Pengertian Akad Dalam Hal Pendanaan dan Pembiayaan

Selama ini mungkin Anda akan lebih familiar dengan pengertian akad terkait ijab qobul dalam pernikahan. Lebih dari itu, ternyata akad juga memiliki pengertian yang lebih luas, yaitu dalam hal pendanaan dan pembiayaan. Lalu, seperti apa pengertian dari akad itu? Inilah ulasan selengkapnya untuk Anda. 

Pengertian Akad dalam Pendanaan dan Pembiayaan 

Pengertian akad dari segi etimologi adalah sesuatu yang dilakukan oleh seseorang berdasarkan pada keinginannya sendiri. Artinya di dalam akad tidak ada unsur adanya pemaksaan. Sementara itu yang dimaksud akad secara lebih khusus yaitu sebuah perikatan yang ditetapkan melalui ijab serta qobul. Hal ini berlaku dalam pernikahan terutama pada umat muslim.

Nah, akad bukan hanya sebatas pada pengertian dan arti seperti disebutkan di atas. Akad juga dikenal dalam sistem ekonomi berbasis syariah terutama yang berkaitan dengan pendanaan ataupun pembiayaan. Di Indonesia perkembangan ekonomi syariah semakin bagus saja dengan banyaknya perbankan maupun lembaga keuangan non bank yang menawarkan produk sesuai syariat Islam. 

Akad dalam Ekonomi Syariah

Secara umum arti akad dalam ekonomi syariah yaitu suatu kegiatan tertentu yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak-pihak didalamnya berdasarkan pada kesepakatan yang disetujui bersama. Akad dalam sistem ekonomi syariah tersebut berlaku dalam produk pendanaan maupun pembiayaan oleh bank maupun lembaga keuangan non bank lainnya. 

Prinsip syariah yang digunakan tersebut merupakan perjanjian  yang dibuat berdasarkan pada hukum agama Islam antara nasabah dengan pihak bank. Perjanjian atau akad tersebut dilakukan saat nasabah menyimpan dana ataupun memberikan pembiayaan pada suatu kegiatan usaha dan lainnya dimana harus sesuai dengan syariat di dalam agama Islam.

Jenis Akad dalam Pendanaan dan Pembiayaan Syariah

Di dalam transaksi baik pendanaan maupun pembiayaan syariah terdapat beberapa jenis akad yang disesuaikan dengan kebutuhan serta objek di dalamnya. Akad-akad tersebut diantaranya adalah:

1. Akad Wadiah

Adalah akad untuk menitipkan barang kepada pihak yang dipercayai oleh pihak yang mempunyai barang maupun dana dengan tujuan menjamin keselamatan, kebutuhan serta keamanan dari uang dan barang tersebut.

2. Akad Mudharabah 

Akad yang terjadi di antara dua pihak yang melakukan kerjasama dimana pihak pemilik dana disebut shahibul maal contohnya bank syariah dengan pihak nasabah (mudharib) selaku pengelola dana. Jika terdapat kerugian maka pihak shahibul maal yang akan menanggung seluruhnya kecuali terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak kedua.

3. Akad Musyarakah

Yaitu akad yang digunakan ketika terjadi kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing akan memberikan modal sesuai dengan kesepakatan.

4. Akad Murabahah

Akad yang dilakukan dengan menegaskan secara terbuka berapa harga beli suatu barang kemudian menjualnya kembali kepada nasabah/ pembeli dengan disertai harga lebih tinggi sebagai bentuk pemberian keuntungan yang besarnya telah disepakati bersama.

5. Akad Salam

Akad salam yaitu suatu perjanjian dalam pembiayaan dimana barang akan dipesan dan dibayar lebih dulu sesuai kesepakatan. Disini pembeli akan memberikan lebih dulu dananya kepada bank kemudian barang akan dikirimkan. Setelah itu bank membayarkannya kepada penjual sebagai nasabahnya.

6. Akad Istina’

Akad untuk pembiayaan dimana barangnya dipesan lebih dulu sesuai dengan spesifikasi dan kriteria yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Pembayaran  bisa dilakukan di awal ataupun akhir.

7. Akad Ijarah

Merupakan akad untuk memindahkan hak guna ataupun manfaat atas suatu barang maupun jasa yang dilakukan berdasarkan pada transaksi penyewaan tanpa adanya pergantian/ pemindahan pemilik.

8. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Jenis akad yang dilakukan untuk memindahkan hak guna ataupun manfaat atas barang maupun jasa dimana akan dilakukan juga pemindahan pemilik.

9. Akad Qardh

Akad dalam pinjaman dimana nasabah atau peminjam harus mengembalikan dana tersebut sesuai dengan jangka waktu yang disepakati bersama.

Kesimpulannya, pengertian akad dalam pembiayaan maupun pendanaan syariah adalah perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat didalamnya tanpa adanya paksaan dan sesuai syariat Islam. Saat ini, pendanaan melalui platform online memang semakin diminati. Seperti di Investree, yang memiliki beragam produk pendanaan baik konvensional maupun yang berbasis syariah. 

Banyak keuntungan bisa Anda peroleh dengan bergabung sebagai lender di Investree, seperti kebebasan dalam mengelola portofolio, kesempatan mendapatkan imbal hasil hingga 20% pa, resiko yang selalu terukur, serta bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja karena menggunakan sistem online. Hanya dengan Rp. 1 juta saja Anda sudah bisa menjadi lender di Investree. Tidak perlu khawatir soal keamanan, karena Investree sudah mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Referensi: 

Akad-Akad dalam Transaksi Perbankan Syariah.ojk.go.id : https://bit.ly/32jPKgq

28 Mei 2021. Mengenal Jenis Akad dalam Ekonomi Syariah. Alamisharia.co.id : https://bit.ly/32pNLqD