Butuh Modal Tapi Khawatir Riba? Tenang, Ada Pembiayaan Berbasis Syariah!

Lagi bimbang? Ketika sedang butuh permodalan, tapi Anda takut akan riba. Baiknya bagaimana, ya?

Pembiayaan syariah jadi solusinya! Karena berbasis syariah, pembiayaan ini tidak menerapkan sistem bunga, melainkan sistem jual beli atau bagi hasil yang dianggap tidak melanggar aturan hukum Islam. Sebagai contoh, ketika Anda membutuhkan dana sejumlah Rp 50 juta untuk modal usaha, nantinya pihak pemberi pembiayaan (bank/non-bank) akan mendapat imbal hasil dari keuntungan bisnis yang Anda jalani. Atau, ketika Anda membutuhkan dana senilai Rp 20 juta untuk membeli motor, maka pihak pemberi pembiayaan (bank/non-bank) akan membeli motor tersebut lebih dulu, lalu menjualnya kepada Anda dengan mengambil margin/keuntungan sebesar jumlah yang telah disepakati bersama. Dengan begitu, ini bisa dijadikan pilihan serta solusi bagi Anda yang membutuhkan pembiayaan tanpa harus khawatir dengan riba. Lalu, apa saja produk pembiayaan syariah tersebut? Berikut Investree sudah menyiapkan ulasannya untuk Anda. Simak, yuk!

ACD marketplace

Kredit Tanpa Agunan (KTA) Syariah

Produk yang disediakan oleh bank syariah ini merupakan produk pembiayaan tanpa agunan/jaminan dengan menerapkan prinsip syariah. Bagaimana penerapannya? Ya, bila biasanya KTA konvensional boleh dipergunakan nasabah secara bebas, pada KTA syariah berlaku syarat yang mewajibkan nasabah membuat surat pernyataan mengenai tujuan penggunaan dana tersebut. Agar dapat memastikan bahwa dana yang dipinjam tidak digunakan untuk keperluan yang melanggar syariat Islam. Misal, bisa digunakan untuk pergi umroh/naik haji, membeli/renovasi tempat tinggal, hingga untuk menambah modal usaha.

Selain itu, pada KTA syariah tidak memberlakukan sistem bunga pinjaman, namun menggunakan metode bagi hasil dengan sistem kemitraan sehingga bebas riba. Meski tanpa agunan, Anda bisa mengajukan pembiayaan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta dengan jangka waktu pelunasan 1 – 4 tahun. Kelebihan lain dari produk ini adalah Anda bisa beribadah sambil meminjam uang. Kok, bisa? Nah, ini karena setiap keuntungan yang diperoleh, sekitar 2,5% diantaranya akan disalurkan untuk zakat. Sehingga Anda bisa lebih tenang saat menerima pembiayaan.

Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah tidak jauh berbeda dengan produk pegadaian konvensional, yaitu sama-sama menyalurkan sejumlah pembiayaan dengan jaminan barang. Hanya saja, pegadaian syariah menggunakan sistem transaksi yang sedikit berbeda, yaitu tidak mengambil keuntungan dalam bentuk bunga atau bagi hasil, tapi berupa upah jasa pemeliharaan barang jaminan. Akad utama yang diterapkan pada produk pegadaian syariah adalah akad rahn.

Dilansir dari situs resmi sahabatpegadaian.com (26/10/2020), fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25 /DSN-MUI/III/2002 tentang rahn. Dijelaskan bahwa pembiayaan dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan, yaitu:

  • Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
  • Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali atas izin Rahin dengan tidak mengurangi nilai Marhun serta pemanfaatannya hanya sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
  • Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Adapun biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
  • Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pembiayaan, melainkan tergantung jenis barang yang dijaminkan.

Selain Anda bisa menggadaikan barang-barang seperti emas, laptop, motor/mobil untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif, Anda juga bisa memperoleh pembiayaan untuk mendapat porsi ibadah haji secara syariah dengan proses yang mudah. Anda hanya perlu menyerahkan logam mulia senilai 3,5 gram atau 5 gram, dan Anda akan langsung mendapat dana sebesar Rp25 juta yang digunakan untuk mendapat nomor porsi haji di Kementerian Agama. Nantinya, emas dan dokumen haji akan aman tersimpan di Pegadaian.

