Ini Dia 5 Model Pendanaan yang Berlaku di P2P Lending Syariah

Menurut data tahun 2016, sekitar 78% bisnis skala kecil bisa bertahan di tahun pertama. Namun, hanya sepertiganya yang bisa bertahan hingga 10 tahun lebih. Kenapa? Ya, modal usaha seringkali menjadi salah satu hambatan bagi bisnis untuk bisa bertahan dan berkembang. Bila akses untuk mendapatkan modal terbatas, maka potensi bisnis yang mengalami gulung tikar jadi semakin besar. Sehingga dibutuhkan solusi penyediaan modal dengan akses yang mudah dan cepat. 

Ialah peer-to-peer lending. Kehadiran peer-to-peer lending di Indonesia dapat membantu para pemilik bisnis untuk memperoleh modal usaha sekaligus menjadi option tambahan. Peer-to-peer lending sendiri berjalan menggunakan prinsip konvensional dan juga syariah. Kali ini kita akan fokus membahas peer-to-peer lending berbasis syariah yang aman dan bebas riba. Nah, bagaimana praktik atau model peer-to-peer lending yang sesuai dengan syariah Islam? Berikut ini Investree punya penjelasannya, simak, yuk!    

Pembiayaan anjak piutang (factoring)

Anjak piutang syariah sendiri sudah diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 67/DSN-MUI/III/2008. Fatwa tersebut mengatur tentang:

  1. Akad yang digunakan adalah wakalah bi al-ujrah.
  2. Pihak peminjam (borrower) akan diwakilkan oleh pihak lain (penyelenggara) untuk melakukan pengurusan dokumen hingga pencairan pinjaman.
  3. Pihak penyelenggara tersebut juga berlaku sebagai wakil dari pemberi pinjaman (lender) untuk menagih borrower membayar pinjamannya.
  4. Pihak penyelenggara tersebut dapat memberikan dana talangan (qardh) kepada lender sebesar nilai pinjaman.
  5. Pihak penyelenggara berhak memperoleh fee (ujrah) atas jasanya melakukan penagihan sekaligus menjadi wakil dari borrower.
  6. Besar fee harus disepakati bersama ketika akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal (bukan persentase yang dihitung dari besar pokok pinjaman).

Model pembiayaan anjak piutang atau biasa disebut juga dengan Invoice Financing, dilakukan dengan memberikan pembiayaan berdasarkan jaminan berupa bukti tagihan (invoice) yang dimiliki borrower atas tagihan berjalan yang belum dibayar oleh pihak ketiga (pelanggan). Invoice tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan besar pendanaan yang diajukan oleh borrower. Dengan begitu, Anda tetap bisa lanjut menjalankan operasional bisnis karena cash flow yang tersendat dapat teratasi. 

Pembiayaan pengadaan barang pesanan pihak ketiga (purchase order)

Model ini dilakukan dengan memberikan pembiayaan kepada Anda sebagai pemilik bisnis yang telah memperoleh pesanan atau Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan barang dari pihak ketiga. Mekanisme yang berlaku sebagai berikut:

  1. Pembuktian melalui kontrak pengadaan antara borrower dengan pihak ketiga (pelanggan) yang menjadi dasar pembiayaan.
  2. Borrower mengajukan pembiayaan pengadaan barang kepada pihak penyelenggara berdasarkan purchase order dari pelanggan.
  3. Penyelenggara akan melakukan penawaran kepada para lender untuk pembiayaan tersebut.
  4. Jika lender telah setuju, maka dilakukan akad wakalah bi al-ujrah antara pihak penyelenggara dengan lender.
  5. Penyelenggara melakukan pembiayaan kepada borrower berdasarkan akad murabahah, musyarakah, atau mudharabah.
  6. Nantinya borrower akan membayar pokok pinjaman beserta imbal hasil sesuai dengan kesepakatan awal di dalam akad.

