Lembaga Keuangan Non Bank: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Selain bank, ada juga lembaga lainnya yang memiliki peranan penting bagi aktivitas perekonomian Indonesia, yakni lembaga keuangan non bank. Tentu jenis dari lembaga non bank ini sangat banyak dengan fungsinya masing-masing. Jadi, tidak heran lembaga keuangan non bank juga berperan penting bagi pemerintah maupun masyarakat.

Lantas, sebenarnya apa fungsi dan jenis dari lembaga keuangan non bank di Indonesia? Untuk Anda yang penasaran, simak artikel ini sampai akhir, ya.

Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank

Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan-kegiatannya dalam bidang keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga dan menyalurkan dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga dan menyalurkan dana tersebut untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan.

Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank

Adapun beberapa fungsi dari lembaga keuangan non bank yang perlu diketahui adalah sebagai berikut.

  • Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan dokumen atau surat berharga.
  • Memberikan kredit, khususnya kredit jangka menengah dan jangka panjang kepada perusahaan atau proyek milik pemerintah maupun swasta.
  • Mengadakan penyertaan modal di perusahaan atau proyek yang bersifat sementara hingga saham-sahamnya diperjualbelikan di pasar modal.
  • Bertindak sebagai perantara dari perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah agar mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman serta penyertaan baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta baik dari dalam maupun luar negeri untuk mengadakan joint venture.
  • Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga ahli dan memberi nasehat keahlian.
  • Memperluas sumber pendanaan usaha di sektor swasta.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Non Bank

Setelah mengetahui pengertian dan fungsi lembaga keuangan non bank, berikut ini adalah beberapa jenisnya yang perlu dipahami.

1. Pasar Modal

Pasar modal merupakan lembaga keuangan non bank yang berfungsi sebagai tempat jual beli surat berharga dan instrumen investasi lainnya, seperti obligasi maupun saham. Lembaga ini menjadi pilihan masyarakat karena tidak hanya memberikan pembiayaan jangka panjang, tetapi juga menyalurkan sumber dana investor secara maksimal.

2. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang usahanya menghimpun dana masyarakat dan nantinya dipinjamkan kepada anggota maupun orang-orang yang membutuhkan. Adapun pelaksanaan koperasi simpan pinjam di Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 sebagai dasar hukumnya.

3. Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi menjadi jenis lembaga keuangan non bank lainnya yang menjalankan usaha dalam bentuk pertanggungan berbagai risiko yang mengancamnya. Hal-hal yang ditanggung sangat bervariasi tergantung dari jenisnya. Jadi, bisa berupa kecelakaan, kebakaran, maupun kesehatan atas anggota tubuh.

4. Pegadaian

Pegadaian adalah lembaga keuangan non bank yang menyelenggarakan kegiatan peminjaman modal dengan cara menggadaikan barang. Artinya, pihak yang membutuhkan pinjaman dana bisa membawa barang miliknya untuk digadaikan dan ditaksir dalam nominal uang sesuai kondisi bendanya.

5. Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura merupakan badan usaha yang memberi pendanaan dalam bentuk modal kepada perusahaan baru sesuai dengan jangka waktu tertentu. Permodalan tersebut diberikan dalam bentuk penyertaan saham, pembagian hasil usaha, dan obligasi konversi.

Nah, itulah informasi seputar lembaga keuangan non bank di Indonesia yang dapat Anda ketahui. Dari kelima lembaga keuangan non bank yang sudah disebutkan, mana nih yang paling familiar untuk Anda? Apakah Anda sudah pernah menggunakan jasa dari salah satunya?