Fintech Legal Anti Money Laundering, Yuk, Cari Tahu Lebih Jauh!

Pasti Anda sudah sering mendengar istilah money laundering, kan? Ya, ini merupakan satu tindak kejahatan penggelapan dana untuk memperkaya diri sendiri. Tindakan ini membuat seolah-olah sebuah dana berasal dari suatu kegiatan yang legal, padahal itu hanya taktik penyamaran saja. Ada banyak tujuan orang melakukannya, misal untuk menghindari pajak atau sengaja ingin menyembunyikan harta yang dimilikinya karena mungkin sumber harta tersebut adalah hasil korupsi atau kegiatan ilegal lain. Supaya lebih jelas, berikut Investree sudah menyiapkan ulasan lengkapnya di bawah ini. Simak, yuk, agar selalu waspada!

Proses-proses terjadinya money laundering

Seperti yang dikutip dari Jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditulis oleh Joni Emirzon, ada 3 (tiga) proses pelaksanaan tindak pencucian uang, yaitu:

  • Penempatan/Placement

Pada proses ini, oknum akan menempatkan suatu dana yang diperolehnya secara ilegal ke sebuah sistem keuangan yang dianggap legal, seperti lembaga perbankan luar negeri atau seolah-olah memberikan uang tersebut sebagai modal usaha.  

  • Transfer/Layering

Setelah menentukan dana ilegal itu mau ditempatkan di mana, oknum tersebut lalu mentransfernya ke rekening lain dengan tujuan untuk memisahkan harta agar tidak terlihat. Biasanya ditempatkan ke rekening bank lain di wilayah atau bahkan negara berbeda. Proses pemindahannya pun sangat kompleks, misal dengan seolah-olah memberi modal usaha ke bisnis/perusahaan orang lain, baik di dalam maupun luar negeri.

  • Penggabungan/Integration

Pada tahap ini, oknum akan berupaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah tersebut untuk kemudian digunakan langsung atau diinvestasikan. Karena tujuan utama dari tindak money laundering ini adalah untuk menghilangkan jejak sehingga uang hasil kegiatan ‘rekayasa’ tersebut bisa dinikmati tanpa khawatir ketahuan.

Modus operasi dari tindak pencucian uang

Modus money laundering yang paling banyak dilakukan di Indonesia adalah akuisisi. Yaitu, berupa pengambil-alihan saham perusahaan milik oknum tertentu melalui proses akuisisi. Sebagai contoh, pebisnis asal Indonesia memiliki perusahaan cangkang di Panama (negara tax haven). Lalu, keuntungan yang diperoleh shell company tersebut didepositokan menggunakan nama perusahaannya di Indonesia. Setelah itu, dibuat seolah-olah perusahaan cangkang yang ada di Panama membeli saham perusahaannya di Indonesia melalui proses akuisisi. Dengan modus ini, pebisnis tersebut akan terlihat memiliki dana yang dianggap legal karena sudah ‘dicuci’ melalui kegiatan jual beli saham perusahaan. Selain akuisisi, masih ada contoh modus lainnya, seperti:

  • Structuring: Memecah transaksi ke dalam jumlah yang relatif kecil namun sering.
  • Smurfing: Menggunakan beberapa rekening individu yang berbeda.
  • Mingling: Mencampur dana hasil kegiatan illegal ke dalam bisnis yang legal (berizin).
  • Nominee: Menggunakan nama orang lain untuk penyamaran.
  • Pembelian aset berharga seperti perhiasan, logam mulia, sampai barang seni.
  • Pemberi pinjaman dan penerimanya merupakan pihak terafiliasi.
  • Proyek fiktif pada produk purchase order financing.
  • Penyetoran dana yang dilakukan oleh pihak selain pemberi pinjaman.

Ciri-ciri oknum yang sedang melakukan money laundering

Ada beberapa ciri orang yang melakukan tindak pencucian uang, yaitu:

  1. Hasil dana yang diperoleh akan disimpan pada sistem keuangan seperti bank, asuransi, atau pasar modal.
  2. Melakukan pemindahan dana dari satu rekening ke rekening bank lain dengan menggunakan nama berbeda, misal ke asistennya, pegawainya, sopirnya, dan lain-lain.
  3. Memanfaatkan dana untuk bisa membeli suatu aset (misal, rumah) di suatu wilayah. Tapi, proses pembelian aset tersebut menggunakan nama orang lain yang umumnya tidak berada di lingkaran kerabatnya. Lalu, agar oknum itu bisa memiliki aset tersebut, dia akan berpura-pura membelinya sebagai tangan kedua.

Anti Money Laundering di Fintech

Agar Anda sebagai masyarakat tidak ikut terlibat dalam tindak pencucian uang, selain wajib memastikan fintech yang Anda pilih sudah berizin atau terdaftar dan diawasi OJK, Anda juga harus memastikan beberapa hal berikut:

  1. Memastikan sumber dana dari pemberi pinjaman (lender) bersumber dari kegiatan yang sah/legal/tidak melanggar hukum.
  2. Memastikan sumber pelunasan dari penerima pinjaman (borrower) bersumber dari hasil aktivitas yang sah/legal/tidak melanggar hukum.

Nah, sampai sini jadi jelas, kan? Investree sebagai perusahaan fintech yang legal, menjamin penyaluran dana baik dari lender maupun borrower-nya bersumber dari sumber yang sah/legal. Sebab, hukuman bagi tindak kejahatan pencucian uang ini juga tak main-main, lho! Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, tersangka dari tindak pencucian uang bisa menerima hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. So, jangan dianggap enteng, ya!

Referensi:

Ibnu Ismail. 17 Maret 2021. Money Laundry: Pengertian, Modus, dan Ciri-cirinya. Accurate Online: https://bit.ly/3vFcL7N