Jenis reksa dana syariah menjadi pilihan investasi yang bisa Anda pilih sesuai keinginan. Reksa dana syariah menjadi alternatif bagi Anda yang tidak ingin ada riba dalam investasi. Peraturan tentang reksa dana syariah tersebut dituangkan melalui Peraturan OJK Nomor 19/ POJK.04/ tahun 2015. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut berisi tentang cara penerbitan dan persyaratan yang ada dalam reksa dana syariah. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa simak jenis-jenis reksadana syariah di bawah ini.
Jenis-Jenis Reksa Dana Syariah
1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang
Reksa dana jenis ini memang cocok untuk Anda yang masih pemula karena jangka waktu investasinya tidak melebihi satu tahun. Manajer Investasi (MI) akan menempatkan dana Anda ke dalam berbagai produk instrumen dari pasar uang berbasis syariah dalam dan luar negeri.
Mata uang yang digunakan juga bisa dipilih apakah mau Rupiah (IDR) ataupun mata uang asing. Melalui reksa dana syariah pasar uang ini dana Anda bisa juga ditempatkan pada instrumen efek syariah pendapatan tetap.
2. Reksa Dana Syariah Saham
Pilihan yang kedua yaitu reksa dana syariah saham dimana Anda harus menginvestasikan setidaknya 80% dari NAB atau Nilai Aktiva Bersih dimana bentuknya berupa ekuitas efek syariah. Yang harus Anda ketahui dari awal bahwa jenis reksa dana berbasis syariah saham ini memang tingkat risikonya cukup tinggi.
Mengapa? Karena sebagian besar modal Anda akan disetorkan pada pasar saham yang sifatnya memang fluktuatif. Namun bagi Anda yang memang sudah cukup lama berkecimpung dalam dunia investasi sah-sah saja kalau memilih reksa dana saham tersebut.
3. Reksa Dana Syariah Campuran
Jika memilih jenis ini maka sebesar 79% dari dana Anda akan dialokasikan ke dalam salah satu instrumen investasi efek syariah dan ekuitas dan pendapatan tetap. Bisa dikatakan bahwa jenis reksa dana ini merupakan “jalan tengah” antara reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana saham. Begitu juga mengenai tingkat risikonya juga berada di tengah-tengah kedua jenis reksa dana tersebut. Di investasi jenis ini, modal Anda akan ditempatkan ke dalam beberapa instrumen yaitu saham, pasar uang dan obligasi pendapatan tetap.
4. Reksa Dana Syariah Terproteksi
Pilihan reksa dana syariah terproteksi membuat Anda memiliki kewajiban untuk menempatkan dana dengan komposisi 70% pada efek berbasis syariah pendapatan tetap yang akan diterbitkan kemudian ditawarkan kepada pasar modal dalam dan luar negeri.
Sementara itu untuk sisanya sebesar 30% akan ditempatkan ke dalam instrumen saham syariah serta sukuk yang nantinya diperjualbelikan pada pasar modal di bursa luar negeri.
Karena reksa dana ini terproteksi maka jangka waktunya terbatas dan secara langsung akan terhenti ketika periodenya berakhir.
5. Reksa Dana Sukuk
Portofolio dalam reksadana sukuk memiliki aturan yang berbeda lagi dengan jenis lainnya. Aturan yang berlaku pada reksa dana jenis ini yaitu sebesar 85% harus diinvestasikan dalam bentuk sukuk atau SUN syariah yang ditawarkan kepada masyarakat umum termasuk SBSN dan berbagai surat berharga lainnya yang memiliki jatuh tempo minimal selama 1 tahun ataupun lebih.
Itulah jenis reksa dana syariah yang bisa Anda pilih untuk menyimpan dan menempatkan dana sebagai bentuk investasi. Melalui reksa dana syariah Anda tidak perlu khawatir riba karena reksa dana ini menggunakan syariat Islam dalam pengelolaannya. Semoga bermanfaat!
Referensi:
Uji Agung Santoso. 14 Oktober 2019. Inilah 10 Jenis Reksa Dana Syariah yang Bisa Dipilih untuk Investasi Tanpa Ribet. Bukalapak.com : https://bit.ly/3fc7fSX
18 Mei 2019. Mengenal Jenis-jenis Reksa Dana Syariah. Harnas.co : https://bit.ly/3j3Ik59