Ketahui 3 Fungsi Wesel yang Perlu Anda Ketahui

Ada beberapa fungsi wesel yang penting Anda ketahui. Wesel merupakan salah satu surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai alat pembayaran kredit atau piutang. Selain itu, wesel juga bisa digunakan sebagai media untuk mengirim uang melalui jasa atau layanan pos. Yuk langsung saja simak selengkapnya beberapa fungsi wesel dibawah ini.

Apa Itu Wesel?

Wesel menjadi alat pembayaran kredit atau piutang yang biasa digunakan dalam beberapa aktivitas, salah satunya yaitu dalam aktivitas bisnis. Wesel sebagai salah satu surat berharga yang biasanya juga digunakan sebagai surat perintah yang diterbitkan seseorang yang memberikan kredit kepada pihak lain. Hal ini bertujuan supaya pihak debitur segera melakukan pembayaran utang dengan jumlah dan tanggal tertentu sesuai dengan yang disebutkan dalam isi wesel.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), wesel merupakan suatu surat dengan tempat dan tanggal tertentu yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi perintah tanpa syarat kepada pihak terkait untuk segera membayarkan sejumlah uang kepada pemegang di tanggal dan waktu yang sudah ditentukan.

Adapun dasar hukum mengenai wesel sudah diatur dalam Pasal 100 hingga Pasal 173 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal ini dijelaskan tentang sejumlah syarat formal mengenai pembuatan wesel. Akan tetapi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai pengertian wesel. Pada pasal 100 hanya menyebutkan secara tersirat mengenai persyaratan formalnya saja.

Syarat-Syarat Wesel

Pada Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan mengenai syarat surat dikatakan sebagai wesel. Berikut syarat-syarat tersebut:

  • Kata wesel harus tertulis dengan sangat jelas pada kertas.
  • Ada nama orang yang harus membayar.
  • Pemerintah tidak mempunyai syarat sejumlah uang yang sudah ditentukan.
  • Ketentuan tanggal kapan harus dilakukan pembayaran.
  • Nama orang yang akan menerima uang.
  • Ketentuan tempat dilakukan pembayaran.
  • Tempat dan tanggal surat wesel ditarik atau diterbitkan.
  • Tanda tangan dari penerbit wesel.

Surat bisa dikatakan sebagai wesel apabila memenuhi semua syarat yang disebutkan diatas. Apabila tidak bisa memenuhinya maka surat tersebut dianggap atau dinyatakan tidak valid.

3 Fungsi Wesel yang Harus Diketahui

1. Sebagai Alat Pembayaran Kredit

Fungsi wesel yang pertama yaitu untuk alat pembayaran kredit. Dijadikan sebagai alat pembayaran kredit karena saat adanya tagihan dari surat berharga ini masih digantungkan di tanggal pembayaran dan juga disesuaikan dengan jenis weselnya. Lebih singkatnya, wesel ialah merupakan bukti atau alat kredit dan pembayaran yang dapat diuangkan.

2. Alat untuk Mengirim Uang

Sebelum teknologi secanggih saat ini dan belum adanya rekening bank, wesel digunakan sebagai alat untuk mengirim uang. Wesel ini dulunya dikeluarkan oleh Pos Indonesia dan bisa digunakan untuk mengirim uang ke berbagai daerah antar provinsi. Menariknya lagi, wesel juga bisa digunakan untuk mengirim uang ke luar negeri dengan menggunakan mata uang ataupun valuta asing.

3. Untuk Mengatasi Inflasi

Selain kedua fungsi diatas, wesel juga sering digunakan oleh pebisnis untuk mengatasi masalah inflasi.

Pihak yang Terkait dalam Wesel

Dalam penggunaan wesel, ada beberapa pihak yang terlibat di dalamnya. Berikut beberapa pihak tersebut:

  1. Pihak bersangkutan (tertarik).
  2. Penerima wesel.
  3. Endosen atau  pemegang.
  4. Penerbit.
  5. Pemegang pertama.
  6. Avalist atau penjamin.

Nah itulah informasi tentang fungsi wesel beserta pengertian dan syarat-syaratnya. Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih memahami wesel secara mendalam. Salah satu contoh surat berharga yang bisa Anda miliki adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh pemerintah. Anda bisa beli Surat Berharga Negara di https://investree.id/invest/sbn atau aplikasi mobile Investree for Lender yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Referensi:

Refita.14 Juni 2021. Wesel: Pengertian, Fungsi, Syarat dan jenisnya. Finata.id. https://bit.ly/3Axyn7J