Ingin memulai bisnis usaha mikro? Ketahui dulu besaran modal-nya!

Sebelum memulai bisnis, tentu pelaku usaha wajib memiliki modal untuk kegiatan operasional bisnisnya. Dengan modal yang cukup pelaku usaha dapat menjalankan usaha tanpa khawatir kekurangan dana. Selain itu, Penting bagi para pengusaha untuk mengetahui perkembangan peraturan terkait bisnisnya. Kira-kira, berapa sih besaran modal usaha mikro yang dapat dimiliki pelaku usaha?

Yuk, simak penjelasannya lebih lanjutnya di paragraf di bawah ini!

Besaran Modal Usaha Mikro

Bisa dibilang, modal merupakan aspek paling krusial dalam memulai usaha, terlebih bagi mereka yang baru merintis usaha dengan skala mikro dan kecil. Keterbatasan modal barangkali juga jadi salah satu pertimbangan bentuk badan usaha apa yang akan dipilih.

Pemerintah telah meningkatkan ambang batas modal usaha untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalihnya, untuk meningkatkan daya saing serta mempermudah izin usaha.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM), disebutkan bahwa: 

  • Usaha mikro: modal maksimal Rp1 miliar 
  • Usaha kecil: modal minimal Rp 1 miliar, modal maksimal Rp5 miliar 
  • Usaha Menengah: modal minimal Rp5 miliar, modal maksimal Rp10 miliar 
  • Usaha Besar: modal lebih dari Rp10 miliar

Penghitungan modal dasar bagi UMKM dan usaha besar tersebut tidak termasuk tanah dan tempat usaha. Modal dasar hanya digunakan untuk operasional perusahaan, seperti membayar gaji karyawan, membeli peralatan penunjang perusahaan, dan uang sewa gedung.

Jika dibandingkan dengan peraturan terdahulu dapat diketahui untuk besaran modal usaha mikro naik drastis dari ketentuan sebelumnya yang hanya kurang dari Rp 50 juta.  Kemudian untuk usaha kecil menjadi Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, padahal sebelumnya Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta. Lalu, usaha menengah di rentang Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, sebelumnya yakni Rp 500 juta dengan batas atas Rp 10 miliar.

Nilai Nominal Kriteria di atas dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian. Kriteria usaha dan hasil penjualan tahunan, kementerian/lembaga negara dapat menggunakan kriteria lain seperti omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingungkan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha untuk kepentingan tertentu (Pasal 36 PP UMKM).

Nah itu tadi merupakan besaran modal usaha mikro yang dapat kamu eplajari. Semoga informasi di atas bermanfaat dan dapat kamu gunakan untuk menjadi dasar penentu langkah di kemudian hari. 

Oh iya bagi kamu yang masih bingung dimana mendapatkan modal usaha terdapat jenis pinjaman modal usaha lain yang dapat kamu pilih. Salah satunya adalah Investree.

Sebagai pionir fintech P2P lending, Investree menawarkan solusi bisnis secara digital kepada para pegiat UKM melalui produk-produk pinjaman yang berfokus pada rantai pasokan serta menyediakan alternatif lain bagi masyarakat yang ingin memperoleh imbal hasil lebih secara nyaman dan bijak.

Naikan omzet, lancarkan cashflow bisnis Anda dengan mengajukan pinjaman bisnis di Investree. Marjin mulai 1% per bulan, proses mudah dan transparan.

Referensi: 

Berapa Modal untuk Pendirian PT bagi Usaha Mikro dan Kecil? – Easybiz

Ambang batas modal usaha UMKM semakin tinggi (kontan.co.id)

Ingin Membuka Bisnis? Ketahui Dulu Besaran Modal Minimum Perusahaan