Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Desak Tindak Lanjut Koordinasi Aturan Layanan P2P Lending

Jakarta, 22 Maret 2017 — Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyelenggarakan media briefing yang mengangkat topik pembahasan terkait harapan pelaku terhadap tindak lanjut Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.1/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) pada Desember 2016 lalu. Mendesaknya kebutuhan pelaku usaha akan realisasi komitmen OJK menjadi pembahasan utama dalam Rapat Kerja Tahunan Bidang P2P Lending AFTECH Indonesia pada Rabu, 22 Maret 2017. Dalam rapat kerja tersebut para pelaku usaha menyampaikan aspirasi serta harapannya terhadap peran tegas OJK sebagai regulator.

Adapun kutipan dari para narasumber adalah sebagai berikut:

Adrian Gunadi, Wakil Ketua AFTECH Indonesia
Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk usaha peer-to-peer (P2P) lending. P2P lending sebagai layanan baru masih perlu membangun kepercayaan masyarakat untuk tumbuh secara berkelanjutan dan bisa berdampak pada ekonomi, terutama pertumbuhan Usaha Kecil Menengah (UKM). Masih ada potensi sebesar Rp 1.000 triliun pada pembiayaan di Indonesia yang belum terlayani. Melalui dukungan aturan yang jelas, industri teknologi finansial dan P2P lending dipercaya dapat tumbuh secara optimal.

Reynold Wijaya, Ketua Working Group P2P Lending AFTECH Indonesia
Berdasarkan hasil Rapat Kerja Tahunan Bidang P2P Lending AFTECH Indonesia, para pelaku usaha mendesak OJK untuk memperjelas beberapa hal terkait POJK No. 77/201, termasuk tentang koordinasi dan sinergi dengan kementerian dan institusi terkait, memperjelas sejumlah prosedur kerja serta tata cara pendaftaraan perusahaan ke OJK.

Ajisatria Suleiman, Direktur Eksekutif Kebijakan Publik AFTECH Indonesia
OJK memberikan batas waktu 6 bulan sejak dikeluarkannya POJK No.77/2016 bagi perusahaan P2P lending untuk melakukan pendaftaran, sementara pelaku usaha tinggal memiliki waktu sebentar lagi untuk memenuhi aturan tersebut. Untuk itu, OJK diharapkan bisa segera memberi kejelasan tentang aturan yang bersangkutan.

Teks asli: Asosiasi Fintech Indonesia