4 Perbedaan Kredit Modal Usaha Konvensional dan Syariah

Setelah membahas apa itu kredit modal usaha syariah di artikel berikut….(insert internal link), sekarang saatnya kita membahas apa itu kredit modal usaha konvensional. Artikel kali ini akan membahas pengertian kredit modal usaha konvensional dan poin-poin perbedaannya dengan kredit modal usaha syariah. Yuk simak lebih lanjutnya di paragraf berikut!

Pengertian Kredit Modal Usaha Konvensional

Bisa dikatakan tata cara pembiayaan bank konvensional dan syariah untuk hal-hal yang bersifat konsumtif sangatlah berbeda. Meskipun begitu, masih ada kemiripan di antara keduanya. Pada bank konvensional, saat melakukan kredit akad yang digunakan adalah akad pinjaman, di mana peminjam (borrower) memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana pinjaman beserta bunganya di masa yang telah ditentukan. 

Sementara dalam kredit modal usaha syariah, biasanya menggunakan prinsip syariah dengan akad murabahah (jual beli), mudharabah, musyarakah, hingga ijarah. Lalu, poin-poin apalagi yang membedakan kredit modal usaha konvensional dan syariah? Simak ulasan perbedaan keduanya di bawah ini.

  • Besaran Cicilan

Sebagian besar kredit konvensional dijalankan dengan menggunakan sistem bunga mengambang, di mana suku bunga bisa saja berubah sewaktu-waktu sesuai dengan suku bunga yang berlaku di pasar. Hal seperti ini tentu akan membuat jumlah cicilan juga bisa saja mengalami kenaikan, sebab bunga kredit akan mempengaruhi besaran cicilan secara langsung.

Berbeda halnya dengan kredit syariah, yang sejak awal memang tidak mengenakan sejumlah bunga di dalam layanan mereka. Dengan begitu, jumlah cicilan yang harus dibayarkan akan selalu sama sejak awal kredit hingga masa akhir kredit tiba.

  • Suku Bunga

Ada 2 sistem perhitungan suku bunga bank mengikuti suku bunga pasar, yakni sistem mengambang (floating) yang akan menetapkan bunga sesuai dengan suku bunga yang terdapat di pasar secara berkala, dan juga sistem tetap (flat) yang menetapkan besaran suku bunga yang tetap sejak awal hingga masa berakhirnya kredit tersebut. Bagi sebagian besar orang, suku bunga flat lebih menguntungkan, di mana kita tidak perlu was-was dan selalu cemas jika sewaktu-waktu suku bunga kredit mengalami kenaikan.

Dalam kredit syariah, tidak dikenal istilah suku bunga kredit, karena sistem yang digunakan dalam kredit syariah adalah sistem bagi hasil. Keuntungan yang akan didapatkan oleh bank atau lembaga pembiayaan, akan ditetapkan di awal, di mana besaran keuntungan tersebut telah dipatok pada kisaran tertentu oleh bank atau lembaga pembiayaan tersebut.

  • Risiko

Jika kamu meminjam yang dengan pembiayaan konvensional, kamu sebagai nasabah menanggung seluruh risiko jika tidak dapat mengembalikan pinjaman. Sedangkan dengan pembiayaan syariah, pihak bank sebagai kreditur juga ikut menanggung sebagian risiko.

Misalnya kamu sebagai nasabah meminjam uang sebesar Rp 100 juta dengan kredit konvensional yang digunakan untuk modal usaha. Maka kamu sebagai nasabah wajib membayar kembali pokok pinjaman dengan bunga yang ditentukan meskipun usaha tersebut hanya menghasilkan omzet Rp75 juta.

Sedangkan, ketika kamu memilih untuk menggunakan pinjaman syariah, maka kamu pihak bank akan turut menanggung sebagian kerugian apabila ternyata usaha tersebut hanya menghasilkan Rp 75 juta.

  • Berbagai Biaya

Dalam hal ini, kredit konvensional akan mengenakan sejumlah biaya denda terhadap nasabah yang terlambat melakukan pembayaran cicilan, besaran denda ini telah diatur sejak awal dan sesuai dengan kebijakan bank atau lembaga pembiayaan tersebut.

Hal serupa tidak ditemui di dalam kredit syariah, sebab lembaga ini tidak mengenal istilah denda. Jika nasabah terlambat melakukan pembayaran, maka pihak bank atau lembaga pembiayaan akan menarik sejumlah dana atas keterlambatan.

Namun sejumlah dana tersebut akan disumbangkan kepada lembaga sosial dan tidak menjadi bagian keuntungan/pendapatan bagi pihak bank atau lembaga syariah tersebut. 

Source: Freepik

Nah itulah perbedaan beberapa produk keuangan berbasis syariah yang perlu kamu ketahui. Setelah mengetahui perbedaannya, sebelum kamu mendapatkan pinjaman dana untuk keperluan kamu, pilihlah produk yang sesuai dengan kamu.

Selain Kredit Modal Usaha Konvensional terdapat berbagai jenis kredit usaha lain yang dapat dipilih oleh seorang borrower. Salah satunya adalah P2P Lending.

Sebagai pionir fintech P2P lending, Investree menawarkan solusi bisnis secara digital kepada para pegiat UKM melalui produk-produk pinjaman yang berfokus pada rantai pasokan serta menyediakan alternatif lain bagi masyarakat yang ingin memperoleh imbal hasil lebih secara nyaman dan bijak.

Naikan omzet, lancarkan cashflow bisnis Anda dengan mengajukan pinjaman bisnis di Investree. Marjin mulai 1% per bulan, proses mudah dan transparan.

Referensi: Apa yang Membedakan Kredit Syariah dengan Konvensional? – Ajaib