Kenalan, yuk, Sama Jenis Investasi Syariah yang Halal dan Menguntungkan

Selama ini mungkin Anda sering merasa galau karena ingin investasi tapi takut riba. Nah, sekarang harusnya sudah tidak lagi karena ada banyak jenis investasi syariah yang bisa Anda pilih karena meski bebas riba, namun tetap menguntungkan. Siapa yang nggak mau?

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, berdasarkan survei, OJK mencatat literasi syariah di Indonesia masih sangat rendah, yaitu hanya 0,02%. Artinya, dari 10.000 orang penduduk, hanya 2 orang yang telah melek soal investasi syariah. Padahal dengan melihat dominasi umat muslim di Indonesia, harusnya produk investasi syariah punya potensi yang menjanjikan. Hanya saja, keterbatasan informasi dan pengetahuan membuat masyarakat masih awam dengan jenis investasi ini. Untuk itu, kali ini Investree ingin berbagi ulasan mengenai ragam jenis investasi syariah yang bisa dijadikan pilihan. Kedepannya, investasi syariah diharap bisa ikut membantu pembangunan ekonomi di Indonesia. Lalu, apa saja jenis investasi syariah yang wajib Anda ketahui? Yuk, langsung cek di bawah ini!

1. Investasi Saham Syariah

Investasi syariah yang pertama adalah investasi saham syariah yang dapat Anda temukan pada Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70. Di sana Anda dapat menemukan kumpulan emiten/perusahaan terbuka dengan bisnis yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK secara berkala setiap bulan Mei dan November. Dalam hal ini, konsep saham syariah menerapkan konsep musyarakah atau syirkah yang mana terdapat penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha.

2. Investasi Reksa Dana Syariah

Jenis investasi ini merupakan wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum (Manajer Investasi Syariah) yang kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga, seperti obligasi (sukuk) dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam. Produk investasi reksa dana syariah dijamin kesyariahannya oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah), dikelola oleh unit khusus, berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia, dan memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi.

3. Investasi Deposito Syariah

Deposito syariah merupakan produk tabungan berjangka yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah. Produk investasi ini sudah bisa Anda temukan di hampir seluruh bank syariah yang sudah menjalankannya. Perbedaan mendasar antara deposito syariah dengan yang konvensional adalah pembagian keuntungannya menggunakan akad mudharabah atau sistem bagi hasil. Deposito syariah tidak menerapkan sistem bunga seperti produk deposito pada umumnya, melainkan menawarkan nisbah. Nasabah nantinya disebut sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank disebut sebagai mudharib atau pengelola dana. Kemudian, investasi penanaman modal akan diteruskan pada sektor usaha yang halal.

Imbal hasil dari deposito syariah berfluktuasi sesuai tingkat keuntungan dan kinerja bank syariah dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan bagi hasil ditetapkan di awal pendaftaran deposito, sebagai contoh 65:35 yang berarti keuntungan bagi shahibul maal sebesar 65% dan mudharib sebesar 35%.

4. Investasi Emas Syariah

Jika Anda sedang mencari investasi syariah yang bernilai stabil, emas adalah jawabannya. Dikenal punya nilai yang terus naik dari tahun ke tahun, menjadikan emas lebih untung bila dipilih sebagai investasi jangka panjang. Bahkan saat ini sudah banyak tersedia program cicilan emas bila modal investasi yang Anda miliki belum cukup untuk membeli ukuran per gram. Produk emas syariah telah diresmikan oleh pihak MUI dan memutuskan hukum menabung emas secara kredit masuk dalam kategori mubah (boleh dilakukan bahkan dianjurkan), dengan beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Harga jual tidak boleh bertambah selama masa perjanjian
  • Emas tidak boleh dijadikan jaminan
  • Emas tidak boleh dijadikan objek akad lain
  • Emas tidak menjadi alat tukar resmi

5. Investasi Obligasi Syariah

Di Indonesia, obligasi syariah ini sering juga disebut dengan nama sukuk. Produk yang merupakan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) menerbitkan obligasi sesuai dengan prinsip syariah. Surat utang/obligasi ini tidak akan diperjual-belikan dari proses jual beli produk haram dan harus dilakukan secara transparan. Obligasi syariah memiliki beberapa karakter, antara lain:

  • Menekankan pendapatan investasi tidak dari tingkat bunga (kupon), namun berdasar pada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati oleh pihak emiten dan investor.
  • Sistem pengawasannya selain diawasi oleh pihak Wali Amanat, juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah di bawah MUI.
  • Jenis industri yang dikelola oleh emiten dan hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus terhindar dari unsur non halal.

6. Investasi Properti Syariah

Investasi properti bisa menjadi alternatif investasi syariah yang menguntungkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Dalam artian, selama uang yang Anda gunakan untuk membeli properti halal dan properti tersebut juga tidak dipergunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan prinsip Islam, maka jenis investasi ini dapat dikategorikan sebagai investasi syariah. Lebih lanjut, biasanya pihak developer akan menggunakan akad istishna atau indent sehingga pembelian dilakukan dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu. Untuk proses pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau cicilan. Demi menghindari riba, cicilan bisa dilakukan ke pihak developer secara langsung tanpa melewati pihak ketiga. Atau, bisa menggunakan sistem KPR syariah yang merupakan skema kepemilikan hunian dengan menerapkan akad-akad yang sesuai dengan syariah Islam.

Itu dia jenis-jenis investasi syariah yang bisa menjadi pilihan untuk Anda berinvestasi. Karena selain bebas riba, jenis investasi syariah juga punya keunggulan lain, seperti minim risiko karena menggunakan perhitungan berdasarkan unsur kekeluargaan, sesuai syariat Islam sehingga lebih aman, serta halal (jaminan hasil investasi yang diperoleh halal).

Selain itu, ada juga, nih, layanan P2P lending yang punya skema syariah, yang bisa dijadikan alternatif diversifikasi ketika Anda melakukan investasi. Layanan P2P lending memiliki konsep pendanaan dengan mempertemukan pihak pemberi pinjaman dan peminjam, sehingga sangat mungkin untuk menerapkan skema syariah. Sebab, imbal hasil tidak didasarkan pada penentuan bunga dari pemberi pinjaman, melainkan ditentukan lewat akad yang disepakati kedua belah pihak. Kedua pihak bisa langsung bertemu untuk menentukan kesepakatan yang dapat menguntungkan keduanya. Beberapa akad yang diterapkan pada P2P Lending skema syariah, seperti:

  • Akad Musyarakah

Mengatur dua pihak atau lebih untuk berpartisipasi melakukan suatu usaha dengan memberikan modal dan menjalankan pendanaan bersama. Nantinya, besar untung-rugi akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

  • Akad Mudharabah Muqayyadah

Mengatur dua pihak yaitu pemilik modal dan pengelola yang persentase pembagian keuntungan telah disepakati sejak awal. Namun, bila ada kerugian, yang menanggung adalah si pemodal.

  • Akad Wakalah Bil Ujrah

Pemilik modal memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama pemilik modal atau wakalah, yang nantinya pihak tersebut bisa mendapatkan imbalan/ujrah.

Jadi, tunggu apa lagi? Berinvestasi sekarang agar tidak menyesal kemudian!

Referensi:

Farah. 10 Investasi Syariah Paling Aman dan Menguntungkan. Myjourney.id: https://www.myjourney.id/investasi-syariah/

Writer. 29 Mei 2020. 7 Jenis Investasi Syariah Terbaik, Halal, dan Menguntungkan. Tokopedia.com (Blog): https://bit.ly/35EB4rf