Peer to Peer Lending: Potensi Crowdfunding yang Belum Tersentuh

Apa itu peer to peer lending?

Secara definisi, peer to peer lending (P2PL) atau biasa juga disebut sebagai social lending atau person-to-person lending merupakan salah satu bentuk crowdfunding berbasis utang berupa praktik pemberian pinjaman uang antar individu dimana peminjam dan pemberi pinjaman (investor) dipertemukan melalui platform yang diberikan oleh perusahaan P2PL.

P2PL memberikan wadah bagi seseorang yang ingin meminjam uang dari seseorang yang tidak pernah ia temui secara langsung sebelumnya. Begitu juga dengan investor, ia dapat memberikan pinjaman kepada seseorang yang ia tidak kenal dan informasi yang diketahui bisa hanya berdasarkan rekam jejak kredit dari peminjam.

Seiring berkembangnya teknologi Internet, praktik P2PL lebih umum dilakukan secara online, atau biasa dikenal dengan financial technology. Perusahaan yang bergerak di bidang P2PL berbeda dengan bank atau institusi keuangan konvensional lainnya. Di sini, perusahaan P2PL hanya menjamin hubungan antara peminjam dan investor.

Setidaknya ada beberapa hal yang dilakukan oleh perusahaan P2PL, yaitu memastikan bahwa peminjam memiliki kelayakan untuk mengajukan kredit; membantu investor untuk mencari orang yang membutuhkan pinjaman; membantu dalam proses administrasi; mengurus arus dana antara peminjam dan investor; serta melakukan proses penagihan ketika terjadi gagal atau telat bayar.

Pasar P2PL sudah berkembang pesat di beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris . Di Asia, Tiongkok dan Singapura pun sudah mulai mengadopsi crowdfunding. Sedangkan di Indonesia, praktik ini belum populer, namun menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi instrumen pengumpulan dana investasi .

Apa keuntungan menggunakan peer to peer lending?

Baik peminjam maupun investor memiliki keuntungan dalam mempraktikkan P2PL. Sederhananya, peminjam dapat meminjam uang dengan bunga yang kompetitif. Sebaliknya, investor dapat mendapatkan keuntungan atau return atas pemberian pinjamannya.

Mengapa? Karena dalam P2PL investor dapat mendiversifikasikan risikonya dengan melakukan beragam pinjaman yang berbeda. Investor juga dapat menentukan jumlah pinjaman yang ingin diberikan (biasanya dengan jumlah minimum pemberian pinjaman). Dengan begitu, investor dapat mengalokasikan dananya lebih besar untuk pinjaman yang berisiko rendah, dan mengalokasikan dananya lebih sedikit untuk risiko yang lebih tinggi.

Pihak investor

Seperti telah dijelaskan di atas, singkatnya investor dapat memperoleh keuntungan atau return atas pemberian pinjamannya. Namun tidak hanya itu, investor juga memiliki kebebasan dalam menentukan risiko atas pinjaman yang diberikannya. Di sini investor dapat memberikan pinjaman kepada peminjam yang memiliki risiko gagal bayar rendah hingga tinggi. Investor yang tertarik dengan memberikan pinjaman dengan risiko tinggi dapat mengenakan bunga pinjaman yang lebih tinggi pula. Atau, investor juga dapat mengkombinasikannya dengan memberikan pinjaman dengan risiko yang rendah dan tinggi.

Tanpa platform P2PL, investor mungkin kesulitan dalam mencari orang-orang yang sedang membutuhkan pinjaman. Kalau pun harus mencari terlebih dahulu, tidak semua orang memiliki akses untuk mengetahui orang lain mana yang sedang membutuhkan pinjaman. Dengan adanya platform P2P Lending, investor kini dapat mencari calon peminjam yang beragam dan yang sesuai dengan profil risiko investor dengan biaya yang minimal dan lebih cepat.

Pihak peminjam

Meminjam uang di bank atau institusi keuangan konvensional lainnya mungkin tidak menarik bagi peminjam karena berbagai macam persyaratan yang disyaratkan oleh bank seringkali tidak dapat dipenuhi peminjam. Nah, dalam P2P Lending inilah peminjam dapat mencari investor yang bersedia meminjamkan uangnya, Investree memiliki sistem analisa tersendiri untuk meminimalisasi risiko dari pinjaman. Peminjam pun bisa melihat pinjaman dengan bunga pinjaman yang paling sesuai dengan kemampuannya.

Sebelum adanya platform P2PL, peminjam membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk mencari pinjaman. Jika ia harus meminjam di bank, waktu yang dibutuhkan hingga pinjaman tersebut cair mungkin tidak sedikit. Pun jika ia ingin mencari seseorang yang sekiranya mau meminjamkan uang. Peminjam tidak tahu siapa saja orang yang rela meminjamkannya uang dengan bunga yang rendah. Dengan P2PL, kini peminjam dapat dengan cepat dan dilakukan secara online dapat mengetahui beragam investor yang mau memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih kompetitif.

 Apakah peer to peer lending legal di Indonesia?

Mengingat praktik P2PL maupun crowdfunding lainnya belum populer di Indonesia, aktivitas ini belum diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pengatur dan pengawas seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, OJK mulai berencana untuk meregulasi crowdfunding pada akhir tahun 2015  . Ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi perusahaan start-up yang bergerak di bidang crowdfunding, salah satunya P2PL, untuk memperoleh dana baik dari pelanggan maupun perusahaan modal ventura.

Kesimpulan

Dengan melihat potensi dan keuntungan yang ditawarkan oleh platform P2PL, rasanya sistem ini dapat menjadi alternatif bagi peminjam maupun investor dalam aktivitas pinjam-meminjam uang. Peminjam dapat mendapatkan alternatif sarana meminjam selain dari bank; dan investor mendapat kesempatan untuk memperoleh keuntungan atas pinjaman yang diberikan. OJK pun sadar akan potensi crowdfunding, maka regulasi mengenai aktivitas ini akan segera dibuat. Sehingga aktivitas dalam P2PL maupun crowdfunding lainnya mempunyai kepastian hukum yang jelas.