Mengapa Investree Diawasi OJK?

Investree Diawasi OJK, Loh Kok Bisa?

Mengapa Investree Diawasi OJK? – Investree sebagai perusahaan peer-to-peer (P2P) lending, berlaku sebagai penyelenggara layanan keuangan berbasis teknologi. Biasa disebut juga dengan fintech lending, Investree menyediakan fasilitas bagi Lender untuk melakukan pendanaan kepada Borrower yang membutuhkan modal usaha.

Sebagai penyedia Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), memungkinkan pemberi dan penerima pinjaman dapat bertransaksi tanpa harus bertemu langsung. Melainkan, melalui aplikasi atau situs milik perusahaan fintech lending.

Syarat Investree memperoleh label “Diawasi OJK”

Sebagai perusahaan fintech lending, Investree harus menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Oleh karena itu, untuk dapat menjalankan kegiatan operasional, Investree (penyelenggara fintech lending) harus sudah mendapat tanda terdaftar dari OJK. Investree secara resmi telah terdaftar dan diawasi OJK sejak tanggal 31 Mei 2017.

Melalui serangkaian proses, OJK juga datang mengunjungi kantor pusat Investree untuk memeriksa kesiapan operasional perusahaan. Dan jika semua telah memenuhi kriteria, Investree lalu diberi tanda terdaftar oleh OJK. 

Investree sebagai fintech lending yang legal dan berizin

Setelah maksimal satu tahun berjalan, perusahaan wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK sesuai POJK Nomor 77 Tahun 2016. Lalu, Investree secara resmi mendapat status berizin dari OJK sejak tanggal 13 Mei 2019

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan fintech lending untuk mendapatkan izin OJK adalah dengan menyampaikan rencana kerja satu tahun ke depan. Ini juga menjadi tolak ukur bagi OJK untuk menilai kelayakan Investree sebagai perusahaan fintech lending yang tidak hanya terdaftar, namun juga legal dan berizin OJK.

Gambaran rencana kerja meliputi:

  1. Rencana kegiatan usaha yang dilakukan.
  2. Target dan langkah-langkah (strategi) untuk mewujudkannya.
  3. Proyeksi laporan keuangan satu tahun ke depan. 
  4. Bukti kepemilikan atau penguasaan gedung (ruangan kantor) berupa fotokopi sertifikat hak milik, hak guna bangunan, atau perjanjian sewa; beserta daftar inventaris/peralatan kantor. 

Memiliki kantor fisik adalah salah satu persyaratan dalam pengajuan pendaftaran/izin usaha fintech lending. Titik lokasi kantor harus ditampilkan pada google maps (aplikasi sejenis) agar memudahkan Lender/Borrower bila ingin melakukan pengaduan secara langsung. 

Tapi, kenapa perusahaan harus mengajukan permohonan perizinan ke OJK? Ya, karena tanda terdaftar punya masa kadaluarsa, sedangkan tanda berizin tidak ada masa kadaluarsanya. Selain itu, OJK bisa lebih leluasa melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan yang telah berizin. 

Tanggung jawab fintech lending yang terdaftar dan berizin

Sebagai perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin, OJK mensyaratkan adanya laporan berkala yang harus diserahkan Investree kepada pihak OJK. 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan operasional perusahaan benar-benar berjalan sesuai regulasi. Laporan berkala sendiri terbagi dua, yaitu bulanan dan tahunan.  

Laporan berkala bulanan

Laporan bulanan disampaikan oleh Investree kepada OJK setiap tiga bulan dengan jadwal per tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember.  

Informasi yang disampaikan Investree kepada OJK dalam laporan berkala bulanan meliputi:

  1. Kinerja pertumbuhan jumlah pemberi pinjaman (Lender) dan penerima pinjaman (Borrower).
  2. Kualitas pinjaman yang diterima oleh Borrower, disertai dasar penilaian kualitas pinjaman.
  3. Pengaduan dari Lender dan Borrower (jika ada), disertai dengan tindak lanjut/solusi penyelesaian pengaduan. 

Selain itu, pihak OJK juga bisa meminta tambahan informasi bila diperlukan. Laporan bulanan disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan juga elektronik. 

Laporan berkala tahunan

Laporan tahunan wajib disampaikan oleh Investree kepada OJK dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember. Dalam laporan tahunan, informasi yang disampaikan meliputi:

  1. Laporan keuangan tahunan.
  2. Laporan atas kegiatan penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Laporan tahunan sendiri wajib disampaikan oleh Investree setiap tahun, atau paling lambat 20 hari kerja setelah periode pelaporan berakhir. 

Cara OJK melakukan pengawasan (audit) terhadap Investree

Setidaknya ada tiga metode yang digunakan OJK untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan fintech lending seperti Investree, yaitu:

  1. Offsite, melalui laporan berkala (bulanan dan tahunan) yang disampaikan Investree kepada OJK. Serta, rencana implementasi host-to-host dengan server perusahaan dengan memanfaatkan struktur elemen database.
  2. Market Conduct, dengan memastikan Investree telah terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK, yaitu AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). AFPI memiliki code of conduct dan akan memberikan beberapa pengaturan tambahan yang belum diatur oleh OJK.
  3. Onsite, melalui mekanisme pemeriksaan langsung, baik yang dilakukan secara rutin maupun sewaktu-waktu. 

Selain itu, dengan label Investree “Diawasi OJK” – mengharuskan perusahaan punya standar prosedur operasional dalam hal pelayanan konsumen, baik itu untuk Lender ataupun Borrower. Karena itu, Investree berupaya menghadirkan layanan pelanggan yang mudah diakses oleh konsumen. Baik itu melalui telepon: 1500886, email: [email protected], dan juga chat online

Jadi, bila Investree sudah pasti legal dan diawasi OJK, kamu sebagai Lender tentu bisa mendanai dengan lebih aman dan nyaman, kan? Setuju?

Referensi:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). FAQ: Kategori Umum. Ojk.go.id: https://bit.ly/3XLgLkW

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Ojk.go.id: https://bit.ly/3D45yCJ