Ini 5 Perbedaan UKM dan UMKM yang Wajib Anda Ketahui

Perbedaan UKM dan UMKM penting Anda ketahui. Selama ini masyarakat cenderung mempunyai persepsi yang sama antara istilah Usaha Kecil Menengah dan Usaha Mikro Kecil Menengah. Padahal, kedua istilah tersebut berbeda dalam bidang ekonomi. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa mengetahui perbedaan Usaha Kecil Menengah dan Usaha Mikro Kecil Menengah dibawah ini.

Apa Saja Perbedaan Usaha Kecil Menengah dan Usaha Mikro Kecil Menengah?

1. Jumlah Tenaga Kerja

Perbedaan Usaha Kecil Menengah dan Usaha Mikro Kecil Menengah yang pertama dapat dilihat dari jumlah tenaga kerja yang terlibat dari suatu badan usaha atau industri. Hal ini telah dipaparkan dengan jelas oleh Badan Pusat Statistik di Indonesia.

Badan Pusat Statistik menyebutkan Usaha Kecil Menengah memiliki tenaga kerja sebanyak 6-19 orang dan Usaha Mikro Kecil Menengah setidaknya memiliki tenaga kerja sebanyak 1-5 orang. Dalam hal ini, tenaga kerja yang terlibat dalam Usaha Kecil Menengah memang lebih banyak daripada Usaha Mikro Kecil Menengah.

2. Omset Usaha

Karena tenaga kerja dan juga kawasan bisnis dari Usaha Kecil Menengah memang lebih banyak dan lebih luas, maka omset usaha yang didapatkan di Usaha Kecil Menengah pun secara otomatis akan lebih besar pula. Perbedaan keduanya didasari oleh Undang-Undang No 20 Tahun 2008.

Dalam Undang-Undang tersebut, Usaha Kecil Menengah menghasilkan omset sebanyak Rp 300 juta hingga Rp 2,5 Milyar per tahunnya. Lebih lanjut, Usaha Mikro Kecil Menengah hanya mendapatkan omset maksimal sebesar Rp 300 juta saja.

3. Kekayaan Bersih yang Didapatkan

Usaha Mikro Kecil Menengah memiliki kekayaan bersih sekira hanya Rp 50 juta saja per tahun. Lebih lanjut, Usaha Kecil Menengah bisa memiliki kekayaan bersih sebanyak Rp 50 juta-Rp 500 juta per tahun. Kekayaan bersih ini tentu tidak akan sama pada setiap Usaha Kecil Menengah dan Usaha Mikro Kecil Menengah yang ada.

Kekayaan bersih didapatkan dari omset yang ada dengan potongan biaya produksi, gaji karyawan, distribusi, dan macam-macam biaya yang lainnya.

4. Modal Usaha

Modal usaha yang Anda butuhkan dalam menjalankan Usaha Kecil Menengah tentunya lebih besar daripada menjalankan Usaha Mikro Kecil Menengah. Sebab, dalam Usaha Kecil Menengah karyawan dan bahan baku yang dibutuhkan lebih banyak pula.

Hal itu menyebabkan biaya operasional yang dibutuhkan semakin banyak. Dengan begitu, Anda bisa mulai membangun Usaha Kecil Menengah dengan biaya sekitar Rp 50 juta dan Usaha Mikro Kecil Menengah dengan hanya Rp 20 juta saja.

5. Pembinaan Usaha

Dari hal segi pembinaan usaha, Usaha Kecil Menengah dan Usaha Mikro Kecil Menengah mempunyai perbedaan yang mencolok. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang No.23 Tahun 2014.

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah dibina oleh Kabupaten/Kota dan Usaha Kecil Menengah dibina oleh pembina dalam skala provinsi. Tentu keduanya memiliki pola pembinaan yang berbeda karena skala bisnis atau usaha yang dijalankan juga berbeda pula.

Itulah penjelasan lengkap perbedaan UKM dan UMKM yang penting Anda ketahui dari sekarang. Pelajari perbedaan keduanya dengan mendalam agar Anda bisa menerapkan langkah dan strategi yang tepat untuk kemajuan Ekonomi melalui Usaha Kecil Menengah dan Usaha Mikro Kecil Menengah. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha seperti promosi dan lainnya, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

Referensi : 

Jurnal. Perbedaan UKM dan UMKM dari 4 Perspektif. Jurnal.id : https://bit.ly/3AxBImk