Apa Itu Wesel? Ketahui Pengertian Lengkapnya Di Sini

Wesel adalah salah satu jenis surat berharga yang penting Anda miliki. Kata wesel ini berasal dari bahasa Belanda “Weslee”. Dalam bahasa Inggris, wesel dikenal dengan sebutan Bill of Exchange. Selama ini wesel dikenal sebagai surat perintah yang dibuat oleh pihak yang memberi kredit kepada pihak lain dan diperuntukan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu yang disebutkan di dalamnya. Berikut adalah informasi lengkap mengenai wesel.

Pengertian Wesel

Bill of Exchange atau wesel di dalamnya berisi tagihan dan juga surat perintah tertulis yang ditujukan kepada seseorang dengan tujuan untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang ditunjuk.

Wesel adalah alat pembayaran piutang yang biasanya digunakan dalam aktivitas berbisnis dan aktivitas lainnya. Wesel ini juga bisa disebut sebagai alat perintah yang diterbitkan oleh pihak yang memberikan kredit kepada pihak yang berutang. Tujuan diterbitkannya wesel yaitu supaya debitur segera melakukan pembayaran pada tanggal dan jumlah tertentu sesuai yang disebutkan di isi wesel.

Sebagai salah satu jenis surat berharga yang diakui di Indonesia berarti sudah ada dasar hukum untuk wesel. Dimana dasar hukum wesel sudah diatur dalam Pasal 100 hingga 173 Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ada sejumlah syarat formal untuk membuat sebuah wesel. Namun, pada KUHD tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai wesel.

Syarat-Syarat Wesel

Dalam pasal 100 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dijelaskan jika wesel harus memiliki beberapa syarat seperti berikut ini:

  • Kata wesel harus tertulis dengan jelas di kertas.
  • Terdapat nama orang yang harus membayar.
  • Ada ketentuan tanggal untuk pembayaran.
  • Ketentuan mengenai tempat pembayaran dilakukan.
  • Terdapat nama orang yang akan menerima uang.
  • Tempat serta tanggal surat wesel ditarik.
  • Tanda tangan dari pihak penerbit.
  • Terdapat perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah dana.

Fungsi Wesel

Wesel menjadi salah satu jenis surat berharga, dimana wesel memiliki beberapa fungsi. Inilah beberapa fungsi wesel:

1. Alat Pengirim Uang

Sebelum ada rekening bank, beberapa tahun yang lalu wesel menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mengirim uang. Di mana kala itu PT Pos Indonesia menggunakan wesel sebagai alat pengiriman uang antar kota/kabupaten, provinsi, bahkan antar negara.

2. Alat Pembayaran Kredit

Selain berfungsi sebagai alat pengirim uang, wesel juga berfungsi sebagai alat pembayaran kredit. Artinya wesel bisa digunakan untuk membayar kredit.

Jenis-Jenis Wesel

Berdasarkan aturan Kitab Undang-undang Hukum Dagang, wesel memiliki beberapa jenis. Dimana fungsi dari wese tergantung dari jenis serta kebutuhan pebisnis. Ada 6 jenis wesel yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, antara lain:

1. Penerbit Sendiri

Jenis wesel satu ini telah diatur dalam Pasal 102 ayat 1. Jenis wesel ini diterbitkan dengan menjadikan penerbitnya sebagai pihak tersangkut. Dalam hal ini pihak penerbit dan tersangkut merupakan orang yang sama.

2. Penghitungan Orang Ketiga

Wesel penghitungan orang ketiga diterbitkan karena adanya perintah dari pihak orang ketiga. Di mana untuk pembayarannya dibebankan pada rekening pihak ketiga tersebut. Biasanya pihak yang menerbitkan jenis wesel ini adalah bank.

3. Pengganti Penerbit

Wesel pengganti penerbit ini diterbitkan dengan menunjuk diri sendiri sebagai pihak pertama pemegang wesel. Ini berarti pemegang pertama wesel dan penerbitnya merupakan orang yang sama.

4. Berdomisili

Wesel domisili diterbitkan dengan cara menentukan tempat pembayarannya yang disesuaikan dengan tempat tinggal ataupun lokasi yang ditentukan oleh pihak ketiga. Hal ini bertujuan supaya proses pembayaran bisa diproses dengan lebih mudah.

5. Berdomisili Blanko

Wesel berdomisili blanko ini diterbitkan berdasarkan ketentuan tempat pembayaran uang yang dilakukan di tempat lain. Artinya pembayaran dilakukan ditempat berbeda dari lokasi domisili pihak yang bersangkutan.

6. Inkaso

Wesel inkaso diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kuasa kepada pemegang pertama dalam menagih uang dari pihak tersangkut. Wesel inkaso tidak ditujukan untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

Singkatnya, wesel adalah bentuk janji tertulis yang berkaitan dengan uang dari satu pihak yang kemudian diberikan kepada pihak lainnya. Selain wesel, salah satu jenis surat berharga yang penting Anda miliki adalah Surat Berharga Negara Ritel. Obligasi Negara Ritel adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh pemerintah, kemudian ditawarkan kepada masyarakat individu perorangan melalui mekanisme di pasar perdana. Dilanjutkan dengan bekerja sama dengan mitra atau agen penjualan seperti lembaga finansial terpercaya yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan seperti Investree. Investree menjadi salah satu Mitra Distribusi Penjualan Surat Berharga Negara Ritel yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pesan ORI020 yang sedang ditawarkan sekarang di https://investree.id/invest/sbn atau aplikasi mobile Investree for Lender!

Referensi:

Refita.14 Juni 202. Wesel: Pengertian, Fungsi, Syarat dan jenisnya. Finata.id. https://bit.ly/3Axyn7J