Apa Itu Tabungan Wadiah? Simak Pengertian Berikut Ini!

Sebagai salah satu produk keuangan syariah, tabungan wadiah memiliki cara kerja dan sifat yang berbeda dari tabungan mudharabah. Tabungan ini berarti menggunakan akad wadiah. Di mana sifatnya hanya untuk menitipkan dana kepada bank. Sedangkan tabungan mudharabah bersifat lebih pada kerjasama antara Anda sebagai nasabah dengan bank sebagai pengelola modal untuk tujuan investasi.

Nasabah yang membuka tabungan dengan akad wadiah disebut dengan penitip atau muwadi. Sementara bank sebagai pihak yang dititipi dana disebut dengan mustauda. Mustauda memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan dana muwadi secara utuh bila muwadi membutuhkannya sewaktu-waktu.

Dari sini terlihat bahwa tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah memiliki cara kerja yang cukup berbeda. Dana tabungan dengan akad wadiah murni dititipkan oleh nasabah dengan tanpa mencari imbal hasil alias hanya untuk menyimpan dana saja. Lalu untuk tabungan mudharabah, Anda berpeluang mendapatkan imbal hasil dari usaha yang dijalani pihak pengelola dana, yang kemudian dilakukan pembagian imbal hasil.

2 Jenis Akad Tabungan Wadiah

Selayaknya tabungan mudharabah, tabungan jenis ini juga memiliki 2 jenis akad. Berikut penjelasan dari kedua jenis akad tersebut.

1. Akad Wadiah Yad Al-Amanah

Jenis akad ini untuk tabungan yang bersifat murni hanya titipan, sehingga dana yang disetorkan hanya untuk disimpan saja di bank. Oleh karenanya pihak bank diamanahi untuk menjaga dana tersebut. Sehingga bank sebagai pihak pengelola dana tidak diperbolehkan menggunakan atau memanfaatkan dana tersebut.

Namun perlu diketahui, dengan akad ini, maka sifat dari tabungan tersebut hanyalah titipan. Sehingga apabila dikemudian hari terjadi kerusakan atau kehilangan, maka pihak bank tidak bertanggungjawab.

2. Akad Wadiah Adh-Dhamanah

Berbeda dengan wadiah Adh-Dhamanah, akad ini justru memperbolehkan pihak bank untuk memanfaatkan dana nasabah. Namun tak seperti tabungan mudharabah, imbal hasil yang didapat dari pemanfaatan dana nasabah tersebut sepenuhnya menjadi milik bank. Sehingga nasabah tidak memiliki hak sama sekali terhadap imbal hasil tersebut.

Akan tetapi bank biasanya akan memberikan bonus secara sukarela pada nasabah. Dan bila nasabah memerlukan dana sewaktu-waktu, bank harus mengembalikannya dalam jumlah utuh sesuai jumlah yang ditabungkan nasabah. Serta bank memiliki tanggungjawab untuk menanggung apabila terjadi kerusakan atau kehilangan dana nasabah.

Jenis tabungan ini sangat direkomendasikan bagi nasabah yang memang hanya ingin menyimpan dana di bank sesuai prinsip syariah dan bisa ditarik sewaktu-waktu. Namun bila Anda menginginkan imbal hasil dari tabungan, maka tabungan mudharabah lebih direkomendasikan.

Untuk membuka tabungan ini, Anda perlu mendatangi bank syariah. Terdapat beberapa jenis tabungan akad wadiah yang bisa dipilih sesuai kemampuan finansial. Dan selayaknya saat membuka rekening, Anda perlu menyiapkan sejumlah dana sebagai setoran awal. Mulai dari Rp1.000 hingga Rp100.000.

Selain setoran awal, tabungan jenis ini tidak membatasi minimum penyetoran dana. Bahkan beberapa produk tabungan berakad wadiah ini tidak dikenai biaya bulanan. Kalaupun ada biaya admin, biasanya lebih kecil nominalnya dari biaya admin rekening tabungan bank konvensional. Meski begitu Anda tetap harus memperhatikan jumlah saldo mengendap yang diharuskan saat akan menarik dana.

Anda bisa saja mendapatkan bonus dengan tabungan berakad wadiah. Akan tetapi bonusnya bisa saja tidak sebesar imbal hasil yang bisa Anda dapatkan dengan usaha sendiri. Selain tabungan wadiah, Anda juga bisa melakukan pembiayaan syariah di Investree. Pembiayaan yang bersifat sesuai prinsip syariah ini dapat memberi Anda imbal hasil yang cukup atraktif hingga 20% p.a. Terlebih Anda juga mendapatkan perlindungan asuransi kredit yang tentunya lebih aman. Prosesnya pun cukup mudah yang dapat dilakukan 100% online.

Demikian penjelasan mengenai tabungan wadiah. Semoga informasi ini bermanfaat.

Referensi:

Jaka. 5 April 2021. Pengertian Tabungan Wadiah dan Contoh Produknya | Sudah Tahu? Jalantikus.com: https://bit.ly/3IKbK4j