Peer-to-Peer Berbasis Syariah

ACD lender

Pada pembiayaan online atau P2P syariah tidak menggunakan sistem bunga, namun menggunakan sistem murabahah dengan akad jual beli dan ijarah dengan akad sewa. Seperti pada pembiayaan syariah yang ditawarkan oleh Investree, penyedia layanan fintech lending terpercaya di Indonesia. Produk pembiayaan syariah ini ditujukan untuk pendanaan modal usaha (produktif) bebas riba. Prinsip pembiayaan syariah diberlakukan dengan tidak menerima invoice dan usaha yang berasal dari industri rokok, minuman keras, obat terlarang, babi, perjudian, atau kegiatan lain yang melanggar prinsip syariat Islam. Untuk menyediakan layanan ini, Investree telah menerima izin dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Direktorat IKNB Syariah dengan Nomor Surat S-114/NB.233/2018 dan telah mendapatkan Surat Rekomendasi Penunjukkan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dengan Nomor U-492/DSN-MUI/VIII/2017. Dengan begitu, pelaku UKM bisa dengan tenang memanfaatkan pembiayaan dari Investree untuk melancarkan arus kas dan menumbuhkan bisnisnya.

Kartu Kredit Syariah

Mungkin produk ini terdengar asing di telinga kita, tapi produk ini memang ada. Meski tak sepopuler kartu kredit konvensional, ternyata kartu kredit syariah sudah ada sejak tahun 2006. Pihak perbankan mulai menerbitkan kartu kredit syariah setelah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan kartu kredit. Dalam fatwa tersebut, DSN menggunakan istilah lain dari kartu kredit, yaitu syariah card. Seperti pada kartu kredit konvensional, kartu kredit syariah juga menerapkan biaya tahunan, biaya keterlambatan, dan biaya administrasi. Namun sebagai pengganti bunga, kartu kredit syariah memberlakukan akad ijarah dengan menetapkan biaya iuran keanggotaan (rusum al-‘udhwiyah) sebagai imbalan atas penggunaan fasilitas kartu yang harus dibayar tiap bulannya.

Selain itu, kartu kredit syariah juga menggunakan akad kafalah dan qardh. Pada akad kafalah, penerbit kartu (bank) bertindak sebagai penjamin pemegang kartu atas semua transaksi dengan merchant yang dilakukan pemegang kartu. Sementara, fasilitas penarikan tunai dari ATM menggunakan akad qardh. Kartu kredit syariah juga hanya dapat digunakan untuk membeli barang/jasa yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Itu tadi pilihan produk pembiayaan syariah yang bisa memberi jalan keluar bagi Anda yang sedang mencari pembiayaan bebas riba dan juga halal. Yang jelas, ketika Anda mengajukan pembiayaan, pahami dulu persyaratannya dengan jelas. Mulai dari tenor, jatuh tempo maksimal, dan biaya lain yang dibebankan kepada Anda sebagai penerima pembiayaan. Jangan ragu meminta simulasi perhitungan pembiayaan untuk mengetahui secara pasti besar biaya yang harus dibayarkan setiap bulan, serta besar denda yang harus dibayarkan bila terjadi keterlambatan. Ingat, selalu lakukan pertimbangan yang matang sebelum mengajukan pembiayaan agar tidak salah jalan. Setuju?

Referensi:

ACD borrower

Ulfa Langit. 4 Desember 2018. Butuh Dana? Ini 4 Pilihan Pinjaman Syariah Bebas Riba. Gobear.com: https://bit.ly/2J2NgJ6

Sahabat Pegadaian. 15 Mei 2020. Mengenal Pegadaian Syariah: Solusi Keuangan Sesuai Syariat. Sahabatpegadaian.com: https://bit.ly/37J40iV