Peran Perempuan dalam Membangun Ekonomi Berkeadilan Pasca Kemerdekaan

Peran Perempuan dalam Membangun Ekonomi Berkeadilan Pasca Kemerdekaan

Kebijakan ekonomi berkeadilan menjadi prioritas utama yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sejak tahun 2017. Tujuan dari adanya kebijakan tersebut adalah untuk menjunjung keadilan bagi seluruh masyarakat dalam berekonomi. 

Seperti memberlakukan upah yang layak bagi semua pekerja, meminimalisasi ketimpangan antara yang miskin dan yang kaya, dan antara laki-laki dan perempuan. Biar lebih jelas, yuk, simak ulasan di bawah ini!  

Apa yang dimaksud dengan ekonomi berkeadilan?

Ekonomi berkeadilan adalah kebijakan pemerataan ekonomi di sejumlah sektor agar dapat meminimalisir ketimpangan dengan mendorong kesetaraan akses untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. 

Ada tiga ciri ekonomi berkeadilan, yaitu:

  1. Setiap orang wajib mendapat kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan ekonomi.
  2. Mau memahami bahwa tidak semua orang akan memperoleh hasil yang sama karena punya kemampuan dan latar belakang masing-masing.
  3. Menghilangkan unsur eksploitasi antara yang kaya kepada yang miskin. 

10 sektor dalam ekonomi berkeadilan

Dilansir dari data Infografis 2017, dari tahun 2011–2015, tingkat kesenjangan antara penduduk kaya dan yang miskin, konstan berada di 0,41%. Angka ini naik dari yang sebelumnya berada di kisaran 0,35% – 0,38%. 

Karena itu, untuk meminimalisir ketimpangan tersebut, setidaknya ada 10 sektor yang harus diperbaiki, seperti:

  1. Lahan. Kebijakan berbasis lahan meliputi sektor:
    Reforma Agraria → Terjadi penguasaan lahan secara besar-besaran oleh pemilik modal.
    Pertanian → Sebagian dari tanah pertanian dikuasai oleh aktor non-pertanian, petani kecil tidak memiliki lahan.
    Perkebunan → 7 dari 8 komoditas perkebunan yang menguasai 52% lahan hanya memberi nilai tambah <30%.
    Kaum Miskin Urban & Perumahan TerjangkauSupply rumah murah hanya <1% dari total demand.
    Nelayan & Budidaya Rumput Laut → Setiap 1 ha potensi budidaya laut, hanya 0,04 ha yang sudah dimanfaatkan.
  2. Kesempatan. Kebijakan berbasis kesempatan meliputi sektor:
    Sistem Pajak Berkeadilan → Memastikan perusahaan besar dan individu kaya membayar pajak secara adil.
    Manufaktur dan ICT → Nilai tambah 1 orang pekerja di manufaktur besar setara dengan nilai tambah 19 pekerja di manufaktur kecil.
    Ritel dan Pasar → Pembukaan 9 retail baru per tahun, diiringi penutupan 1 toko di pasar tradisional (kekurangan modal).
    Pembiayaan dan Anggaran Pemerintah → Hanya <1% rekanan pemerintah dapat memenangi tender besar.
  3. Kapasitas SDM. Kebijakan berbasis kapasitas SDM meliputi sektor:
    Peningkatan Kapasitas SDM Vokasional, Kewirausahaan dan Pasar Tenaga Kerja

Peran perempuan dalam membangun ekonomi berkeadilan

Tidak hanya ketimpangan antara si kaya dan si miskin, namun kesenjangan gender juga masih menjadi masalah di Indonesia. 

Ketimpangan antara laki-laki dan perempuan bukan disebabkan karena perempuan lemah atau tidak kompeten. Namun, disebabkan oleh etiket sosial patriarki yang kuat mengakar di kehidupan masyarakat kita. 

Namun, kebijakan ekonomi berkeadilan mampu mengentaskan persoalan tersebut. Apa saja peran perempuan dalam mewujudkan ekonomi berkeadilan?     

Ikut berdaya dalam berkarya 

Data Kemenko PMK mencatat 53,76% Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dimiliki oleh perempuan dengan 97% karyawannya adalah perempuan. Nah, sektor UMKM sendiri menjadi penyumbang 61,1% PDB nasional dan mendominasi 99 persen lebih unit usaha di Indonesia. 

