Apa Itu Nisbah? Simak Pengertian dan Jenisnya Disini!

Dalam pengelolaan finansial berbasis syariah dikenal adanya nisbah. Pengertian dari nisbah adalah pembagian hasil antara lembaga keuangan dengan nasabahnya secara adil. Melalui nisbah tersebut bank atau lembaga keuangan maupun nasabah akan sama-sama merasakan manfaatnya. Prinsipnya nisbah dibuat untuk saling memberikan imbal hasil antara nasabah dan juga bank maupun lembaga keuangan.

Bagi Anda yang sudah menyimpan uang pada bank-bank syariah tentunya sudah tidak asing dengan nisbah. Adanya nisbah memungkinkan pembagian keuntungan yang didapatkan dibagi adil dan merata karena diperhitungkan sesuai dengan hukum agama Islam. Nisbah dalam produk keuangan syariah bertujuan agar nasabah dan lembaga finansial bisa saling membantu serta tolong-menolong.

Memahami Lebih Dalam Tentang Nisbah

Jika pada produk-produk keuangan konvensional misalnya tabungan maka bank akan memberikan bunga kepada nasabahnya melalui perhitungan yang telah ditentukan.

Nah, pada tabungan berbasis syariah keuntungan yang diperoleh tidak diberikan dalam bentuk bunga namun menggunakan nisbah dimana besarnya telah disepakati antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib) melalui sebuah akad di awal.

Lebih jelasnya mengenai apakah nisbah tersebut Anda bisa menyimaknya berikut ini.

1. Pengertian Nisbah

Pengertian nisbah sebagaimana yang tercantum dalam kamus Bank Sentral RI adalah angka yang menunjukkan jumlah relatif atas perbandingan satu nilai dengan nilai yang lainnya. Nisbah bukanlah perbandingan yang terdapat dalam dua pos laporan keuangan yang bisa digunakan untuk menilai kondisi perusahaan.

 

Nisbah merupakan bentuk pembagian hasil keuntungan yang dilakukan secara adil dan merata antara pemilik dana (shahibul maal) dan pihak pengelola dana (mudharib). Prinsip dari nisbah adalah agar nasabah sebagai pemilik dana dengan pengelola bisa saling tolong menolong dan sama-sama mendapatkan manfaatnya.

 

Besaran nisbah sudah ditentukan sejak awal melalui sebuah akad antara nasabah sebagai shahibul maal dengan bank atau lembaga keuangan yang menjadi pengelolanya (mudharib).

 

Nisbah menjadi cara pembagian keuntungan secara Islami yang adil dan merata pada produk-produk keuangan berbasis hukum syariah.

2. Hukum Pembagian Hasil Nisbah

Sama halnya dengan produk keuangan konvensional ketika memperhitungkan besarnya bunga pada produk syariah nisbah juga memiliki acuan tertentu dalam perhitungannya.

Secara prinsip perhitungan nisbah menggunakan dasar perhitungan sebagai berikut :

a. Bagi hasil atau profit sharing

Perhitungan nisbah menggunakan prinsip bagi hasil (profit sharing) ini dilakukan melalui cara mengurangi total pendapatan yang diperoleh dengan jumlah biaya yang digunakan untuk operasional. Dari perhitungan itulah nantinya bisa diketahui berapa jumlah keuntungan bersih atau profit yang didapatkan.

b. Revenue sharing

Sedangkan perhitungan nisbah dengan revenue sharing yaitu mengacu pada jumlah keuntungan yang diperoleh sebelum dikurangi dengan biaya operasional maupun pendapatan kotornya.

3. Akad dalam Nisbah

Seperti penjelasan di bagian sebelumnya bahwa nisbah menggunakan akad yang telah disepakati sejak awal. Adapun akad yang dipergunakan dalam nisbah yaitu :

a. Akad Mudharabah

Nasabah memberikan modal usaha kepada bank/ lembaga keuangan sebagai penyelenggara atau pihak yang melakukan investasi/ usaha. Jenis akad mudharabah ada dua, yaitu :

  • Mudharabah penghimpun dana.
  • Mudharabah pembiayaan.

b. Akad Musyarakah

Kerjasama yang dilakukan dua pihak ataupun lebih dimana semua pihak terlibat dan mengeluarkan dan mengelola modal bersama-sama dengan melakukan usaha. Pembagian nisbah berdasarkan pada kesepakatan semua pihak.

Keuntungan akan dibagi sama begitu juga jika mengalami kerugian ditanggung bersama-sama.

c. Akad Salam

Yaitu pembiayaan atas suatu barang yang dilakukan melalui pemesanan dimana pembayarannya dilakukan lebih dulu dengan adanya syarat tertentu sesuai kesepakatan.

d. Akad Murabahah

Akad yang berdasarkan pada aktivitas jual beli atas barang dengan adanya tambahan keuntungan untuk bank/lembaga keuangan sebagaimana disepakati bersama.

Di dalam pengelolaan syariah, nisbah adalah prinsip bagi hasil yang mengutamakan rasa saling membantu antara pemilik dana dengan pengelolanya sehingga pembagiannya dilakukan secara adil dan merata. Bagi Anda yang ingin melakukan pembiayaan secara syariah, silahkan masuk ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Download aplikasi Investree for Lender sekarang juga di Google Play Store dan App Store.

Referensi :

9 September 2020. Nisbah. Alamisharia.co.id : https://bit.ly/33ix5Sf

14 Juli 2021. Apa Itu Nisbah. Wartaekonomi.co.id : https://bit.ly/3EJ1d78