Apa Itu Sukuk Ritel? Ketahui Secara Mendalam di Sini

Sukuk ritel termasuk dalam salah satu investasi syariah. Sukuk jenis ini diterbitkan oleh pemerintah untuk warga negara Indonesia. Instrumen investasi ini dijamin aman serta menjanjikan imbal hasil besar karena menggunakan prinsip syariah sebagai bukti kepemilikan suatu aset atau proyek negara.

Sukuk jenis ini dapat dibeli secara perorangan atau individu, itulah sebabnya disebut sebagai ritel. Karena pengelolaannya berdasarkan prinsip syariah, maka tentu saja sukuk ini tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam syariat Islam. Adapun ketiga unsur tersebut meliputi riba, maysir, dan ketidakjelasan atau gharar.

Cara Kerja dan Karakteristik Sukuk Ritel

Cara kerja dari Sukri ini menggunakan sistem akad ijarah, di mana dana hasil penerbitan dimanfaatkan untuk pembelian hak manfaat Barang Milik Negara serta pengadaan proyek untuk disewakan ke pemerintah Republik Indonesia. Anda akan mendapatkan imbal hasil yang berasal dari hasil kegiatan investasi tersebut.

Terdapat beberapa karakteristik yang membedakan instrumen keuangan syariah ini dengan yang lain. Karakteristik tersebut di antaranya:

  • Sukuk ini ditawarkan secara individu kepada seluruh Warga Negara Indonesia.
  • Pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
  • Dapat dipesan mulai nominal Rp 1 juta dengan tenor 3 tahun.
  • Imbal hasil akan dibayarkan setiap bulan.
  • Sukuk dapat diperdagangkan di pasar sekunder antarinvestor domestik.

Kelebihan Investasi di Sukuk Ritel

Sukuk ritel memiliki tujuan utama untuk mendukung pembangunan nasional, terutama dalam membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia. Karena instrumen keuangan ini milik negara dan telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, Anda akan merasakan beberapa kelebihan dari instrumen ini sebagai berikut:

  • Pokok serta imbal hasilnya dijamin oleh negara.
  • Tingkat imbal hasil yang Anda terima memiliki nominal tetap.
  • Tingkat imbal hasil yang Anda terima lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara.
  • Imbal hasil akan dibayarkan secara rutin setiap bulan.
  • Anda dapat memperdagangkan sukuk ritel di pasar sekunder antar investor domestik.
  • Anda dapat berinvestasi mulai nominal Rp 1 juta.
  • Akses investasi sukuk ritel sesuai dengan prinsip syariah.
  • Dengan membeli sukuk ini, Anda ikut mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Cara Menghitung Imbal Hasil Sukuk Ritel

Terdapat 3 simulasi cara menghitung imbal hasil dari sukuk ini. Pada laman Kementerian Keuangan sendiri, tingkat imbalan untuk SR015 sebesar 5,10% p.a. Berikut simulasi perhitungannya tanpa memperhitungkan pajak serta biaya lainnya:

1. Simulasi I 

Semisal Anda membeli sebesar Rp50 juta atau 50 unit di pasar perdana dengan tingkat imbalan 5,10% per tahun. Jika Anda tidak menjual sukuk hingga jatuh tempo, maka imbal hasil yang Anda terima sebesar:

  • Imbalan per unit = (Rp 1.000.000 x 5,10 % x 1/12) = Rp 4.250
  • Total imbalan yang diterima tiap bulan hingga jatuh tempo = 50 x Rp4.250 = Rp 212.500
  • Anda akan mendapatkan nominal Rp 50 juta saat sudah jatuh tempo

2. Simulasi II 

Semisal Anda membeli sebesar Rp 50 juta atau 50 unit di pasar perdana dengan tingkat imbalan 5,10% per tahun. Kemudian Anda menjualnya di pasar sekunder dengan harga 102%, maka:

  • Imbalan per unit =(Rp1.000.000 x 5,10 % x 1/12) = Rp 4.250
  • Total imbalan yang diterima = 50 x Rp4.250 = Rp 212.500
  • Capital Gain = Rp50.000.000 x (102-100)% = Rp 1.000.000
  • Total hasil= Rp 51.000.000

3. Simulasi III

Semisal Anda membeli sebesar Rp 50 juta atau 50 unit di pasar perdana dengan tingkat imbalan 5,10% per tahun. Kemudian Anda menjualnya di pasar sekunder dengan harga 98%, maka:

  • Imbalan per unit = (Rp 1.000.000 x 5,10 % x 1/12) = Rp 4.250
  • Total imbalan yang diterima = 50 x Rp 4.250 = Rp 212.500
  • Capital loss = Rp 50.000.000 x (98-100)% = – Rp 1.000.000. 
  • Total Hasil = Rp 49.000.000

Cara Pemesanan Sukuk Ritel

Alur pemesanan sukuk ritel dimulai dari registrasi, pemesanan, pembayaran, hingga konfirmasi. Anda dapat memesan sukuk ritel di mitra distribusi yang dapat dilihat di laman Kementerian Keuangan. Salah satu mitranya yaitu Investree.

Di Investree Anda dapat memesan mulai nominal Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar dengan kelipatan Rp 1 juta. Setiap pilihan nominal memiliki tenor sama, yaitu 3 tahun sejak pembelian. Prosesnya dilakukan 100% online dan dijamin aman oleh Pemerintah RI.

Demikian penjelasan mengenai sukuk ritel. Semoga bermanfaat.

Referensi:

Ega Krisnawati. 8 April 2021. Arti Sukuk Ritel, Cara Hitung Bagi Hasil & Kelebihan Investasinya. Tirto.id: https://bit.ly/3lpmWbC