biasanya, emiten syariah akan mencari sumber modal yang status kehalalannya sudah terjamin. Inilah kenapa pasar modal syariah dijadikan sebagai solusi pendanaan bagi emiten syariah.

4. Alternatif Investasi bagi Investor

Sejumlah investor merasa enggan untuk melakukan investasi lantaran adanya rasa khawatir, kalau-kalau jaminan kehalalan yang digembar-gemborkan ternyata palsu. Tapi lewat pasar modal bersifat syariah, investor yang memegang erat prinsip syariah tak lagi perlu khawatir apalagi takut untuk melakukan investasi.

Bagi Anda yang ingin melakukan pembiayaan secara syariah, silahkan masuk ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Download aplikasi Investree for Lender sekarang juga di Google Play Store dan App Store.

Itulah sekilas informasi mengenai perkembangan pasar modal syariah di Indonesia untuk Anda pahami dengan baik. Semoga bermanfaat!

Referensi:

Anis Haerunisa. 30 Juli 2019. Sejarah dan Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia. Kampungpasarmodal.com: https://bit.ly/3AH2lH6