Catat! Ini Cara Mendapatkan Izin Usaha Mikro dengan OSS

Teknologi yang “memaksa” UMKM terus berinovasi agar memiliki daya saing tinggi dengan bisnis yang sudah besar. Pemerintah akhirnya mendorong sistem perizinan usaha dengan mempermudah para pelaku bisnis UMKM untuk mengurus izin usaha melalui sistem OSS.

Sistem OSS memudahkan para pelaku bisnis untuk mendapatkan izin usaha dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Sehingga nantinya orang yang memiliki rencana usaha ataupun yang sudah punya usaha namun mau mengurus perizinan tidak perlu bingung atau pikir panjang lagi. Sebab, melalui sistem OSS akan lebih mudah untuk mendapatkan legalitas izin usaha Anda. Untuk lebih jelasnya, simak pemaparannya berikut ini.

Syarat Perizinan Berusaha di OSS

Pelaku bisnis wajib mengetahui cara membuat perizinan usaha di Online Single Submission (OSS) agar mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang merupakan surat keterangan bahwa usaha yang Anda jalankan legal dan diakui serta dilindungi perundang-undangan.

Selain dilindungi oleh hukum, IUMK juga dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha. Usaha mikro didefinisikan sebagai usaha dengan kekayaan maksimum Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, dengan omzet tahunan sampai dengan Rp300 juta. Perorangan atau pelaku usaha dengan total kekayaan antara Rp50 juta hingga Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan omset tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar disebut usaha kecil.

Pemilik IUMK akan mendapatkan bantuan pengembangan usaha dari pemerintah daerah dan/atau instansi lain berupa pendataan, kemudahan akses permodalan, penguatan kelembagaan, bimbingan dan pendampingan teknis, membangun kemitraan dengan dunia usaha, serta mendapatkan kepastian dan perlindungan di lokasi yang telah ditentukan. menjalankan bisnis.Pelaku usaha mikro dan usaha kecil dapat mengajukan IUMK dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.
  2. Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha.
  4. Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  5. Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha.
  6. Daftar melalui link OSS berikut ini: https://www.oss.go.id/oss/.
  7. Pelaku usaha harus memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat.
  8. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah persyaratan dilengkapi, lembaga OSS akan menerbitkan surat IUMK sesuai dengan perundangan-undangan Permenkop UKM No. 2 tahun 2019. Aturan ini dibuat untuk menegaskan bahwa IUMK bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan sarana pelaku bisnis usaha mikro dan kecil untuk melakukan inovasi dalam pengembangan bisnisnya.

Baca juga: Apa Itu Mutasi Rekening? Dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Selain itu, pemohon IUMK yang meliputi pelaku bisnis mikro dan kecil pada menggunakan surat IUMK untuk beragam kegiatan usaha termasuk pengajuan izin komersial dan izin operasional bisnisnya dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan NPWP pelaku usaha melalui kanal OSS.

Selain itu, proses perizinan yang dilakukan secara daring melalui kanal OSS, berlaku untuk semua kalangan bisnis, baik perusahaan perseorangan, badan usaha, maupun badan hukum. Hal ini diatur pada peraturan pemerintah (PP) mengenai OSS pada pasal 6 ayat 1. Perlu diketahui, tahapan pengisian permohonan IUMK di OSS bagi perusahaan perseorangan lebih sedikit mudah dibandingkan jika Anda adalah pemilik badan usaha atau perusahaan berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT).

Metode manual terdahulu lebih rumit dan bertele-tele. Oleh sebab itu, keuntungan sistem OSS adalah data yang diajukan sudah mampu terintegrasi dengan baik dengan instansi pemerintahan lainnya. Contohnya jika Anda mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan NIB atau izin usaha, data atau informasi yang berhubungan dengan proses tersebut bisa dengan mudah diakses datanya oleh lembaga OSS. Lembaga OSS sudah terintegrasi dengan instansi pemerintahan lainnya seperti kantor pelayanan pajak dan Disdukcapil.

Cara Mendapatkan Perizinan Usaha Mikro

Dilansir dari laman resmi OSS, para pemilik usaha melakukan registrasi dengan mengisi form registrasi pada sistem OSS dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab bisnis dan informasi-informasi lain yang dibutuhkan  Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi dengan mengirim username dan password sementara untuk bisa login ke sistem OSS.

Baca juga: Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank, Fungsi, dan Contohnya

Berikut adalah proses mendapatkan perizinan usaha mikro melalui sistem OSS:

  1. Setelah mendapatkan user-ID dan password, pelaku usaha harus login menggunakan akun yang dimiliki di OSS v1.1 (https://oss.go.id).
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha > klik Perseorangan > kemudian pilih: Untuk skala usaha Mikro > klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro. Untuk skala usaha Kecil > klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  3. Saat mengisi formulir, pelaku usaha harus melengkapi data profil yang masih kosong. Setelah semua terisi, klik Simpan dan Lanjutkan.
  4. Kemudian, klik tombol Tambah Usaha, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha. Setelah data usaha terisi, klik Simpan dan Lanjutkan. (Bila pelaku usaha memiliki lebih dari satu usaha, lakukan langkah serupa sampai semua data usaha terisi).
  5. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik Selanjutnya.
  6. Setelah itu, pelaku usaha dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer, klik tombol Proses NIB.
  7. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, pelaku usaha dapat melihat Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Itulah langkah-langkah untuk mendapatkan izin usaha mikro melalui kanal OSS. Mudah dan gampang lho! Jangan lupa daftarkan bisnis Anda agar terlindungi hukum dan aman. Ingin dapatkan modal usaha tambahan? Daftar sekarang di Investree! Jangan lupa Naikkan omzet, lancarkan cashflow bisnis Anda dengan mengajukan pinjaman bisnis di Investree. Marjin mulai 1% per bulan, proses mudah dan transparan.