Perempuan memilih usaha mandiri karena dianggap punya waktu kerja yang lebih fleksibel agar mereka bisa sambil mengurus rumah tangga. Sehingga mereka bisa tetap berdaya, memiliki penghasilan sendiri, dan tidak selalu bergantung pada pasangan. 

Selain itu, perempuan pemilik usaha bisa menyalurkan kemampuan dan kompetensinya agar tetap percaya diri, baik sebagai individu, seorang ibu, dan partner bagi pasangannya. Perempuan yang berdaya secara ekonomi serta #PintarKelolaUang juga akan turut serta meningkatkan kesejahteraan keluarga. Memberikan nutrisi dan pendidikan yang layak bagi anak-anaknya.   

Memperoleh akses ke pembiayaan yang setara

Pemerintah mengeluarkan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial dan menyasar usaha mikro yang belum bisa difasilitasi oleh perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Secara akumulatif (2017–2021), pembiayaan UMi telah disalurkan kepada 5,4 juta pelaku usaha ultra mikro, yang mana 95% debiturnya adalah perempuan (nilai penyaluran mencapai Rp18,08 triliun).

Baca juga: Wajib Tahu! Prinsip 5 C Saat Mengajukan Pinjaman Modal Usaha

Adanya akses pembiayaan yang setara bagi kaum perempuan menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pemberdayaan sekaligus inklusif keuangan. Sehingga perempuan Indonesia punya pengetahuan, kapasitas, dan kesempatan yang sama dalam berekonomi dan mengembangkan bisnis secara berkelanjutan. Serta mewujudkan perempuan bijak #PintarKelolaUang pastinya!    

Menghapus diskriminasi di tempat kerja

Menurut Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), jumlah pekerja laki-laki ada sebanyak 81,5%, sedangkan jumlah pekerja perempuan hanya 53,7% (2021). Angkatan kerja laki-laki masih lebih banyak dibanding perempuan. Meski begitu, tempat kerja memiliki peran krusial untuk memenuhi dan melindungi hak pekerja perempuan.  

Antara laki-laki dan perempuan diharap punya hak yang sama di tempat kerja, baik dalam hal mendapat kesempatan dan perlakuan, mendapat pelatihan kerja, jam kerja yang adil, upah yang layak, hak cuti, keselamatan kerja, dan mendapat pesangon saat mengalami PHK. 

Bila tidak ada diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja, perempuan akan memperoleh peluang yang sama untuk bisa berkembang. Perempuan akan merasa lebih dihargai dan nyaman ketika bekerja. Mereka tidak akan takut untuk berpendapat dan tidak ragu untuk bisa berdaya.

Kebijakan perpajakan yang berkeadilan

Hal yang masih menjadi isu dalam sistem penerapan beban pajak yaitu tidak netral gender karena peran dan kebutuhan perempuan serta laki-laki berbeda. Dalam konteks gender, perhitungan pajak secara universal sebenarnya tidak menguntungkan perempuan. 

Apalagi perempuan yang masuk di pasar kerja mendominasi sektor informal dengan upah 20% lebih rendah dari laki-laki. Bila nilai pajak penghasilan yang dibebankan sama, gender perempuan akan merasa lebih dirugikan. Kebijakan lain yang mendukung kesetaraan adalah memberi gaji penuh dan insentif pajak kepada perempuan yang sedang cuti melahirkan. 

Sehingga kesetaraan gender dapat menjadi jaring pengaman bagi perempuan agar terhindar dari risiko kemiskinan. Sistem perpajakan yang berkeadilan juga akan berdampak langsung pada kesetaraan gender, yang memberi perlindungan sosial ekonomi bagi perempuan.

Perempuan wajib memperjuangkan haknya untuk memperoleh kesetaraan dalam berekonomi. Masa Indonesia sudah merdeka hampir 78 tahun, ekonomi berkeadilan tanpa pandang gender masih juga belum terwujud. 

Yuk, jadi perempuan berdaya yang punya akses ke permodalan sekarang! Bisnis kamu maju, perekonomian keluarga jadi aman. 

Referensi:

Humas Kemenko Perekonomian. 2 Februari 2017. Pemerintah Luncurkan Program Kebijakan Ekonomi Berkeadilan. Bapenda.jabarprov.go.id: https://bit.ly/3KbKuOi