Pahami Peer-to-Peer Lending dari Sisi Pengertiannya

Kini masyarakat sudah banyak mengenal istilah peer- to-peer lending atau lebih mudah disingkat dengan P2P lending. P2P lending dalam bahasa yang familiar di telinga masyarakat adalah pinjaman online (pinjol). Penggunaan istilah P2P lending untuk menyebut pinjaman yang dilakukan secara online melalui aplikasi fintech tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks pemahaman dasarnya.

P2P merupakan sebuah metode komunikasi yang dilakukan dua arah melalui jaringan internet oleh para pengguna komputer (PC). Komunikasi yang berlangsung tersebut bisa dilakukan oleh lebih dari satu PC dalam suatu lingkungan yang memungkinkan terjadinya saling berbagi antar pengguna tersebut.

Pengertian P2P Lending

P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah yang dilakukan secara online. Siapapun bisa mendapatkan pinjaman dana segar tan pa harus pergi ke bank. Anda yang ingin meminjam uang dengan menggunakan aplikasi fintech lending yang ada di smartphone saja. Pinjaman dana tersebut dilakukan melalui perusahaan financial technology atau biasa disebut fintech. Sedangkan pengertian dari fintech sendiri yaitu sebuah platform online di mana di dalamnya terdapat fasilitas bagi para pemilik dana yang disebut sebagai Lender agar bisa memberikan pinjaman dana kepada pihak lain yaitu debitur atau Borrower dengan imbal hasil tinggi.

Debitur atau Borrower yang meminjam dana melalui fintech bisa individu ataupun organisasi bisnis untuk berbagai keperluan seperti mengembangkan usaha, biaya sekolah, perawatan rumah sakit, dan sebagainya. Dari penjelasan tersebut, bisa dikatakan bahwa P2P lending merupakan sebuah marketplace khusus untuk kegiatan peminjaman dana atau uang.

Meminjam dana bisa dilakukan dimana saja tanpa harus ke bank. Mengajukan pinjaman melalui P2P lending bisa dilakukan secara online dengan prosedur dan syarat yang relatif mudah. Individu ataupun organisasi bisnis bisa mengajukan pinjaman dana yang didukung oleh mereka sesama pengguna platform P2P.

Pengertian P2P Lending Menurut OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah pihak yang berwenang mengawasi seluruh kegiatan finansial di Indonesia mengenai P2P lending. Menurut OJK, yang disebut dengan P2P lending merupakan layanan yang berisi kegiatan pinjam meminjam uang dengan mata uang rupiah (IDR).

Pinjam meminjam uang tersebut dilakukan secara langsung antara pihak pemberi pinjaman (Lender atau Kreditur) dengan pihak yang meminjam (Borrower atau Debitur). Kegiatan pinjam meminjam tersebut melalui sebuah sistem yang berbasis pada teknologi informasi menggunakan jaringan. Oleh sebab itu juga maka P2P lending disebut dengan Layanan Pinjam Meminjam  Uang Berbasis Teknologi Informasi yang disingkat dengan LPMUBTI.

Pengertian mengenai P2P lending di atas terdapat dalam Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/ 2016. Menurut data OJK, setidaknya di Indonesia telah terdapat sebanyak 161 fintech lending yang  memiliki izin resmi, salah satunya adalah Investree. Data tersebut dibuat per bulan Februari 2019 yang lalu dan pastinya sampai saat ini jumlah fintech lending sudah bertambah lebih banyak lagi.

Meskipun memiliki imbal hasil yang cukup tinggi namun faktanya keberadaan fintech P2P lending menjadi solusi mudah bagi masyarakat yang sangat membutuhkan uang. Pinjaman dana tersebut bisa digunakan untuk memenuhi berbagai keperluan bahkan untuk mengembangkan usaha UKM Anda.

Masyarakat bisa mengajukan pinjaman kepada fintech peer- to- peer lending dengan cara yang jauh lebih mudah kapan pun dan di mana pun. Dan yang penting tetap aman selama fintech P2P lending telah terdaftar dan berizin resmi di OJK seperti Investree.

Referensi:

Walter P. Apa Itu Peer to Peer Lending (P2P Lending)? Cari Tahu Selengkapnya. Koinworks.com: https://bit.ly/3gpUO73

Eril Obeit Choiri.19 March 2020. Jaringan Peer to Peer : Sejarah, Pengertian dan Kelebihannya. Qwords.com: https://bit.ly/3cJ6zDd