Pembiayaan pengadaan barang untuk online seller

Model pendanaan ini memberikan layanan pembiayaan kepada Anda sebagai pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli secara online melalui layanan dagang berbasis teknologi informasi seperti platform e-commerce/marketplace. Platform tersebut harus sudah menjalin kerja sama dengan pihak penyelenggara yang Anda pilih. Mekanismenya adalah sebagai berikut:

  1. Platform e-commerce/marketplace dan pihak penyelenggara melakukan kerja sama penyaluran pinjaman kepada pemilik bisnis online (online seller).
  2. Online seller sebagai borrower akan mengajukan pinjaman kepada pihak penyelenggara untuk kebutuhan produksi.
  3. Penyelenggara akan melakukan penawaran kepada para lender untuk pembiayaan tersebut.
  4. Jika lender telah setuju, maka dilakukan akad wakalah bi al-ujrah antara pihak penyelenggara dengan lender.
  5. Penyelenggara melakukan pembiayaan kepada borrower berdasarkan akad murabahah, musyarakah, atau mudharabah.
  6. Nantinya borrower akan membayar pokok pinjaman beserta imbal hasil sesuai dengan kesepakatan awal di dalam akad kepada pihak penyelenggara.

Pembiayaan untuk pelaku usaha yang berjualan secara online dengan pembayaran melalui payment gateway

Model ini memberikan pembiayaan kepada Anda sebagai pemilik bisnis yang aktif berjualan secara online melalui media penjualan seperti website atau media sosial yang dikelolanya sendiri dan memanfaatkan pembayaran online melalui penyedia layanan payment gateway. Nantinya penyedia layanan payment gateway harus bekerja sama dengan pihak penyelenggara bila Anda ingin memanfaatkan layanan ini. Mekanismenya adalah sebagai berikut:

  1. Penyedia jasa payment gateway dan pihak penyelenggara melakukan kerja sama penyaluran pembiayaan kepada online seller.
  2. Online seller sebagai borrower akan mengajukan pinjaman kepada pihak penyelenggara melalui penyedia jasa payment gateway.
  3. Penyelenggara akan melakukan penawaran kepada para lender untuk pembiayaan tersebut.
  4. Jika lender telah setuju, maka dilakukan akad wakalah bi al-ujrah antara pihak penyelenggara dengan lender.
  5. Penyelenggara akan melakukan pembiayaan kepada borrower berdasarkan akad murabahah, musyarakah, atau mudharabah.
  6. Nantinya borrower akan membayar pokok pinjaman beserta imbal hasilnya melalui penyedia jasa payment gateway sesuai dengan kesepakatan di dalam akad, yang kemudian diteruskan kepada pihak penyelenggara.

Pembiayaan untuk pegawai

Model ini memberikan layanan pembiayaan kepada Anda sebagai pegawai yang membutuhkan pembiayaan konsumtif dengan skema kerja sama potong gaji melalui instansi/perusahaan pemberi kerja. Mekanismenya adalah sebagai berikut:

  1. Ditujukan untuk pegawai yang memperoleh gaji tetap dari institusi/perusahaan yang telah bekerja sama dengan pihak penyelenggara.
  2. Pegawai (borrower) yang memiliki kebutuhan konsumtif akan mengajukan pembiayaan kepada pihak penyelenggara.
  3. Penyelenggara akan melakukan penawaran kepada para lender untuk pembiayaan tersebut.
  4. Jika lender telah setuju, maka dilakukan akad wakalah bi al-ujrah antara pihak penyelenggara dengan lender.
  5. Nantinya borrower akan membayar pokok pinjaman beserta imbal hasil kepada pihak penyelenggara dengan cara potong gaji (autodebet rekening) setiap bulan.

Itu tadi kelima model pendanaan yang berlaku pada peer-to-peer lending syariah yang bisa menjadi pilihan bagi Anda sebagai pemilik bisnis. Investree sebagai salah satu pihak penyelenggara layanan peer-to-peer lending syariah memberikan layanan keuangan yang lebih fleksibel. Memiliki kontrol penuh terhadap aktivitas pendanaan dan juga menetapkan fee (ujrah) atas jasa wakalah yang bersaing. Selain itu, berdasarkan prinsip syariah, industri yang bisa dibiayai adalah industri yang tidak melanggar syariah Islam. Investree juga memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk memastikan aktivitas operasional Investree sudah sesuai dengan prinsip syariah dan didukung oleh tim yang memiliki pengalaman di lembaga keuangan syariah. Dengan begitu proses pendanaan menjadi lebih aman dan bebas riba. Tunggu apa lagi? Cari tahu selengkapnya di sini!

Referensi:

Jadzil Baihaqi. September 2018. Financial Technology Peer-to-Peer Lending Berbasis Syariah di Indonesia. Journal of Sharia Economic Law: https://bit.ly/3cVSDpZ