Ketahui 4 Perbedaan Leasing Syariah dan Konvensional

Ada beberapa perbedaan leasing syariah dan konvensional yang penting Anda ketahui. Leasing syariah tentunya menggunakan dasar serta prinsip-prinsip syariah atau menggunakan ajaran Islam dalam penerapannya. Dari prinsip dasar ini sudah jelas leasing syariah berbeda dari leasing konvensional. Untuk mengetahui lebih lengkap perbedaanya, Anda bisa pelajari di bawah ini.

Perbedaan Leasing Syariah dan Konvensional

1. Suku Bunga

Perbedaan yang pertama dapat dilihat dari suku bunganya. Leasing syariah tidak akan mengenakan suku bunga kepada para nasabahnya. Sebab, akad yang digunakan adalah akad mudharabah dengan sistem bagi hasil. Dalam hal ini nasabah bisa mengetahui dengan jelas jumlah margin yang diambil leasing tersebut.

Berbeda dengan hal itu, leasing konvensional akan mengenakan suku bunga. Leasing ini akan mengenakan sistem bunga tetap yang mana jumlahnya akan tetap sama dari awal hingga akhir pembayaran dan juga menggunakan sistem bunga mengambang yang jumlahnya berubah sesuai kebijakan suku bunga acuan.

2. Akad

Khusus untuk leasing syariah diberlakukan akad mudharabah atau bagi hasil. Margin atau keuntungan yang akan didapatkan dalam hal ini sudah ditetapkan pada awal transaksi. Untuk leasing konvensional sendiri menggunakan akad suku bunga yang mana ujrah yang didapatkan dapat berubah-ubah sesuai dengan nilai suku bunga yang ada pada saat itu.

Akad ini menjadi penentu dasar yang membedakan antara leasing syariah dan juga leasing konvensional. Selanjutnya, sistem syariah akan berjalan sesuai dengan akadnya yang menggunakan dasar agama Islam dan leasing konvensional akan dijalankan dengan melibatkan sistem bunga di dalamnya.

3. Pembiayaan

Sistem pembiayaan yang digunakan oleh leasing konvensional menggunakan istilah kredit dan kreditur yang bertugas memberi pinjaman kepada para nasabah. Lalu, nasabah harus mengembalikan uang dalam bentuk cicilan kepada kreditur tersebut. Sementara itu, leasing syariah menggunakan istilah penjual dan pembeli. Dalam hal ini leasing syariah menawarkan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang berupa sewa guna tanpa hak opsi dan sewa guna dengan hak opsi.

4. Dampak Keterlambatan Pembayaran

Perbedaan yang terakhir adalah dampak yang akan didapatkan oleh nasabah jika mereka terlambat dalam melakukan pembayaran. Pada leasing konvensional, jika nasabah terlambat membayar atau melakukan cicilan, maka pihak kreditur akan menarik barang kredit yang sudah diberikan kepada nasabah tersebut. Di samping itu, nasabah juga harus membayar bunga tambahan.

Berbeda dengan leasing syariah, jika Anda melakukan keterlambatan pembayaran, maka pihak leasing tidak akan mengambil paksa barang Anda. Akan tetapi, Anda akan dikenakan biaya tambahan. Biaya ini bukanlah biaya denda karena selanjutnya biaya tersebut akan disumbangkan ke badan sosial dan bukan menjadi pemasukan dari leasing.

Itulah penjelasan lengkap mengenai perbedaan leasing syariah dan konvensional. Pilihlah leasing atau pinjaman yang sesuai dengan keinginan Anda Baik leasing syariah maupun konvensional akan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam berbagai aspek yang dimiliki. Bagi Anda yang ingin melakukan pembiayaan secara syariah, silahkan masuk ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Anda dapat mengajukan pembiayaan dengan prinsip syariah melalui bank syariah atau dengan menjadi pemberi dana melalui Investree. Di Investree Anda bisa membantu usaha kecil menengah dengan pendanaan pembiayaan syariah. Pembiayaan dilakukan sepenuhnya dengan prinsip syariah, Anda akan menerima ujrah secara langsung dari penerima pembiayaan, serta prosesnya 100% online dengan nominal mulai Rp1 juta. Semoga bermanfaat!

Referensi:

Nadya Andari. 23 Oktober 2021. Wajib Tahu, Ini Perbedaan Leasing Syariah Dan Konvensional. Carmudi.co.id : https://bit.ly/3yS1ZMK