Simak Pengertian Lengkap P2P Lending di Sini

Istilah peer to peer lending (P2P lending) mulai dikenal oleh kalangan masyarakat sekarang ini dengan sebutan pinjaman online (pinjol). Pinjaman online menjadi platform yang paling sering digunakan masyarakat secara individu maupun bisnis. Apalagi di tengah kondisi perekonomian yang lesu sebagai akibat dari pandemi Covid-19, masyarakat banyak mengalami kesulitan keuangan. Usaha dan bisnis juga banyak yang runtuh karena tidak mampu bertahan dalam tekanan resesi global.

P2P lending bisa menjadi alternatif bagi Anda yang butuh dana segar dengan prosedur dan proses yang cepat dalam situasi apapun termasuk pandemi seperti sekarang ini. Karena itulah tidak ada salahnya Anda mengenal lebih dulu apa dan bagaimana peer-to-peer lending tersebut.

Pengertian Peer-to-Peer Lending (P2P)

Peer to peer lending adalah platform online yang mempertemukan pihak pemberi pinjaman sebagai kreditur (lender) dengan pihak peminjam dana/uang yang kemudian disebut debitur (borrower). Sederhana bisa dikatakan bahwa peer-to-peer lending merupakan sebuah marketplace di mana Anda bisa meminjam dana dari kreditur sebagaimana ketika berbelanja online.

Letak perbedaannya adalah jika di toko online Anda akan bertemu dengan penjual barang melalui platform marketplace, sedangkan pada peer-to-peer lending tidak ada barang yang dijual melainkan kegiatan berupa pinjam meminjam uang. P2P merupakan tempat bertemunya orang yang ingin meminjam uang baik sebagai modal usaha atau keperluan lainnya dengan pihak yang mempunyai modal.

P2P sebagai Solusi Keuangan Praktis dan Aman

Dengan adanya peer-to-peer lending, Anda tidak perlu bingung mencari dana segar di tengah situasi sulit saat ini. Peer-to-peer lending atau pinjaman online adalah solusi keuangan yang praktis dan mudah bagi Anda yang tidak tersentuh oleh bank atau unbankable. Di sini, pinjol yang dimaksud bukan pinjol-pinjol tidak bertanggung jawab yang rata-rata menawarkan bantuan pembiayaan untuk kebutuhan konsumtif, ya. Pinjol yang dimaksud dalam artikel ini adalah pinjol-pinjol terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan yang menawarkan bantuan pembiayaan untuk kebutuhan produk seperti ekspansi usaha, menguatkan cash flow, atau optimalisasi bisnis.

Masyarakat bisa dengan mudah mengajukan pinjaman dana untuk berbagai keperluan hanya lewat aplikasi smartphone saja. Selain itu berbeda dengan prosedur peminjaman dana di bank, masyarakat tidak perlu menyediakan agunan agar bisa meminjam uang melalui peer-to-peer lending tersebut.

Itulah yang membuat pinjaman online lewat fintech peer-to-peer lending menjadi alternatif dan solusi kebutuhan dana segar yang relatif mudah serta praktis dilakukan oleh masyarakat. Banyak fintech peer-to-peer lending sudah berizin resmi dari OJK contohnya seperti Investree.

Jenis dan Sistem Peminjaman di Peer-to-Peer Lending (P2P)

Sebagaimana lembaga keuangan seperti bank, fintech peer-to-peer lending juga ingin bisa memenuhi semua kebutuhan finansial masyarakat. Oleh sebab itu, di dalam peer-to-peer lending juga disediakan pinjaman konvensional ataupun yang syariah.

Layanan peer-to-peer lending syariah disediakan bagi masyarakat yang tidak ingin adanya riba dalam kegiatan pembiayaannya. Sistemnya menggunakan bagi hasil mirip dengan sistem syariah di lembaga perbankan maupun asuransi. Pembiayaan online syariah merupakan produk yang disediakan oleh fintech peer-to-peer lending terkemuka seperti Investree Syariah khusus bagi debitur muslim yang ingin mengajukan pembiayaan secara lebih berkah.

Lalu bagaimanakah sistem untuk bisa mengajukan pinjaman dana kepada fintech peer to peer lending? Simak caranya berikut ini.

  • Kunjungi laman website penyedia layanan P2P lending salah satunya Investree.
  • Lakukan registrasi.
  • Lengkapi semua dokumen yang diperlukan.
  • Tunggu perusahaan P2P lending menganalisis dan memverifikasi dokumen Anda.
  • Jika pinjaman yang diajukan telah disetuju, lakukan pembayaran angsuran maupun penuh sesuai ketentuan.

Itulah pembahasan mengenai pengertian P2P lending beserta dengan sistem peminjamannya secara singkat. Demi keamanan, pastikan fintech peer-to-peer lending yang Anda pilih sudah terdaftar atau berizin resmi di OJK salah satu contohnya Investree.

Referensi:

Vidia Hapsari.25 Februari 2021. Apa Itu Peer to Peer Lending? Simak Penjelasannya. Duniafintech.com: https://bit.ly/3xmEOs1