Seperti Apa Cara Kerja Peer-to-Peer Lending? Cari Tahu di Sini!

Sekarang ini hampir setiap aktivitas yang Anda lakukan erat kaitannya dengan teknologi seperti peer-to-peer lending atau P2P lending. Cara kerja peer-to-peer lending yang mudah menjadi jawaban bagi pelaku usaha khususnya UMKM yang membutuhkan modal guna pengembangan bisnisnya. Banyak perusahaan financial technology (fintech) yang memberikan layanan peer-to-peer lending untuk membantu masyarakat dalam urusan keuangan.

Apa itu Peer-to-Peer Lending?

Peer-to-peer lending adalah sebuah sistem yang akan mempertemukan antara peminjam atau pemberi pinjaman (lender) kepada pihak lainnya yang mengajukan pinjaman (borrower). Jadi, dapat dikatakan bahwa P2P lending ini bisa menjadi wadah yang menghubungkan keduanya secara online.

Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan, OJK No.77/POJK.01/2016, P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Jika dilihat secara umum, maka sistem kerjanya hampir mirip dengan marketplace yang mempertemukan beragam borrower serta kebutuhannya dengan lender yang akan memberi pinjaman. Sehingga, P2P lending ini dapat dikatakan atau dikenal pula sebagai marketplace dalam hal kegiatan pinjam meminjam uang.

Cara Kerja Peer-to-Peer Lending

1. Registrasi 

Hal pertama yang dilakukan borrower ataupun lender adalah melakukan registrasi pada aplikasi fintech secara online melalui perangkat komputer atau smartphone yang dimiliki.

2. Borrower Mengajukan Pinjaman

Kemudian, borrower akan melakukan pengajuan pinjaman dengan mengisi formulir yang disediakan atau mengunggah berbagai dokumen yang diperlukan.

3. Menganalisis Borrower

Platform P2P lending sendiri selanjutnya akan memilih borrower  yang dinilai layak untuk mengajukan pinjaman. Pengajuan tersebut bisa diterima atau bisa saja ditolak. Hal ini bergantung pada berbagai faktor. Yang harus diperhatikan adalah, jika pengajuan tersebut ditolak, itu tandanya Anda harus memperbaiki segala hal yang menjadi catatan atas ditolaknya pengajuan tersebut, misalnya dokumen yang dibutuhkan. Dan jika diterima, maka kemudian suku bunga akan ditetapkan.

4. Pengajuan Pinjaman Masuk dalam Marketplace

Selanjutnya, borrower yang data pengajuannya sudah terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dengan profil serta risiko borrower tersebut, sehingga lender bisa melihatnya.

5. Lender Menyeleksi Borrower

Setelah itu, pihak lender dapat menyeleksi borrower atau peminjam yang sudah ada di marketplace dengan melihat data-data yang tercantum di dalamnya.

6. Lender Melakukan Pendanaan

Lender dapat melakukan pendanaan melalui platform P2P lending tersebut.

7. Borrower Mengembalikan Pinjaman

Borrower akan melakukan pengembalian dana di kemudian hari atau peminjam akan membayarkan pinjamannya baik melalui cicilan atau di akhir masa tenor juga melalui platform P2P lending tersebut.

8. Lender Menerima Dana Pengembalian

Lender selanjutnya akan menerima pengembalian dana melalui platform P2P lending dan mendapat imbal hasil yang bergantung pada pada suku bunga pinjaman yang didanai.

Sistem P2P lending ini menjadi alternatif pilihan karena kelebihannya yaitu prosesnya yang dapat dikatakan mudah. Karena prinsip P2P lending sendiri adalah kebutuhan masyarakat yang akan dibantu oleh pihak atau orang lain yang juga sebagai pelaku P2P lending ini. Selain itu, dengan melakukan P2P lending melalui platform dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka cara kerja P2P lending ini dapat lebih aman. Anda bisa mendapat keamanan serta kemudahan tersebut pada aplikasi fintech Investree.

Referensi:

Otoritas Jasa Keuangan. YUK MENGENAL FINTECH P2P LENDING SEBAGAI ALTERNATIF INVESTASI SEKALIGUS PENDANAAN. Sikapiuangmu.ojk.go.id. https://bit.ly/3zDVldg