Ini Macam-Macam Surat Berharga yang Perlu Anda Ketahui

Macam macam surat berharga penting Anda ketahui. Surat berharga tidak hanya wesel atau kwitansi saja tetapi juga ada yang lainnya. Surat berharga adalah dokumen yang memiliki nilai berharga berupa uang yang sudah diakui dan dilindungi oleh hukum untuk keperluan pembayaran, transaksi, penagihan, perdagangan dan lainnya. Yuk simak beberapa macam surat berharga dibawah ini.

Macam-Macam Surat Berharga yang Harus Diketahui

1. Wesel

Wesel merupakan salah satu surat berharga. Dimana di dalam surat ini terdapat kandungan perintah untuk melakukan pembayaran sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Kitab-Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Pihak yang dituju diharuskan untuk menyerahkan sejumlah uang atau dana dengan nominal tertentu pada penerima yang ditunjuk oleh penerbit wesel tersebut.

2. Kwitansi

Kwitansi adalah surat berharga yang diberikan pada tanggal dan dikeluarkan oleh pihak yang menandatangani kepada orang lain untuk membayar sejumlah uang yang sebelumnya sudah ditentukan di dalamnya kepada penunjuk pada waktu yang sudah tertuliskan. Kwitansi menjadi salah satu jenis surat berharga sering ditemukan karena saat dilakukan  transaksi jual beli akan mendapatkannya.

3. Cek

Cek merupakan dokumen yang  di dalamnya berisi kata cek dan dikeluarkan pada tanggal maupun tempat tertentu. Di dalam cek ini juga terdapat perintah tanpa syarat dari pihak nasabah atau pihak pembawa cek  kepada bank untuk membayar sejumlah uang atau dana yang sudah tertulis di dalamnya. Cek tidak bisa diterbitkan oleh sembarang orang karena untuk menerbitkannya terlebih dahulu harus membuka rekening tabungan di bank yang bersangkutan.

4. Surat Sanggup

Surat sanggup adalah surat berharga yang di dalamnya berisi janji yang detail dari pihak atau pembayar untuk membayarkan sejumlah uangnya kepada pihak lain. Kewajiban ini bisa muncul karena adanya kewajiban untuk melakukan pelunasan atas suatu utang. Surat sanggup memiliki jatuh tempo paling lama selama satu tahun saja. Hal ini berarti surat sanggup merupakan instrumen investasi dengan jangka waktu pendek.

5. Saham

Saham ternyata termasuk surat berharga dan diatur dalam Pasal 40 Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Saham atau blanko saham merupakan tanda kepemilikan atas suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas dan memiliki bentuk berupa selembar kertas. Apabila dilihat dari kekuatan hak tagih atau klaim, surat berharga ini bisa dibedakan menjadi dua yaitu saham biasa dan juga saham preferen.

Jika Anda menjadi salah satu orang yang melakukan investasi saham maka sudah tidak asing dengan surat berharga ini. apabila Anda berencana untuk menginvestasikan uang yang dimiliki ke dalam saham maka terlebih dahulu harus mengetahui risiko maupun imbal hasilnya seperti apa.

6. Delivery Order

Pada Pasal 510 Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menjelaskan bahwa delivery order adalah dokumen  atau surat yang dimiliki oleh pemegang sah suatu barang. Maksudnya yaitu delivery order adalah penerima sah suatu barang yang diangkut sesuai dengan konosemennya. Maka ia berhak untuk menuntut atas penyerahan suatu barang di tempa. Akan tetapi, hak tersebut akan gugur apabila menurut hukum ia bukan pemegang hal yang sah.

7. Surat Berharga Konosemen atau Bill of Lading 

Surat berharga konosemen merupakan dokumen yang di dalamnya berisi pernyataan dari pengangkut bahwa mereka sudah menerima barang dari pengirim untuk kemudian diserahkan kepada pihak tertentu. Sedangkan Bill of lading adalah tanda bukti perjanjian pengangkutan suatu barang melalui jalur laut.

Itulah macam macam surat berharga yang harus diketahui. Salah satu contoh surat berharga yang bisa Anda miliki adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh pemerintah. Anda bisa beli Surat Berharga Negara di https://investree.id/invest/sbn atau aplikasi mobile Investree for Lender yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Referensi:

Hanifah. 11 Oktober 2020.7 Jenis Surat Berharga yang Berlaku Di Indonesia | Tertuang Dalam KUHD, Lo!. 99.co. https://bit.ly/3m46r5p