Pahami P2P Syariah Secara Lengkap di Sini

Apakah ada produk pembiayaan online yang bebas riba? Ada, yaitu P2P syariah yang sudah mulai banyak disediakan oleh perusahaan fintech terkemuka. Peer-to-peer (P2P) financing yang berbasis syariah menggunakan sistem imbal hasil dan tentu saja halal karena dijalankan sesuai dengan syariat agama Islam. P2P syariah menjadi solusi terbaik bagi umat muslim yang membutuhkan pembiayaan tetapi takut riba.

Pembiayaan dilakukan dengan menggunakan akad sesuai kesepakatan pemberi dana dan peminjam sehingga tidak ada bunga. Aturan mengenai pinjaman online atau P2P berbasis syariah itu sendiri tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan nomor 117/ DSN-MUI/II tahun 2008. Aturan tersebut dibuat oleh 3 (tiga) lembaga yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Majelis Ulama Indonesia.

Jenis Akad dalam P2P Syariah

Seperti produk keuangan yang berbasis syariah lainnya, P2P juga menggunakan akad tertentu antara kreditur sebagai pemberi pembiayaan dengan debitur atau borrower yang menerima pembiayaan. Adapun jenis akad yang terdapat pada P2P syariah antara lain sebagai berikut:

1. Akad Ijarah

Akad tentang pemindahan hak guna atau manfaat suatu barang maupun jasa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran upah atau ujrah.

2. Akad Mudharabah

Akad yang dilakukan atas kerja sama yang dilakukan dalam usaha bersama antara pihak pemilik modal dengan pengelola. Semua modal dikeluarkan oleh pihak pemodal dan ketika terdapat keuntungan akan dibagi sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati bersama. Namun kalau terjadi kerugian maka sepenuhnya ditanggung oleh pemodal.

3. Akad Musyarakah

Akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama atas usaha tertentu. Semua pihak yang melakukan perjanjian tersebut akan menyerahkan modalnya. Jika nantinya diperoleh keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi secara proporsional kepada masing-masing pihak. Sebaliknya kalau mengalami kerugian juga akan ditanggung bersama-sama.

4. Akad Qardh

Akad pinjaman yang dilakukan oleh pemberi pembiayaan kepada pihak penerima pembiayaan. Syaratnya adalah pihak yang menerima pembiayaan akan mengembalikan pembiayaan tersebut sesuai dengan waktu serta cara yang telah disepakati bersama.

5. Akad Wakalah

Yaitu akad mengenai pelimpahan kekuasan pada penerima kuasa dari yang memberikan kuasa tersebut. Penerima kuasa dilimpahkan untuk bisa melakukan perbuatan hukum tertentu dimana sifatnya bisa diwakilkan.

Peer-to-Peer Financing Syariah Terpercaya di Indonesia

Bagi Anda yang membutuhkan dana untuk berbagai keperluan seperti modal usaha namun takut akan riba silakan memilih skema syariah dalam pembiayaan online. Dimana kah Anda bisa mendapatkan pembiayaan online syariah terpercaya dan khusus untuk keperluan produktif? Investree adalah jawabannya. Sebagai fintech P2P financing yang telah berizin di OJK, Investree memberikan produk pembiayaan online syariah antara lain:

1. Invoice Financing Syariah

Pembiayaan syariah ini menggunakan akad Al Qardh dalam produknya yaitu pemberi pembiayaan akan memberikan talangan serta mewajibkan pihak penerimanya  untuk mengembalikannya sesuai waktu yang telah disepakati bersama. Selain itu, di dalam pinjaman ini diterapkan juga akad wakalah bil ujrah di mana pemberi dana talangan memiliki kemungkinan untuk mendapatkan imbal hasilnya.

2. Online Seller Financing

Adalah pembiayaan yang disalurkan Investree kepada para penjual online yang aktif di e-commerce rekanan. Pembiayaan ini menggunakan prinsip sesuai syariat Islam dan merupakan jenis pinjaman jangka pendek yaitu antara 3 bulan sampai 24 bulan. Maksimal pinjaman yang bisa didapatkan adalah Rp 2 miliar.

3. Pembiayaan Online Syariah Lainnya

Selain yang telah disebutkan di atas, Investree masih memiliki produk-produk unggulan pembiayaan online berbasis syariah lainnya yaitu Working Capital Loan Syariah, Retail Productive Financing Syariah, dan Pre-Invoice Financing Syariah.

Dengan adanya produk P2P syariah, maka Anda tidak perlu lagi merasa ragu untuk meminjam dana sesuai kebutuhan. Anda tidak perlu khawatir lagi akan adanya riba karena semuanya diatur sesuai dengan hukum dan syariat Islam oleh regulator di Indonesia.

Referensi:

Fiki Ariyanti. 28 April 2021. Pengertian Fintech P2P Lending Syariah dan Daftar Pinjaman Online Bebas Riba. Cermati.com: https://bit.ly/3cV35xB

7 Mei 2021. Tiga Bulan, Investree Syariah Salurkan Pembiayaan Rp 384,85 Miliar. indotelko.com: https://bit.ly/3gEfmbU