Pendanaan di Fintech Lending Butuh Data Pribadi, Apakah Aman?

Kalau mendengar fintech lending, apa yang terlintas di benak Anda? Pinjaman online, kah? Atau salah satu instrumen pendanaan? Semuanya betul, kok. Fintech lending merupakan salah satu layanan keuangan berbasis teknologi informasi di mana Anda dapat menikmati berbagai layanan seperti kredit atau pinjaman, investasi atau pendanaan, sekaligus memperoleh edukasi seputar keuangan. Semua dapat diakses oleh siapa saja dan di mana saja karena 100% online. Yang penting Anda mempunyai KTP, NPWP, rekening bank, dan jaringan internet.

Omong-omong, KTP, NPWP, serta beberapa data penting dibutuhkan oleh fintech lending untuk proses pendaftaran. Tapi apakah data-data Anda akan aman? Benar tidak akan disalahgunakan? Biar tak insecure, Investree punya ulasan khusus terkait hal tersebut. Simak, yuk!

Syarat mendaftar di fintech lending

Ketika Anda ingin mendaftar di layanan fintech lending, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Fintech lending legal yang beroperasi atas izin dan pengawasan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada saat pendaftaran mengharuskan Lender untuk menyiapkan data-data seperti nama, nomor telepon pribadi, alamat email, KTP, NPWP (bagi istri, dapat menggunakan NPWP milik suami), dan rekening bank sesuai dengan nama pribadi. Hal itu agar data keuangan Anda dapat terintegrasi satu sama lain dan mampu divalidasi bahwa identitas yang diberikan adalah benar merupakan identitas diri Anda. Selain itu, setiap fintech lending juga wajib menjaga keamanan data para nasabah dengan mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh OJK dan asosiasi baik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan kalau Investree, termasuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Di layanan fintech lending, pendanaan dilakukan secara online dengan terlebih dahulu mendaftar sebagai Lender atau Pemberi Pinjaman. Di platform Investree misalnya, Anda bisa mendaftar sebagai Lender dengan klik “Masuk” pada bagian kanan atas www.investree.id, lalu klik “Daftar Sebagai Pemberi Pinjaman”. Setelah akun teraktivasi, dipersilakan memilih berbagai instrumen pendanaan mulai dari Pendanaan Pinjaman, SBN Ritel, hingga Reksa Dana for Lender. Khusus untuk instrumen Pendanaan Pinjaman, Anda bisa mendanai mulai dari Rp1 juta dengan tingkat imbal hasil 20% p.a. Tertarik? Langsung akses di sini.

ISO 27001 jamin keamanan data Lender

Lantas, apakah data-data yang dimasukkan saat mendaftar atau registrasi akan terjamin keamanannya? Apa lagi yang dapat memastikan keamanan data pribadi di layanan fintech lending? Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat yang memanfaatkan layanan keuangan digital wajib mendapatkan perlindungan atas data-data pribadi milik Lender. Fintech lending harus hukumnya memiliki sertifikasi ISO 27001 sebagai standar jaminan keamanan bagi nasabahnya agar layanan keuangan dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan rasa cemas, termasuk Investree.

ISO 27001 merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi internasional yang berdasar pada analisis risiko terhadap segala informasi yang dimiliki oleh perusahaan. Fungsinya untuk mengamankan data dan melindungi privasi pengguna atau dalam hal ini Lender di Investree. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan data, peretasan, dan pencurian identitas mampu diminimalisasi.

Selain itu, setiap transaksi online harus selalu dilengkapi dengan kata sandi yang juga memberi pengaruh terhadap keamanan data Anda sendiri. Buat Anda sebagai Lender, diimbau untuk selalu menjaga kata sandi tetap aman, tidak mudah diakses maupun ditebak orang lain, serta secara rutin mengubah kata sandi Anda misalkan setiap beberapa bulan sekali.

Investree bekerja sama dengan rekanan untuk meningkatkan digital trust

Dalam upaya menjaga keamanan data penggunanya, Investree sebagai pionir fintech lending yang berizin dan diawasi oleh OJK bekerja sama dengan beberapa rekanan  penyedia tanda tangan elektronik bersertifikat (PSrE) antara lain PrivyID dan VIDA. Kolaborasi semacam ini menjadi salah satu upaya Investree dalam meningkatkan jaminan rasa aman berupa kepercayaan digital bagi penggunanya atau digital trust. Dengan PrivyID, implementasi tanda tangan digital pada aplikasi Investree diprediksi mampu menurunkan risiko penipuan identitas pribadi secara signifikan. Tanda tangan digital PrivyID lebih aman karena mampu melakukan verifikasi identitas penandatanganan sekaligus memastikan autentisitas isi dokumen elektronik.

Sedangkan dengan VIDA yang juga memfasilitasi layanan tanda tangan digital tersertifikasi, telah memperoleh akreditasi Webtrust berstandar global. Hal itu semakin mendorong jaminan keamanan proses verifikasi identitas yang dilakukan secara online. Keseluruhan proses baik untuk kebutuhan Electronic Know Your Customer (e-KYC) hingga layanan pinjaman/pendanaan online sudah diaudit secara independen untuk memberikan keamanan data kepada pengguna.

Masih ragu atas keamanan data Anda? No need, lah. Kuncinya, pastikan Anda selalu memilih platform fintech lending yang telah terdaftar/berizin dan diawasi oleh OJK (legal). Karena kalau ia berstatus legal, pasti akan mengikuti dan patuh terhadap peraturan regulator dan imbauan asosiasi termasuk dalam hal melindungi data pribadi pelanggan. Data-data pribadi Anda terjamin aman dan tidak akan disalahgunakan demi keuntungan sepihak. Sebelum Anda melakukan pendanaan, pastikan Anda sudah mendapatkan edukasi yang cukup dan memilih produk pendanaan yang tepat. Jangan sampai salah langkah, karena bisa buat Anda makin menjauh dari cuan. Selamat mendanai! Jangan lupa daftarkan diri Anda sebagai Lender di sini

Referensi:

Investree. 21 April 2022. Peringati Hari Konsumen Nasional, Investree dan VIDA Ajak Pengguna Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Gunakan Layanan Fintech Lending. Siaran Pers: https://bit.ly/3ts46Wd

Dewi Rachmat. 6 September 2018. Jamin Keamanan Nasabah, Fintech Perlu Sertifikasi ISO 27001. Kumparan.com: https://bit.ly/3xepGyF

Admin. Seberapa Amankah Akuntansi Online yang Simple? Jurnal.id (Blog): https://bit.ly/3ztF7FQ