Dilema Investor, Apakah Berinvestasi Sukuk Ritel Baik?

Belakangan ini banyak masyarakat mencari produk investasi syariah karena ingin menghindari riba. Yang mana riba itu sendiri memang tergolong haram karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Nah, Pemerintah juga tidak ketinggalan mengeluarkan produk investasi berupa surat utang/obligasi yang berbasis syariah. Dinamakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau lebih dikenal dengan sebutan sukuk negara. 

Kali ini kita akan membahas produk sukuk berupa sukuk ritel. Lalu, apa, sih, bedanya produk investasi syariah ini dengan yang konvensional? Ya, perbedaan yang paling mendasar adalah penerbitannya yang sudah mendapatkan fatwa atau kesesuaian syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Sehingga dijamin halal dan aman. Kalau masih ragu, yuk, coba simak ulasan dari Investree berikut!

Mengacu pada fatwa tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Fatwa ini menjelaskan bahwa SBSN atau produk sukuk ritel diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, dan merupakan aset nyata yang bisa dibuktikan. Aset ini diperbolehkan untuk digunakan sebagai pembiayaan kebutuhan negara yang memiliki nilai ekonomis dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Yaitu, kegiatan usaha yang tidak termasuk dalam perjudian dan perdagangan yang terlarang, seperti suatu usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan memperjual-belikan barang/jasa yang termasuk haram atau sifatnya mudharat.

Fatwa ini lebih lanjut menjelaskan imbalan yang diberikan kepada pemegang aset bisa berupa ujrah (uang sewa), bagi hasil keuntungan, atau bentuk lain yang sesuai dengan akad ijarah, mudharabah, dan musyarakah, sampai waktu jatuh tempo. Itu artinya, imbalan yang Anda terima dari produk investasi ini sudah diatur agar Anda terhindar dari praktik riba. 

Mengacu pada fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah

Sukuk ritel yang berbasis syariah menerapkan akad wakalah, yang mana penerbitnya (pemerintah) wajib menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana. Nah, sudah pada tahu belum penerbitan sukuk ritel akan digunakan untuk apa? Ya, pemerintah akan menggunakan penerbitan sukuk ritel ini untuk tujuan:

  1. Membiayai APBN dan pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia
  2. Mendukung stabilitas pasar keuangan domestik
  3. Memperluas basis investor di dalam negeri
  4. Serta, mendukung pengembangan pasar keuangan syariah secara nasional.

Selain itu, pihak penerbit juga wajib menyampaikan berapa besar nilai ujrah (kupon) dan jangka waktunya. Ditambah, investasi ini terbilang aman karena Anda sebagai investor dijamin oleh UU dan ketentuan syariat Islam bahwa imbalan/ujrah wajib diterima, baik yang rutin setiap bulan maupun saat waktu jatuh tempo.   

Juga menetapkan akad ijarah asset to be leased

Akad ini artinya objek yang menjadi aset investasi sudah ditentukan/diketahui spesifikasinya dan sudah ada wujud nyatanya saat akad dilakukan, meski penyerahan keseluruhan objek ijarah bisa dilakukan di beberapa hari mendatang sesuai kesepakatan. Ketentuan yang digunakan pada ijarah asset to be leased, yaitu harus ada ijab dan qabul dari kedua belah pihak yang bertransaksi, biaya sewa/imbalan yang jelas dan tidak merugikan salah satu pihak, serta memiliki manfaat yang sudah diketahui sejak awal agar tidak muncul perselisihan di kemudian hari. 

Dalam penerbitan sukuk ritel berdasarkan akad ijarah asset to be leased harus ada sejumlah aset yang menjadi objek perjanjian (underlying asset). Tujuannya adalah untuk menghindari riba sebagai syarat utama dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan syarat menjadi sebuah investasi syariah. Ketika Anda berinvestasi, Anda akan memperoleh surat berharga negara yang diterbitkan sesuai prinsip Islam sebagai bukti atas penyertaan aset yang dijual kepada Anda melalui agen penjual atau mitra distribusi. Karena ada bukti atas penyertaan aset tersebut, investasi sukuk ritel bisa dipindahtangankan, misal dari pemerintah ke Anda atau dari Anda ke pihak lain sesuai kesepakatan.

Punya potensi capital gain yang tidak bertentangan dengan syariat Islam

Sukuk ritel yang memiliki jangka waktu 3 tahun, boleh diperjualbelikan di pasar sekunder sebelum waktu jatuh tempo. Tapi apa menurut syariat Islam halal untuk diperjualbelikan? Ya, sukuk merupakan produk investasi yang nyata/dapat dibuktikan, bukan seperti perjudian yang hasil akhirnya tidak pasti. Islam tidak membenarkan praktik spekulasi yang bersumber dari Gharar. Gharar diartikan sebagai sesuatu yang tidak pasti yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Dalam proses jual beli sukuk ritel, antara penjual dan pembeli sudah sama-sama mengetahui dan sepakat sehingga tidak ada pihak yang akan merasa dirugikan. 

Dalam sukuk ritel, Anda juga baru bisa menjualnya kembali setelah masa holding period selesai. Ketentuan ini juga sesuai dengan syariat Islam karena untuk menghindari terjadinya daily trading. Transaksi untuk mendapatkan capital gain menjadi haram karena penjualan aset dilakukan di waktu atau hari yang sama saat Anda melakukan pembelian. Padahal setelah aset dibeli, butuh waktu untuk proses settlement. Apabila seseorang membeli sukuk ritel pada siang hari kemudian menjual kembali pada sore harinya, itu artinya orang tersebut telah menjual barang yang belum diterima. Inilah yang membuat transaksi tersebut menjadi haram.

Gimana, sudah cukup yakin ingin mengoleksi Sukuk Ritel? Berita baik untuk Anda, penawaran Sukuk Ritel seri SR015 sedang berlangsung dari 20 Agustus hingga 15 September 2021. Dengan minimal pemesanan terjangkau mulai dari Rp 1 juta, Anda bisa menikmati tingkat imbalan tetap sebesar 5,10% yang akan dibayarkan setiap bulannya. SR015 pun bisa Anda perdagangkan kembali di Pasar Sekunder setelah 3 (tiga) kali pembayaran imbalan. Selain itu, juga ada potensi keuntungan yang dapat Anda peroleh apabila selisih harga (capital gain) yang lebih tinggi pada saat penjualan.

Terlebih, Investree menawarkan promo menarik untuk Anda! Dengan memesan SR015 melalui aplikasi Investree for Lender atau situs web Investree, Anda berkesempatan mendapatkan bonus hingga Rp 1,5 juta. Ayo, cek dulu skema promo SR015 di bawah ini:

Jangan ditunda lagi. Segera investasi SR015 melalui aplikasi Investree for Lender juga situs web Investree di investree.id/marketplace/sbn. Sisihkan dana untuk berinvestasi sekarang, jadikan SR015 Pilihan Berharga untuk Bangkit Bersama.

Referensi:

Nurul Laili Ittasyaq. IMPLEMENTASI AKAD IJARAH ASSET TO BE LEASED PADA SUKUK NEGARA RITEL SERI SR-009 DI DIREKTORAT PEMBIAYAAN SYARIAH PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NO. 76/DSN-MUI/VI/2010. Naskah milik Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta: https://bit.ly/37TFjzi 

Indah Kurniawati. Capital Gain Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Naskah milik Universitas Nurul Jadid Paiton, Probolinggo: https://bit.ly/3CYFLuc